THE CHRONICLES OF A CAPITALIST LAWYER

RANDOM THOUGHTS OF A CAPITALIST LAWYER ON LAW, ECONOMICS, AND EVERYTHING ELSE

Showing posts with label Procedural Law. Show all posts
Showing posts with label Procedural Law. Show all posts
  • Sekali Lagi Soal Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka


    Berhubung Putusan Praperadilan terhadap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah bisa diakses di sini, saya perlu memperbaharui analisis yang saya buat sebelumnya di sini (dimana analisisnya dibuat berdasarkan ringkasan berita). Harus diakui, walaupun saya tidak sepenuhnya setuju dengan isi putusan Hakim Sarpin, ini tetap merupakan putusan yang menarik dan pertimbangannya tidak tampak dibuat asal jadi. Saya akan memfokuskan pembahasan saya pada 5 isu yang sedang ramai dibicarakan.

    Pertama, sejauh mana penafsiran hukum diperbolehkan dalam kasus seperti ini? Kedua, apakah benar penetapan status tersangka tidak menciderai hak seseorang? Ketiga, apakah pemeriksaan terhadap penetapan status tersangka pada prinsipnya sudah memasuki ranah materi perkara sehingga tidak bisa diselesaikan melalui praperadilan? Keempat, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penegak hukum dan bagaimana hubungannya dengan kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka? Terakhir, langkah apa yang sebaiknya diambil oleh KPK?

    Sebagaimana sudah diduga sebelumnya, Hakim Sarpin menggunakan Pasal 5 dan 10 UU Kekuasaan Kehakiman tentang kewajiban hakim untuk tidak menolak suatu perkara karena belum ada aturannya serta kewajiban hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagai dasar untuk membuka kemungkinan adanya mekanisme praperadilan terhadap penetapan status tersangka.

    Penggunaan alasan ini sah-sah saja, tetapi perlu elaborasi lebih lanjut. Tidak bisa menolak perkara tidak berarti harus serta merta membuka mekanisme praperadilan terhadap status tersangka yang memang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Hakim tetap bisa menerima perkara tersebut dan kemudian menyatakan bahwa mekanisme Praperadilan tidak bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka. Selain itu, apa pula yang dimaksud dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat? Pasal tersebut merupakan pasal karet dan bisa digunakan untuk memberikan justifikasi atas banyak hal, baik positif maupun negatif kecuali hakim-hakim di Indonesia sudah siap menggunakan data empiris. 

    Alasan yang lebih tepat untuk membuka pintu penafsiran menurut saya adalah karena KUHAP sendiri tidak tegas melarang penggunaan mekanisme praperadilan terhadap penetapan status tersangka. Apakah pembatasan dalam KUHAP tersebut bersifat mutlak atau tidak? Apakah kalau ada orang yang dirugikan haknya karena dinyatakan sebagai tersangka maka dia tidak memiliki sarana apapun untuk memperjuangkan haknya di muka pengadilan? Tentu akan ada yang berpendapat bahwa pembatasan ruang lingkup kewenangan praperadilan bersifat absolut. Tetapi secara tekstual, ada 2 jawaban rasional yang dimungkinkan dan itu berarti bahwa hakim perlu melihat alasan lainnya untuk mengambil keputusan dan juga perlu membuat isu ini menjadi jelas. Seandainya KUHAP tegas melarang digunakannya praperadilan untuk hal-hal selain yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, saya bisa dengan mudah menyatakan bahwa Hakim Sarpin gagal total dengan putusannya.

    Saya perhatikan bahwa Hakim Sarpin juga menggunakan ide bahwa karena tidak ada yurisprudensi yang berlaku mengikat dalam sistem hukum Indonesia, maka kalaupun putusannya berbeda atau sama dengan putusan sebelumnya, hal tersebut tidaklah terlalu relevan. Walaupun saya menyayangkan pola pikir seperti ini, tetapi argumen Hakim Sarpin ada benarnya. Daripada meributkan fakta bahwa hakim yang pernah mengabulkan praperadilan untuk penetapan status tersangka di masa lalu pernah terkena sanksi administratif oleh Mahkamah Agung (untuk menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak disetujui MA secara implisit), akan lebih baik apabila para pihak saling mencari dalil teoritis yang kuat untuk menunjukkan mengapa praperadilan bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka atau tidak.    

    Berikutnya isu kedua, benarkah penetapan status tersangka tidak menciderai hak seorang warga negara sebagaimana diargumenkan salah satu saksi ahli KPK? Saya tidak sepakat. Penetapan status tersangka jelas menciderai hak seseorang. Ada stigma terhadap dirinya dan sewaktu-waktu ia bisa dikenakan upaya paksa yang pelaksanaannya sangat subjektif. Ia juga bisa dicekal sehingga tidak dapat bebas berpergian. Dalam beberapa kasus, status tersangka bisa menyebabkan seseorang kehilangan jabatan. Contoh gampangnya adalah Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang kini diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Sekalipun belum ditahan, pemeriksaan sebagai tersangka juga jelas akan memakan waktu si tersangka. Masih ingat kasus Benhan? Dia tidak ditahan, tetapi harus bolak balik luar kota - Jakarta karena memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

    Tentu saja tidak semua beban terhadap tersangka memberikan legitimasi kepada tersangka untuk meminta pencabutan statusnya sebagai tersangka. Kalau alasan penolakan penetapan tersangka adalah semata-mata karena si tersangka merasa dibebani, tentu semua tersangka akan menggunakan mekanisme praperadilan. Ini mengapa sebenarnya perlu dielaborasi lebih lanjut soal pencideraan hak macam apa yang dapat membuka pintu peradilan bagi penetapan tersangka. Apakah hanya dalam hal penetapan tersangka tersebut sudah berlarut-larut dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan tersangka kehilangan mata pencaharian? Atau dalam hal ada aturan UU yang menyebabkan tersangka tidak bisa mengambil jabatan tertentu? Bisa juga dinyatakan bahwa unsur pencideraan hak semata tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak penetapan tersangka. Artinya, pencideraan hak hanya membuka pintu untuk praperadilan sementara penolakan status tersangka akan bergantung pada aspek-aspek lainnya semisal kelemahan bukti permulaan atau masalah wewenang penyidik untuk menyidik perkara tersebut.

    Ini membawa kita kepada isu ketiga. Apakah pemeriksaan praperadilan soal penetapan status tersangka bisa dianggap merupakan pemeriksaan materi pokok perkara yang sebenarnya menjadi wewenang peradilan? Tidak otomatis demikian. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penetapan tersangka bertumpu pada bukti permulaan yang cukup. Definisi bukti permulaan yang cukup inilah yang kemudian menjadi permasalahan karena tidak didefinisikan secara jelas dalam KUHAP. Walaupun dalam prakteknya, bukti permulaan yang cukup didefinisikan sebagai 1 alat bukti yang berdasarkan KUHAP ditambah laporan polisi. Dasar definisi tersebut bisa dilihat di sini.    

    Definisi tersebut sangat rawan penyalahgunaan. Hanya dengan mengandalkan satu alat bukti dan laporan polisi, seseorang bisa dengan mudah dinyatakan sebagai tersangka! Ini mengapa penggunaan lembaga praperadilan menjadi semakin krusial untuk pemeriksaan bukti permulaan yang cukup. Karena sifatnya permulaan, seharusnya tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan pokok perkara. Penyidik sendiri tidak harus khawatir bahwa karena bukti permulaan tidak cukup kemudian tersangka bisa sepenuhnya bebas dari jerat hukum (seandainya memang benar tersangka itu adalah pelaku kejahatan).

    Dalam hal ini, pernyataan tidak sahnya suatu penangkapan tidak berarti bahwa penyidik tidak bisa lagi menetapkan kembali seorang mantan tersangka sebagai tersangka. Kuncinya adalah menemukan alat bukti yang lebih kuat untuk dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup. Bahwa kemudian ada resiko nantinya tersangka akan kabur duluan sudah merupakan bagian dari resiko pekerjaan. Sudah seharusnya penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka untuk kemudian membiarkan kasus tersebut terbengkalai sambil menyandera si tersangka terus menerus. Saatnya mengakhiri kekuasaan mutlak penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka!

    Namun demikian, ada juga kemungkinan dimana penyidik tidak bisa lagi menetapkan si tersangka sebagai tersangka di kemudian hari dalam hal ternyata penyidik tidak berwenang untuk memeriksa si tersangka. Ini isu keempat yang juga terkait dengan pertanyaan soal definisi penegak hukum. Dalam putusan Hakim Sarpin, KPK dianggap tidak berwenang untuk menyidik Budi Gunawan karena jabatan yang dipegang oleh Budi Gunawan terkait tuduhan korupsi yan dilekatkan kepadanya tidak memenuhi definisi pejabat negara maupun penegak hukum, pun kasusnya tidak dianggap meresahkan masyarakat, ataupun menyangkut kerugian negara.

    Masalah kewenangan ini adalah isu yang paling berat bagi KPK karena apabila memang KPK tidak dianggap berwenang menyidik Budi Gunawan, maka KPK sama sekali tidak dapat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dan putusan Hakim Sarpin juga menyatakan demikian. Hakim Sarpin nampaknya berpendapat bahwa definisi penegak hukum adalah terbatas hanya pada penyidik dan penyelidik saja. Apakah ini definisi yang tepat? UU KPK memang tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum. Ketentuan tentang hal tersebut tersebar di berbagai undang-undang. Dan kalau bicara secara luas, advokat pun termasuk penegak hukum.

    Yang menarik adalah, apakah istilah penegak hukum yang dimaksud dalam UU KPK itu merujuk kepada jabatan yang melekat pada seseorang atau hanya pada fungsi jabatan yang sedang dijalankannya? Apabila kita menyatakan bahwa definisi ini melekat pada jabatan, maka Budi Gunawan otomatis dikategorikan sebagai penegak hukum karena dia menjabat sebagai polisi. Apabila terbatas pada fungsi, bisa jadi Budi Gunawan memang tidak dikategorikan sebagai penegak hukum dalam kapasitasnya selaku Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Deputi Sumber Daya Manusia Polri ("Karo Binkar").

    Sayangnya, dalam jawabannya, KPK tidak memberikan bantahan terhadap pengertian penegak hukum yang didalilkan oleh Budi Gunawan. Menurut saya, bahkan seandainya kita menganggap bahwa istilah penegak hukum adalah terbatas pada fungsi, sebenarnya masih tetap terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Konteksnya, apakah dengan menjadi Karo Binkar, Budi Gunawan kemudian kehilangan status dan wewenangnya sebagai polisi yang notabene merupakan penegak hukum? Karena kalau tidak, perlu dilihat lebih lanjut apakah penerimaan suap yang dituduhkan itu murni terkait dengan jabatannya sebagai Karo Binkar, atau dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum.

    Yang pasti, saya menyadari bahwa definisi penegak hukum dalam UU KPK masih membuka ruang interpretasi dan besar kemungkinannya bahwa argumen Hakim Sarpin dapat dibantah. Dengan demikan, terdapat permasalahan hukum yang masih perlu ditegaskan oleh Mahkamah Agung sehingga tidak ada kerancuan lagi di masa depan.

    Terakhir, langkah apa yang perlu diambil oleh KPK? Sebagaimana saya sampaikan di atas, dampak putusan praperadilan adalah bukan berarti Budi Gunawan kebal hukum dan tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka lagi di masa depan. Aturan nebis in idem (perkara yang sama tidak boleh diadili 2 kali) tidak berlaku di sini karena kita belum memasuki pokok materi perkara. Seandainya isunya adalah terbatas soal lemahnya bukti permulaan yang cukup, KPK bisa dengan mudah memperbaharui buktinya dan menetapkan kembali Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, putusan Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menyidik Budi Gunawan.

    Untuk itu, KPK bisa memilih untuk melimpahkan perkara ini kepada kepolisian atau kejaksaan. Apabila dirasa kedua institusi tersebut terlalu bias terhadap Budi Gunawan, langkah lainnya adalah mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung mengingat masih ada isu hukum yang perlu diklarifikasikan kembali. Saya tahu KPK bersikeras ingin mencegah adanya mekanisme praperadilan bagi tersangka, tapi kalau KPK peduli pada hak tersangka-tersangka lainnya yang seringkali dicederai dengan rekayasa kasus dan sekaligus juga membantu mencegah kriminalisasi terhadap pejabat-pejabat KPK, KPK dapat memfokuskan permohonan peninjauan kembalinya pada aspek wewenang KPK untuk menyidik Budi Gunawan (khususnya soal definisi penegak hukum). Hal tersebut sudah cukup sebenarnya bagi KPK untuk tetap bisa melanjutkan kasus ini.

    Saya pribadi berharap kasus ini tidak ditinjau kembali dan menjadi putusan yang sudah benar-benar berkekuatan hukum tetap. Polisi sendiri sekarang sudah mengakui adanya mekanisme praperadilan terhadap penetapan status tersangka karena mereka secara terbuka menggunakan mekanisme ini untuk urusan mereka. Ini momen langka, sampai-sampai dalam kasus Abraham Samad, polisi saja mempersilakan Samad untuk mengajukan praperadilan (dan sayangnya Samad tetap tidak mau mengajukan praperadilan).

    Kalau dikatakan bahwa membuka pintu praperadilan untuk penetapan tersangka akan merusak hukum Indonesia, saya sangat meragukannya. Pintunya tidak tertutup secara mutlak dalam KUHAP dan senjata ini bisa digunakan untuk hal yang baik maupun yang buruk. Mengapa tidak kita gunakan untuk sebanyak-banyaknya kepentingan yang positif? Atau ini semua cuma masalah gengsi belaka? Tunggu sampai semua yang katanya "orang baik" dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kejahatan yang culun? Percayalah, jadi baik saja tidak cukup di dunia ini, anda juga harus jadi orang pintar. Kecuali anda serius berpikir doa dan teriak-teriak di media saja cukup untuk mengubah status tersangka tersebut. Semoga KPK mengambil langkah yang tepat.


  • The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.