Showing posts with label Legal Analysis. Show all posts
Showing posts with label Legal Analysis. Show all posts
Melanjutkan artikel saya mengenai tafsir atas Al-Maidah:51 dan politik Islam di Indonesia serta konsep penodaan agama di Indonesia, artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai salah satu isu yang paling diributkan dalam kasus tuduhan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu pengertian kalimat "dibohongi pakai Al-Maidah 51...". Kalimat inilah yang dianggap menjadi dasar utama penghinaan/penodaan atas agama Islam dan para ulama, setidaknya menurut fatwa MUI (atau mungkin lebih tepatnya disebut sebagai pernyataan sikap MUI dikarenakan belum ada fatwa dari komisi fatwa MUI).
Here is another post in Indonesian language on why the Indonesian Legislative (DPR) cannot reject the two candidates for Chief of the Indonesian Anti Corruption Commission (KPK). I must admit, writing in Indonesian language is a lot easier, far, far easier than writing here in English :p.