THE CHRONICLES OF A CAPITALIST LAWYER

RANDOM THOUGHTS OF A CAPITALIST LAWYER ON LAW, ECONOMICS, AND EVERYTHING ELSE

Showing posts with label Law and Economics. Show all posts
Showing posts with label Law and Economics. Show all posts
  • Memahami Penodaan Agama Seutuhnya


    Setelah keluarnya artikel saya yang berjudul Al-Maidah:51 dan Politik Islam yang Tak Kunjung Lepas Landas, saya menerima beberapa pertanyaan yang intinya kira-kira seperti ini: memperhatikan ragam diskusi tentang surah Al-Maidah: 51, apakah kasus pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (atau lebih sering disebut Ahok) di Kepulauan Seribu dapat dianggap sebagai penistaan terhadap agama Islam yang merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum Indonesia? Artikel ini akan mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut.
  • LGBT dan Kegagalan Sebuah Bangsa Tolong Berhenti Mengada-ada

    Ketika saya membaca artikel balasan dengan judul "LGBT dan Kegagalan Sebuah Bangsa, Benarkah Klaim Ini?", saya sebenarnya masih meragukan apakah penulisnya benar-benar Fithra Faisal yang asli. Walaupun demikian, saya memiliki firasat kuat bahwa penulis artikel balasan tersebut (siapapun dia) adalah juga penulis artikel sebelumnya "LGBT dan Kegagalan Sebuah Bangsa," mengingat pola penulisannya sama. Artikel pertama berbicara soal usulan kebijakan publik tetapi secara misterius tidak menyebutkan kebijakan apa yang hendak diusulkan, sementara artikel kedua menambahkan suatu pertanyaan di judul namun sampai akhir isi artikelnya, ternyata jawabannya tidak pernah diberikan. Dari sudut pandang cocokologi, ini yang namanya cocok secara alamiah tanpa perlu dicocok-cocokkan lagi karena sama-sama memberikan harapan palsu.

  • LGBT dan Kegagalan Sebuah Bangsa? Suatu Ide yang Diada-adakan



    Ketika saya membaca artikel dari Fithra Faisal berikut ini: LGBT dan Kegagalan Sebuah Bangsa (yang dikirimkan melalui Grup WA Selasar), saya sedang duduk menikmati Chutoro Sushi di restoran Sushi favorit saya, Sushi Masa. Beberapa hari sebelumnya, saya baru saja menolak tawaran untuk menjadi pengisi blog reguler di sebuah surat kabar berbahasa Inggris. Saya katakan bahwa saya sudah berbulan-bulan tidak menulis dan pada dasarnya ingin pensiun dari dunia tulis menulis sampai suatu hari nanti minat saya muncul kembali (yang sempat saya prediksikan tidak akan muncul dalam waktu dekat).

    Rupa-rupanya petunjuk dari langit tiba dengan sekejab setelah penolakan itu. Saya yang sudah lama bahkan tidak berminat untuk debat melalui artikel pun tak kuasa menolak gejolak di hati untuk memberikan tanggapan atas artikel tersebut. Sempat terpikir apakah saya akan kembali menikmati sushi yang sangat lezat itu dengan tenang sambil menutup mata dan menikmati hidup seperti biasanya atau haruskah saya menyampaikan ke grup Selasar bahwa saya akan menanggapi artikel itu (yang berarti memberikan komitmen untuk menulis)? Sesaat menimbang melalui Cost Benefit Analysis sebagaimana biasanya saya praktekkan dalam hidup sehari-hari, akhirnya saya putuskan untuk menanggapi artikel tersebut. Bukan apa-apa, kalau yang menulis artikel barusan adalah tipikal tukang obat atau analis abal-abal yang mudah ditemukan di pinggir jalan sedang menawarkan dagangannya, saya akan hiraukan dengan seketika, tapi kali ini penulisnya adalah ekonom muda yang saya anggap punya kualitas mumpuni, dan seharusnya tulisannya berbobot tinggi, apalagi mengusung usulan kebijakan publik.

    Sayangnya sebagaimana akan saya uraikan dengan lebih rinci di bawah ini, artikel di atas seharusnya tidak layak tayang dan tidak pantas dijadikan usulan kebijakan. Saya juga sangat mempertanyakan apakah artikel itu sedang ditulis oleh Fithra sebagai seorang ekonom serius atau jangan-jangan ditulis oleh orang lain yang menyaru menjadi Fithra, seorang moralis yang berpikir bahwa dia bisa menyembunyikan identitasnya (yang sebenarnya bukan Fithra) dengan memberikan sedikit bubuhan ilmu ekonomi dalam analisisnya (itu pun kalau bisa disimpulkan bahwa analisisnya memenuhi kaidah ilmu ekonomi yang ajeg). Supaya saya tak dituduh bertele-tele dengan pendahuluan saya di atas, marilah kita masuk ke pokok perkara tentang artikel Fithra, paragraf per paragraf yang relevan.

    Mulai dari bagian awal artikelnya terlebih dahulu:

    "Yang ingin saya lihat adalah bagaimana pengaruh dari sikap pro LGBT sebuah negara terhadap pertumbuhan ekonominya. Dari beragam variabel dalam survey tersebut, saya mengkonstruksi tiga hal yang paling relevan, diantaranya adalah: i) dukungan figur publik (baik politikus maupun artis); ii) dukungan pemerintah dan; iii) dukungan pemuka agama. Model yang dibangun didasarkan pada teori pertumbuhan ekonomi klasik, di mana ekonomi dapat tumbuh dengan dengan bantuan modal dan tenaga kerja, di mana kecenderungan LGBT yang semakin besar di sebuah negara akan berdampak kepada kondisi kependudukan yang memburuk. Hal ini dapat dijelaskan dari fakta terang benderang bahwa pasangan LGBT tidak dapat menghasilkan keturunan (Bukankah gembok harus bertemu kunci dan sendok bertemu garpu? Coba bayangkan kalau anda membuka gembok dengan gembok, mana bisa terbuka?). Kondisi kependudukan yang memburuk tersebut pada gilirannya akan menghambat ekonomi untuk terus tumbuh."

    Ada banyak isu dari paragraf di atas, tetapi mungkin yang pertama kali harus dipertanyakan adalah klaim bahwa kecenderungan LGBT yang semakin besar akan berdampak pada kondisi kependudukan yang memburuk dimana hal ini disebabkan oleh fakta yang terang benderang bahwa kaum LGBT tidak dapat memiliki anak. Darimana asalnya klaim dan fakta yang katanya terang benderang ini? Faktanya kaum LGBT dapat memiliki keturunan. Di negara-negara maju, konsep surrogate parent adalah suatu hal yang mungkin terjadi untuk kemudian dipadukan dengan aturan hukum terkait adopsi atau pengurusan anak. Pasangan LGBT dapat meminta pihak lain untuk menjadi donor sperma atau donor telur atau meminjamkan rahimnya guna mendapatkan keturunan. Memangnya setiap pasangan LGBT pasti tak menginginkan keturunan? Bayangkan juga kalau teknologi kloning sudah berjalan.  

    Yang lebih penting lagi, ada semacam lompatan ide yang terlampau jauh, yaitu ide bahwa seakan-akan bertambahnya LGBT akan menimbulkan krisis kependudukan. Apakah memang benar demikian adanya? Bagaimana dengan pasangan heteroseksual yang memilih untuk tidak memiliki keturunan? Salah satu konsep mendasar dalam ilmu ekonomi adalah Biaya Kesempatan (Opportunity Costs). Memiliki keturunan bukannya tanpa biaya. Ini bukan dunia fantasi dimana semua anak terlahir langsung dewasa, sopan, pintar, dan bisa mengurus diri sendiri tanpa bantuan orang tuanya.

    Kenyataannya, biaya investasi anak bisa jadi sangat tinggi dan membutuhkan banyak pengorbanan baik dalam bentuk materi maupun waktu. Tidak semua orang menempatkan prioritasnya untuk memiliki anak khususnya ketika mereka melihat kesempatan lain yang lebih baik (apalagi investasi dalam bentuk anak belum tentu selalu memberikan hasil di masa depan, namanya juga investasi). Krisis kependudukan di Jepang dan Korea misalnya seringkali diatribusikan kepada isu ketimpangan perlakuan gender dimana wanita yang hamil atau memiliki anak sangat dipersulit untuk mempertahankan karirnya atau bahkan memperoleh promosi. Karena ketimpangan tersebut, kaum wanita akhirnya memutuskan untuk menunda usia perkawinan atau bahkan tidak memiliki keturunan sama sekali demi mempertahankan karir mereka. Krisis itu juga dapat diperparah dengan kebijakan yang anti imigran asing guna menopang jumlah penduduk.

    Ketika kita bicara kebijakan publik, kita tentunya harus bicara analisis untung rugi (CBA). Tidak pantas kalau ekonom dan penyusun kebijakan publik menggunakan pendekatan "pokoknya", pokoknya begini atau begitu tanpa alasan memadai. Pertanyaan mendasarnya, dibandingkan dengan sekian banyak faktor lainnya dalam krisis kependudukan di negara-negara maju (yang sangat kompleks), seberapa besar kasus kaum LGBT menyumbang masalahnya (itu pun dengan asumsi bahwa kemungkinan kaum LGBT memiliki keturunan adalah nol seperti diandaikan oleh Fithra)? Apakah ada data yang mendukung bahwa dikarenakan LGBT, jumlah penduduk manusia berkurang drastis? Apakah jumlah kaum LGBT telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat sedemikian rupa sehingga keberadaannya menyumbang secara signifikan terhadap isu kependudukan dan oleh karenanya membutuhkan intervensi pemerintah? Tanpa bisa menjawab pertanyaan tersebut, saya khawatir inti artikel Fithra tak lebih dari sekedar mencari justifikasi ilmiah ala-ala atas ide yang ditulisnya dengan gamblang di bawah ini:

    "Dalam artikel ini, saya tidak akan menjelajahi data kaum Sodom dan Gomorah serta melampirkan ayat betapa Tuhan membenci kaum ini sehingga memberikan azab yang ganas. Biarlah para ustadz yang bercerita."

    Mudahnya, sebagai penyusun kebijakan publik, untuk apa meributkan kasus hipotetis yang sebenarnya tidak memiliki efek berat terhadap isu kependudukan? Ibarat kata, kita meributkan dan menyiapkan diri habis-habisan untuk menghadapi jatuhnya peristiwa meteor raksasa yang mungkin tak akan pernah jatuh ke bumi padahal ada lebih banyak isu krusial lainnya yang harus ditangani dengan keterbatasan sumber daya yang ada di planet bumi (misalnya pemanasan global, ketimpangan ekonomi, perang, dan sebagainya). Tidak masuk akal kan? Akan aneh kalau kita menghabiskan biaya untuk "menghilangkan" kaum LGBT guna menuntaskan permasalahan kependudukan (ini hanya contoh mengingat sampai akhir artikelnya, Fithra tidak pernah menjelaskan kebijakan apa yang hendak dia usung, kita akan bahas isu ini lebih mendalam di bawah ini), sementara isu lainnya yang kemungkinan besar lebih penting malah dibiarkan saja tanpa solusi. Dimana letak pertanggungjawaban publiknya?

    Paragraf berikutnya dari artikel Fithra juga tak kalah unik: "Hasil bercerita bahwa persentase dukungan figur publik terhadap LGBT yang semakin besar ternyata tidak berdampak signifikan tehadap pertumbuhan ekonomi. Dari sini, tersirat bahwa meski figur publik berkoar-koar mendukung LGBT, hanya sedikit dari masyarakatnya yang betul-betul terpengaruh sehingga efek tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi tidak terlalu kentara."

    Saya bingung kenapa Fithra menjadikan variabel ini sebagai variabel yang relevan untuk pro atau kontra atas LGBT. Apakah sekarang kita hendak mulai mengatur isu apa yang sebaiknya dibahas dan didukung oleh figur publik? Kita sekarang lebih tahu soal mana yang seharusnya ditwit atau diunggah ke Facebook oleh para aktor dan aktris kita? Apa definisi figur publik? Yang follower-nya lebih dari sejuta per orang? Apakah hanya di sosial media atau meliputi semua jenis media? Cukup aktor dan aktris layar kaca atau sekalian aktor politik? Lebih penting lagi, memangnya sungguh-sungguh ada kausalitas antara trending topic dengan pertumbuhan ekonomi? Bagaimana caranya? Karena kalau demikian adanya, semua permasalahan ekonomi kita bisa diselesaikan dengan hashtag #hashtagsolusipertumbuhanekonomi #lifeisgood #LOL.

    Ataukah jangan-jangan efek dari dukungan figur publik tersebut tidak terasa karena jumlah kaum LGBT terlalu sedikit untuk menimbulkan riak gelombang pertumbuhan ekonomi? Asumsinya, dukungan figur publik ternyata membuat kaum LGBT rajin dan semangat bekerja demi masa depan yang lebih baik. Tetapi kalau demikian adanya, bukankah Fithra sudah menjawab sendiri mengapa kita tak perlu ambil pusing memikirkan kebijakan publik apa yang perlu dilakukan atas LBGT, wong jumlahnya sedikit. Mungkin aktivitas figur publiknya yang perlu ditambah, kali ini dengan memanas-manasi kaum heteroseksual untuk bekerja giat mengalahkan kaum LGBT dalam persaingan sehat. Siapa tahu dengan itu kita akan berhasil mewujudkan #hashtagsolusipertumbuhanekonomi.

    Adapun hal yang paling cepat membuat saya mendelik ketika saya menelusuri artikel Fithra adalah dahsyatnya klaim Fithra bahwa kenaikan kebijakan pro LGBT akan menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Saya kutip langsung kalimatnya di bawah ini:

    "Namun jika melihat faktor pemerintah, setiap 1 persen kenaikan kecenderungan pro LGBT, maka terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi sebesar 0.1 persen. Di sini, dapat dilihat bahwa peran pemerintah selaku pembuat kebijakan adalah cukup krusial, baik itu bersifat pro maupun kontra terhadap LGBT. Dari sini pula, kita dapat melihat bahwa kebijakan pemerintah yang memiliki kecenderungan pro terhadap LGBT dapat meng-constraint pertumbuhan ekonomi."   

    Ini klaim yang sangat berani (dan mungkin juga sangat jenius). Tanpa memberikan referensi data secara rinci, dasar perhitungan korelasi, bahkan tanpa kejelasan dengan apa yang dimaksud dengan kebijakan pro LGBT, Fithra menyimpulkan bahwa kebijakan pro LGBT (apapun itu) memperlambat pertumbuhan ekonomi. Bagaimana cara menghitungnya sementara variabelnya saja tidak jelas? Seyakin apa Fithra sehingga bahasa yang digunakan mengacu kepada kausalitas (dengan menggunakan kata "maka") dan bukan sekedar korelasi (ini dengan asumsi bahwa hitung-hitungannya benar menunjukkan ada korelasi)?

    Sederhana saja isunya, apa yang dimaksud dengan kebijakan pro LGBT? Apakah pernyataan seorang menteri di suatu negara tentang perlunya perlindungan hak-hak kaum LGBT dapat dianggap sebagai komponen dari kebijakan pro LGBT? Ataukah kebijakannya harus dalam bentuk tegas macam pemberian dana untuk program pendidikan pro LGBT atau bahkan legalisasi perkawinan sesama jenis?  Apakah kebijakannya harus dinyatakan secara tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan? Harus di level legislatif atau cukup di level eksekutif? Harus di level pusat atau cukup di level regional? Ataukah kebijakan tersebut dapat dalam bentuk tidak tertulis/informal? Bagaimana apabila suatu Pemerintah mendiamkan aktivitas LGBT, apakah itu bisa otomatis dianggap pro LGBT karena tidak secara aktif menentang? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang bisa diajukan untuk memastikan bahwa batasan dan definisi kebijakan pro LGBT dapat diukur. Tanpa batasan yang jelas, data bisa mudah dimanipulasi. Masih bagus kalau ada yang cukup kritis untuk menanyakan dasar analisisnya, tapi kalau kemudian klaim di atas diterima mentah-mentah oleh masyarakat pembaca (karena yang menulis dianggap tahu apa yang dibicarakan), pertanggungjawaban ilmiahnya bagaimana?

    Tapi tidak cukup sampai di sana, Fithra memberikan klaim lainnya yang tak kalah bombastis:

    "Sementara itu, pengaruh yang lebih besar didapat dari faktor pemuka agama, yaitu setiap 1 persen kenaikan kecenderungan pemuka agama yang pro terhadap LGBT maka pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0.12 persen dengan tingkat signifikansi yang lebih besar dari dua faktor yang disebut sebelumnya. Temuan ini tentunya menyiratkan bahwa pemuka agama adalah gerbang terakhir penjagaan sebuah negara terhadap LGBT. Jika para pemuka agama kontra terhadap LGBT, sebagian besar masyarakat akan taat dan kecenderungan masyarakat yang berketurunan akan semakin banyak. Hal ini tentu pada gilirannya akan mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebaliknya, semakin banyak pemuka agama yang pro LGBT, atau bahkan menjadi pelaku LGBT itu sendiri (kalau ini yang terjadi niscaya jamaah di masjid bakal kocar-kacir), maka potensi 'hilang generasi' akan semakin besar."

    Saya kesulitan mengungkapkan dengan tepat perasaan saya selain bahwa saya merinding ketika membaca klaim di atas, entah bagaimana caranya telah tercipta suatu kausalitas yang kompleks dan pasti bahwa pemuka agama (saya bahkan tidak akan menanyakan lagi apa yang dimaksud dengan definisi pemuka agama, melelahkan mengulang-ulang kritik yang sama) adalah gerbang terakhir penjagaan negara terhadap LGBT, bahwa kalau mereka kontra LGBT maka masyarakat akan taat dan oleh karenanya kecenderungan berketurunan juga bertambah. Semua ini disimpulkan dengan dasar klaim bahwa kalau pemuka agama cenderung pro-LGBT maka pertumbuhan ekonomi akan menurun.

    Oke lah, pertama-tama ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Ingat bahwa negara-negara yang dijadikan contoh utama oleh Fithra adalah negara-negara Uni Eropa. Stagnasi pertumbuhan ekonomi adalah salah satu ciri negara maju yang digadang sebagai akibat dari diminishing marginal rate of return. Ini pun baru satu kemungkinan penjelasan dari sekian ribu penjelasan. Faktor pertumbuhan penduduk pun juga hanyalah salah satunya.

    Kita perlu bicara terus terang, kecuali Fithra bisa menunjukkan secara gamblang proses perhitungannya, saya khawatir semua klaim di atas lebih layak untuk masuk ke daftar koleksi Spurious Correlation yang bisa diakses sebagian di sini. Sebagai contoh, tahukah anda bahwa tingkat pemberian gelar doktor di bidang teknik sipil berkorelasi 95% dengan konsumsi keju mozzarella per kapita? Mungkin ini dikarenakan lulusan doktor teknik sipil perlu banyak makan keju supaya bisa berpikir lebih jernih (kalau ini benar, lulusan doktor teknik sipil terbaik seharusnya berasal dari Italia). Atau tahukah anda bahwa tingkat pendapatan toko dingdong (ketahuan kalau saya generasi 90-an) berkorelasi 98% dengan jumlah pemberian gelar doktor ilmu komputer? Kalau tidak ada doktor ilmu komputer, siapa yang akan membuat mesin dingdong?   

    Yang lebih lucu lagi adalah klaim bahwa pemuka agama adalah gerbang terakhir anti LGBT dan bahwa sebagian besar masyarakat akan taat dan oleh karenanya akan cenderung untuk berketurunan. Tahu dari mana bahwa pemuka agama adalah gerbang terakhir dan sebagian besar masyarakat taat pada pemuka agama? Datanya dari mana? Banyak contoh bertebaran, apakah bisa dibuktikan ada kausalitas antara kerajinan orang shalat dan bayar zakat dengan jumlah ceramah agama yang dia dengar atau jumlah ustaz di masjid? Ini bisa jadi bahan penelitian yang menarik.

    Contoh yang lebih gamblang, soal bunga bank yang dikategorikan sebagai riba. Saya tidak akan membahas di sini tentang soal apakah bunga bank layak dikategorikan sebagai riba atau riba harus diharamkan tanpa kecuali (untuk membahas ini butuh satu disertasi dan masih dalam proses). Kita anggap saja bahwa pendapat mayoritas ulama di Indonesia (termasuk fatwa MUI) mengenai keharaman riba adalah final. Dalam hadis Bukhari, riba termasuk satu dari 7 dosa besar yang sama dengan dosa syirik, murtad dan membunuh orang tanpa hak. Di hadis lainnya, dosa riba disamakan dengan 36x dosa zina atau setara dengan dosa hubungan incest dengan ibu kandung. Faktanya, aset bank syariah tak seberapa dibandingkan dengan aset bank konvensional di Indonesia (dengan kata lain, jumlahnya kecil). Demo terhadap tempat lokalisasi dan perjudian gampang untuk dicari, tetapi demo menentang bank konvensional dan pengusiran bank konvensional dari wilayah Indonesia? Sama susahnya seperti mencari tuyul atau Nyi Roro Kidul. Jadi apakah kita masih bisa dengan gampang mengklaim bahwa apa yang disampaikan pemuka agama akan mayoritas diikuti oleh masyarakat kebanyakan? Jawabannya tergantung, tergantung dengan kepentingan masing-masing anggota masyarakat. Mereka juga bukan orang bodoh dan bisa melakukan CBA mereka sendiri.

    Begitu pula dengan klaim bahwa karena masyarakat akan mendengarkan pemuka agama, maka kecenderungan berketurunan akan jadi semakin tinggi. Selain saya cukup yakin bahwa klaim ini belum ada data validnya, memangnya selama ini orang memiliki keturunan semata-mata karena perintah agama? Atau jangan-jangan itu semua karena desakan orang tua yang ingin menimang cucu ditambah budaya yang cukup lazim di Asia bahwa anak pada akhirnya akan mengurus orang tuanya sehingga anak secara tak langsung dianggap sebagai investasi asuransi masa depan? Saya tidak mengklaim ini satu-satunya penjelasan. Saya hanya hendak menyampaikan bahwa ada terlalu banyak penjelasan soal alasan mengapa orang mau berketurunan!

    Jangan lupa juga klaim Fithra bahwa jumlah pertumbuhan penduduk akan mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Apakah memang jumlah pertumbuhan penduduk akan selalu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan? Negara seharusnya kan bukan skema Ponzi yang hanya bisa hidup dengan mengandalkan pertambahan jumlah peserta. Satu isu yang tidak dibahas dengan gamblang oleh Fithra adalah sebenarnya dia sedang mengkhawatirkan Eropa, Cina atau Indonesia? Apakah Indonesia sedang mengalami krisis pertumbuhan penduduk? Apakah Indonesia akan mendapatkan lebih banyak manfaat dari kontrol jumlah penduduk atau malah sebaliknya? Apakah Indonesia akan mengalami krisis penurunan jumlah penduduk dalam waktu dekat atau kita malah akan memiliki terlalu banyak tenaga kerja yang tak produktif?  

    Secara implisit, Fithra sendiri mengklaim bahwa kebijakan pro-LGBT akan menjadi mekanisme kontrol kependudukan yang berlebihan sebagaimana ia katakan di sini: "Memang ada beberapa artikel ilmiah yang menunjukkan bahwa LGBT dapat mendorong population control yang kemudian dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun alih-alih memajukan sebuah bangsa, kontrol yang berlebihan seperti ini justru akan menghancurkan potensi masa depan negara tersebut." Tetapi tentu saja untuk bisa memberikan klaim seperti ini, Fithra harus bisa menunjukkan bahwa keberadaan LGBT dengan sangat efektif dan secara berlebihan telah mengontrol jumlah penduduk di Indonesia (sehingga perlu dikurangi atau dibasmi). Kalau benar, mungkin praktisi dan peneliti efek kebijakan KB dan demografi di Indonesia perlu belajar dari kaum LGBT karena nampaknya kebijakan KB yang diusung mereka selama ini masih belum cukup efektif untuk meredam laju pertumbuhan penduduk Indonesia (tentunya saya bercanda, saya bisa dikutuk oleh almarhum Prof. Widjojo Nitisastro, sang maestro demografi dan begawan ekonomi Indonesia, kalau saya menawarkan kebijakan asal-asalan seperti itu).    

    Di bagian penutup artikelnya, Fithra menyampaikan sebagai berikut: "Jika ustadz dan pendeta tidak dapat meyakinkan para pemangku kebijakan, mudah-mudahan tulisan ini dapat menuntun mereka untuk dapat berpikir lebih jernih dan rasional, bukan sekedar pakai ilmu kira-kira." Misteri terbesar dari artikel Fithra adalah saya tidak tahu kebijakan apa yang hendak dia usung. Yang lebih misterius lagi adalah dengan rekomendasinya untuk berpikir jernih dan rasional bukan sekedar pakai ilmu kira-kira, mengapa saya mendapati bahwa artikelnya tersebut memuat terlalu banyak perkiraan yang jatuh dalam ranah ilmu kira-kira? Mungkin perkiraan saya salah, mungkin semuanya memang cuma kira-kira belaka. Kira-kira menurut anda bagaimana?

    Secara Fithra tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kebijakan pro-LGBT, saya juga sulit memprediksikan kebijakan anti atau kontra LGBT yang hendak digadang Fithra supaya pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap sehat dan tidak mengalami masalah seperti di Eropa dan Cina (terlepas adanya perbedaan signifikan dalam tingkat kemajuan teknologi, institusi dan pertumbuhan ekonomi, karena itu semua nampaknya tidak penting untuk dipikirkan). Tentunya perlu diingat bahwa kaum LGBT juga manusia yang dapat menjadi faktor produksi. Mengingat sejauh ini belum ada temuan yang menunjukkan bahwa kaum LGBT bekerja dengan kualitas yang lebih rendah dibandingkan dengan kaum heteroseksual dan Fithra nampak sangat mementingkan pertumbuhan ekonomi, saya berasumsi bahwa usulan kebijakannya tidak akan melibatkan diskriminasi di lapangan pekerjaan maupun genosida.

    Apa mungkin kebijakannya hendak dibuat dalam bentuk terapi normalisasi? Eugenics? Diskriminasi dalam segala aspek lainnya yang tidak terkait dengan pertumbuhan ekonomi? Mungkin larangan memegang jabatan politik atau menjadi figur publik, dan sebagainya? Tak tahu lah saya apa yang mau diusung supaya kebijakannya bisa dianggap sebagai kebijakan kontra LGBT. Saya cuma berharap Fithra akan membaca lagi artikelnya sendiri tentang Ekonomi Diskriminasi yang baru ditulisnya bulan Oktober tahun lalu supaya nanti proposal kebijakannya tidak bertentangan dengan ide indah yang ia tulis di artikel itu.

    Saya juga tertarik untuk tahu lebih jauh dari Fithra kalau seandainya semua alasan efek LGBT terhadap pertumbuhan ekonomi ini hanya angan-angan belaka, maka bahaya laten apa yang sebenarnya akan kita hadapi dari keberadaan LGBT dan mengapa kita butuh kebijakan kontra LGBT? Sekali lagi saya ingatkan, kita sedang bicara kebijakan publik, bukan isu moral benar atau salah seperti yang diklaim sendiri oleh Fithra. Ada banyak isu moral lain selain LGBT yang bisa jadi punya efek juga ke pertumbuhan ekonomi, kenapa harus ribut sekali soal LGBT ini sampai-sampai mengada-adakan masalah yang kemungkinan besar tidak ada? Atau karena sementara ini LGBT memang sedang jadi trending topic saja sampai nanti diganti dengan isu yang lain? Pantas pertumbuhan ekonomi kita sedang kurang bagus, mungkin bukan karena ekonomi global sedang memburuk atau kebijakan investasinya plin plan, tetapi karena trending topic-nya tidak fokus! Sedikit-sedikit berganti bergantung minat masyarakat sedang kemana.

    Sebagai penutup, saya mencoba membayangkan seandainya artikel LGBT di atas dibawa untuk dibahas dalam workshop di University of Chicago Law School atau Departemen Ekonomi UChicago (tentu saja ini hipotetis belaka, kemungkinan artikel seperti itu dibahas di workshop tersebut adalah nol besar), entah seperti apa ladang pembantaiannya. Saya sudah sering menyaksikan profesor-profesor kelas wahid yang dibantai di workshop-workshop tersebut, padahal klaim mereka tak terlalu bombastis dan datanya segudang, tetapi tetap saja celahnya ada dimana-mana, mulai dari teknik pengumpulan data, kualitas sampel, bias dari sampel, sampai filosofi dari idenya itu sendiri. Apalagi kalau makalah/artikelnya hanya didasarkan pada klaim pribadi penulisnya bahwa penelitiannya bersifat empiris dan datanya valid. Klaim seperti ini sama nilainya dengan klaim bahwa sebetulnya saya adalah Batman.

    Saya juga masih sulit untuk percaya bahwa artikel LGBT di atas ditulis oleh Fithra, khususnya menimbang reputasi dan artikel-artikelnya selama ini yang menurut saya selalu berkualitas. Bagaimana mungkin artikel ini ditulis oleh orang yang sama yang menulis artikel tentang bahaya diskriminasi dan strategi pembangunan Indonesia? Oleh karena itu, setelah menimbang berbagai potensi skenario, dan dengan mengandalkan prinsip Occam's Razor, saya berkesimpulan bahwa penjelasan yang paling masuk akal mengapa artikel itu muncul adalah karena Fithra Faisal kemungkinan besar telah diculik dan seseorang saat ini sedang mencatut namanya untuk menulis artikel tersebut. Where's Liam Neeson when we need him the most? Bring the real Fithra back! 

  • Solusi Pragmatis Untuk Praperadilan Atas Penetapan Status Tersangka


    Saya tidak akan menulis panjang lebar soal analisis hukum positif terkait kewenangan hakim praperadilan dalam mengadili keabsahan status tersangka. Kajiannya sudah bertebaran dimana-mana dan prinsip saya, kalau pasar sudah melakukan tugasnya secara efisien, untuk apa lagi menambahkan kajian serupa tanpa nilai tambah. Hanya akan buang-buang waktu saya dan para pembaca. Oleh karena itu, kali ini  saya akan membahas catatan ringkas atas putusan praperadilan terhadap keabsahan status tersangka Budi Gunawan dan solusi pragmatis yang bisa diambil setelah dijatuhkannya putusan tersebut. Mengingat saya belum menerima salinan resmi putusan tersebut, saya terpaksa mengandalkan ringkasan pertimbangan hukum yang dimuat di sini.

    Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa saya mendukung interpretasi yang membuka kemungkinan pelaksanaan praperadilan atas penjatuhan status tersangka khususnya apabila penjatuhan status tersebut bisa mencederai hak warga negara kita dan dibiarkan terombang-ambing tanpa kepastian. Mungkin penyusun KUHAP di tahun 1981 berpikir bahwa penjatuhan status tersangka tidak akan mengganggu hidup dan pekerjaan seseorang dan bahwa masalah hanya akan timbul apabila upaya paksa telah dijalankan. Masalahnya, hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Apalagi fakta bahwa KUHAP memberikan kebebasan yang luar biasa kepada penyidik untuk menjatuhkan status tersangka di Indonesia. Sangat rentan penyalahgunaan. Di Amerika yang sistem hukumnya sudah bagus saja, polisi masih dianggap terlalu sering menyalahgunakan kewenangannya dan hakim masih dianggap pro polisi dalam menjalankan tugasnya, apalagi kalau sistemnya amburadul dan masih banyak membuka ruang diskresi! Apakah akan dibiarkan begitu saja?

    Tentu pertimbangan saya juga berdasarkan analisis untung rugi (cost benefit analysis). Semua harus ada alasannya dan harus dilihat baik buruknya. Kalau mau dicari-cari dasarnya dengan menggunakan UU Kekuasaan Kehakiman, interpretasi hukum oleh hakim masih bisa dilakukan. Pengadilan seharusnya bisa menjadi institusi yang menyeimbangkan penyalahgunaan wewenang oleh institusi penegak hukum. Saya muak melihat kalau ide hukum yang "menyimpang" itu hanya dibiarkan kalau pidana diperberat untuk kasasi dari pihak terdakwa atau hak orang dicederai macam dibolehkannya kasasi atas putusan bebas atau menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang secara seenaknya tanpa ada dasar keadaan darurat sebagaimana pernah saya bahas di sini.

    Ini mengapa saya menyayangkan kurang elaboratifnya pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus praperadilan Budi Gunawan khususnya analisis soal mengapa penetapan status tersangka bisa dianggap sebagai bagian dari upaya paksa. Tentunya tidak cuma sekedar karena penetapan tersangka bisa menjurus ke penangkapan dan penahanan. Syarat pelanggaran haknya harus lebih jelas dan limitatif supaya juga tidak membuka pintu penyalahgunaan yang berlebihan. Mungkin ini dampak buruk sistem dimana putusan pengadilan tidak dianggap sebagai sumber hukum yang mengikat. Karena dianggap tidak mengikat, insentif untuk mempelajari dan membahas putusan menurun. Hakim juga malas menjelaskan opininya panjang-panjang. Untuk apa kalau bisa dikesampingkan? Tapi ini pola pikir yang salah. Bahkan sekalipun putusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan mengikat ala preseden di negara-negara common law pun, tidak berarti kita tidak bisa membuat putusan yang bermutu dan diargumentasikan secara profesional dan sistematis. Kalau kita bisa membuat putusan hakim yang persuasif, hakim lainnya juga tidak bisa seenaknya menolak tanpa memberikan analisis yang tak kalah komprehensif. Untuk isu yang satu ini, sayangnya jalannya masih panjang.

    Namun demikian, terlepas dari minimnya pertimbangan hukum tersebut, putusan Hakim Sarpin bukanlah tanda-tanda kiamat dunia hukum atau pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlalu berlebihan itu. Mari kita asumsikan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Menilik pertimbangannya, saya tidak menyarankan KPK untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Biarkan saja. Justru putusan ini sangat membantu KPK karena Hakim Sarpin menyatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk menjatuhkan status tersangka kepada Budi Gunawan karena Budi Gunawan bukan pejabat negara sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Hal tersebut benar, tetapi masih ada satu celah lagi bagi KPK untuk menjatuhkan status tersangka terhadap Budi Gunawan, yaitu statusnya sebagai polisi yang notabene merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (a) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, daripada pusing-pusing mengajukan PK, KPK tinggal mengubah surat penetapan tersangka dengan menegaskan bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka karena ia adalah penegak hukum. Saya cukup yakin bahkan hakim yang paling canggih di dunia pun juga sulit untuk menyatakan bahwa dengan jabatannya di kepolisian, Budi Gunawan tidak bisa dianggap sebagai penegak hukum. 

    Tanpa pengajuan PK, putusan praperadilan ini sudah tidak akan diganggu gugat lagi kekuatan hukum tetapnya dan berarti ruang untuk menggunakan praperadilan untuk kasus-kasus lainnya yang penuh rekayasa juga terbuka, termasuk sebenarnya kasus terhadap Bambang Widjojanto (dimana statusnya sebagai tersangka bisa menyebabkan ia kehilangan pekerjaan sebagai komisioner KPK dan hal itu jelas berpengaruh terhadap haknya sebagai warga negara)! Mengapa suka mencari langkah yang menyusahkan diri sendiri? Karena ada kekhawatiran bahwa nantinya akan ada banyak tersangka korupsi yang melakukan tindakan serupa? Hal tersebut belum pasti. Dan kalaupun mereka mengajukan, apa masalahnya?  Bagaimana juga dengan nasib orang lain yang dirugikan oleh penetapan status tersangka? Kita biarkan saja tanpa ada solusi sama sekali? Justru sekarang kita bisa gunakan taktik ini untuk menolong mereka yang rentan diperlakukan sewenang-wenang dan jangan sampai kasus ini hanya jadi pengecualian untuk Budi Gunawan.

    Kalau memang ada masalah dengan penetapan tersangka, sudah seharusnya hal tersebut diperiksa di pengadilan. Memangnya ada institusi lain yang bisa dipakai? Saya juga tak sepakat kalau KPK diberikan kewenangan yang terlalu besar. Saya tak percaya dengan lembaga manapun yang punya kekuatan terlalu besar karena manusia bukan malaikat. Justru kita perlu menciptakan situasi dimana ada mekanisme checks and balances antara penegak hukum dan lembaga peradilan. Kalau anda khawatir bahwa peradilan tidak independen, ya bisa kita bantu awasi. Putusan yang tidak bermutu bisa kita kritisi. Itu peranan akademisi sebenarnya, kalau saja mereka lebih produktif menulis kajian hukum terhadap putusan hakim seperti misalnya di Amerika. Kalau putusan tidak pernah dikritisi, saya khawatir kita hanya akan terus menerus menciptakan lingkaran setan sistem hukum yang tidak bermutu. Kapan hal ini akan disudahi?

    Dan menurut saya, menggunakan mekanisme praperadilan ini juga lebih baik dibanding ide lainnya yang jauh lebih absurd lagi seperti menggunakan Perpu untuk memberikan imunitas hukum kepada pemimpin KPK. Kenapa mereka harus diberikan imunitas? Potensi kesalahan selalu ada. Mengapa tidak ada yang melirik institusi peradilan? Apakah lembaga peradilan kita sudah sedemikian buruknya sampai-sampai semua diserahkan kepada intervensi Presiden lewat mekanisme yang lebih mudah lagi disalahgunakan semacam Perpu?  

    Dengan demikian saya pikir situasi ini adalah win-win solution. Kemungkinan praperadilan status tersangka sudah dibuka (tentunya dengan catatan bahwa masih perlu diperbaiki syarat-syarat limitatifnya), dan masih terbuka celah bagi KPK untuk kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Mari kita ambil solusi yang paling efisien dan tidak menyulitkan diri sendiri.
  • Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan? Jangan Berharap Terlalu Banyak!


    Membaca artikel soal kampus sebagai wahana kaderisasi pemimpin bangsa ini mengingatkan saya ke kejadian di bulan Agustus 2001 ketika saya mengikuti acara orientasi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kejatuhan Suharto di tahun 1998 masih terasa seperti kemarin sore dan Gus Dur juga baru saja tersingkir sebagai Presiden RI. Mahasiswa-mahasiswa senior masih lumayan semangat meributkan soal peranan mahasiswa sebagai agen perubahan dan harus bisa mendidik golongan masyarakat akar rumput.

    Bosan mendengar pidato yang tak berkesudahan itu, saya akhirnya berdiri dan menyatakan: "anda semua ini sedang mempraktekkan kesombongan intelektual, apanya yang agen perubahan sementara sebagian besar dari anda saja masih hidup di bawah lindungan orang tua." Sayang saya tak bisa berlama-lama menyampaikan uneg-uneg saya karena rekan-rekan seangkatan sudah memelototi saya. "Orang macam gini nih yang bikin angkatan bakal dihukum ramai-ramai," mungkin itu yang ada di pikiran mereka. Tapi saya jujur memang tak suka dengan klaim bombastis itu, khususnya ketika mereka mengklaim mahasiswa sebagai pencerah masyarakat akar rumput. Mungkin karena saya salah satu korban krisis 1998, saya tak bisa berleha-leha memikirkan nasib bangsa karena yang saya tahu kalau saya tak cepat-cepat lulus dan punya prestasi, nasib masa depan saya tak akan jelas-jelas amat.

    Saya tak habis pikir, bagaimana caranya orang-orang yang sangat cerdas dan terpelajar ini berpikir bahwa mahasiswa bisa dididik menjadi agen perubahan yang peduli pada nasib rakyat dan sebagainya sementara pola orientasinya sangat feodalistis. Contoh nyatanya? Komisi disiplin, sebuah komisi yang menurut saya tak ada gunanya selain memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang lebih senior untuk memarahi anak-anak juniornya. Dan untuk apa? Menciptakan kedisiplinan? Kedisiplinan macam apa yang akan didapat dari marah-marah tak jelas seperti itu? Masuk kuping kanan keluar kuping kiri. Cocok buat lucu-lucuan setelah selesai, tetapi kalau program ini diharapkan akan mengubah pola pikir mahasiswa secara fundamental, lupakan saja itu.

    Pada saat angkatan saya diminta untuk mengurus acara orientasi untuk mahasiswa angkatan 2002, saya mendapatkan posisi mengurus tim Mentor Akademik. Saya bermimpi bisa menciptakan sistem mentor yang baik dimana mahasiswa junior bisa mendapatkan rekan senior yang akan membantu mereka di bidang akademik, memberikan petunjuk tentang apa saja yang harus dipersiapkan dalam menghadapi kegiatan belajar di kampus dan agar hubungan antara mentor dan adik kelasnya bisa berjalan baik. Tapi sayangnya acara mentoring lebih banyak dipotong dan oleh karenanya menjadi tidak efektif. Untuk apa? Tentu saja untuk acara kedisiplinan yang maha seru itu.

    Kisah saya belum selesai. Setelah program ospek (versi lebih kasar dan keras dari orientasi) dihilangkan di tahun 2000, tiba-tiba muncul ide jenius dari fakultas untuk mengembalikan ospek terhadap angkatan 2003 dan angkatan saya diminta untuk mengurus acara tersebut. Katanya acara ini diperlukan untuk meningkatkan solidaritas angkatan dan supaya murid tak kurang ajar kepada seniornya. Heh? Ini luar biasa, sudahlah angkatan saya sebenarnya menikmati tak perlu merasakan ospek, sekarang kita akan memulai lagi ritual bodoh itu? Saya hanya bisa menyampaikan kemarahan di forum angkatan, tetapi acara itu pada akhirnya tetap berjalan dan sejauh yang saya tahu masih tetap berlanjut. Dikembalikannya program ospek membuat saya makin bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan menciptakan mahasiswa sebagai agen perubahan? Apa yang mau diubah kalau tradisi yang buruk saja justru diulang kembali?

    Tahun 2004, saya diminta mengisi acara orientasi untuk mahasiswa baru sebagai pemenang kompetisi Mahasiswa Berprestasi Utama FHUI. Acara yang menyenangkan, kapan lagi saya punya kesempatan untuk menyampaikan kepada para mahasiswa baru bahwa seluruh sistem yang dibangun di kampus adalah sistem feodal? Ekspresi muka komisi disiplin dan beberapa dosen di kursi belakang auditorium ketika saya mengkritik sistem absurd itu tidak akan saya lupakan, priceless. Dan saya tidak menyesali sedikit pun kalimat yang saya sampaikan di forum itu: "Mahasiswa harus ambisius, harus mandiri, dan punya cita-cita jadi orang besar. Lebih penting lagi, hargai rekan yang juga ambisius dan berani untuk mengejar cita-citanya." Saya minta beberapa mahasiswa yang waktu itu berani bicara untuk menyampaikan pandangan mereka, dan kalau bisa, dalam bahasa Inggris. Setelah selesai, tak lupa saya ingatkan untuk memberikan tepuk tangan meriah karena mereka berani bicara. Kenapa tidak?

    Apa yang anda harapkan dari sistem pendidikan yang hanya diwarnai kekerasan dan doktrin-doktrin tak bermutu tanpa memperhatikan insentif manusianya sama sekali? Saya belum pergi ke Amerika saat itu, tapi saya bahkan tak perlu pergi jauh-jauh ke Amerika sekedar untuk menyatakan bahwa sistem orientasi universitas kita sedari awal sudah tak masuk akal dan tidak dibangun berdasarkan data atau pun teori yang valid!

    Tak kalah penting dari isu feodalisme, mana mungkin mahasiswa bisa menjadi agen perubahan kalau etos kerja dan belajarnya culun? Kuliah jaman saya adalah kuliah yang gampang. Saya punya banyak waktu untuk membaca buku-buku lainnya karena untuk kuliah saya hanya perlu belajar diktat. Sebagian besar bahan ajar (kalau bukan 100%) ada di diktat. Bahkan sebenarnya beberapa mata kuliah tidak perlu pertemuan. Untuk apa? Baca saja diktatnya, semua sudah ada di situ. Beberapa mata kuliah juga hanya menguji kekuatan hafalan kita (dan jelas lebih banyak dibandingkan dengan soal yang bersifat analitis). Tidak sulit karena tidak membutuhkan analisis yang mendalam. Apa ini metode belajar yang akan kita terus gunakan untuk menciptakan agen perubahan?

    Saya berani menjamin kalau dulu saya diterima dan mengambil Master dan PhD di University of Chicago segera setelah lulus kuliah, saya kemungkinan besar tak akan lulus. Alasan utama mengapa saya bisa menjalankan tugas membaca paper dan buku ratusan halaman per minggu serta ujian yang sifatnya murni analitis adalah karena saya sudah bekerja bertahun-tahun sebagai konsultan hukum. Kalau tanpa etos kerja sebagai konsultan, bubar jalan dengan beban seberat itu. Tak heran Chicago menyediakan layanan konseling psikologi untuk mahasiswa hukum sekaligus pasangan hidupnya karena tingkat stress mahasiswa bisa berpengaruh ke pasangannya.  

    Tentunya saya berpikir positif bahwa pengalaman buruk saya di Indonesia hanya terjadi di jaman saya, dan bahwa kini pandangan saya itu sudah usang dan tidak sesuai fakta. Tetapi ketika saya sempat diberikan kesempatan mengajar di FHUI dan FH UGM di tahun 2013, saya mendapati bahwa ternyata etos belajar mahasiswa belum banyak berubah. Makalah-makalah yang saya bagikan gratis tidak dibaca sama sekali, walaupun sepengetahuan saya, kampus kita di Indonesia belum cukup kaya untuk membeli akses terhadap jurnal-jurnal yang saya bagikan tersebut. Tetapi yang membuat saya lebih kecewa lagi adalah karena bahkan tidak ada perasaan bersalah sama sekali dari para mahasiswa tersebut. Mereka tertawa renyah ketika saya tanya, "kalian semua tidak ada yang baca papernya ya?"

    Oke lah, mungkin saya berharap terlalu jauh kalau etos membaca dan belajar itu bisa dibangun dalam sekejab, tetapi 10 tahun sudah berlalu sejak saya lulus kuliah dan saya masih menemukan kasus seperti ini di 2 universitas yang berbeda? Atau mungkin sampel data saya tak mencukupi karena hanya 2 kelas. Tak representatif sama sekali, cuma anekdot. Sunguh, saya berharap saya 100% salah, bahwa kondisi yang saya temui itu hanya anomali belaka dan bukan kenyataan secara umum. Karena kalau ini berlaku secara umum, negara kita benar-benar berada dalam keadaan darurat, darurat yang serius, bukan darurat yang mengada-ngada yang dibuat demi pencitraan murahan.

    Saya sudah menulis panjang lebar sebelumnya soal isu pendidikan di Indonesia dalam tulisan "Mendidik Bukan Sekedar Pengabdian." Kalau tulisan tersebut berbicara soal penawaran (supply) pendidikan (soal bagaimana kita memberikan insentif kepada dosen/pengajar untuk memberikan kinerja terbaiknya), sekarang kita berbicara soal permintaan (demand) terhadap ilmu. Saya tak berbicara tentang bagaimana menciptakan mahasiswa yang siap bekerja. Itu sudah merupakan suatu keharusan, saya berbicara tentang bagaimana caranya agar mahasiswa bisa memiliki etos belajar yang kuat, mencintai ilmunya dan mau berpikir secara analitis dan mendalam. Tidak grasak-grusuk dan tak sabaran.

    Jujur saja, saya melihat ada semacam kecenderungan di negara yang kita cintai ini bahwa intelektualitas itu tidak terlalu dibutuhkan. Bahwa isu intelektualitas cuma berkutat dengan teori. Dan tanpa praktek, teori-teori itu tak ada gunanya. Mau tahu hasilnya seperti apa? Hasilnya seperti yang kita dapat sekarang, ketika gema "kerja, kerja, dan kerja" tidak didukung dengan "riset, data, dan analisis." Ngasal sekali kalau mengklaim orang pintar di Indonesia sudah kebanyakan, dan yang kurang adalah yang mau berpraktek langsung. Kalau benar jumlahnya banyak, bagaimana mungkin kebijakan disusun secara ngasal?

    Atau anda pikir anda sudah jagoan di lapangan, terbiasa berpikir pragmatis dan kreatif? Anda tidak akan bisa jadi orang pragmatis kalau pengetahuan teoretis anda melempem. Saya bicara dari pengalaman saya menjadi konsultan hukum yang menangani beragam transaksi kompleks bernilai ratusan juta dolar. Richard Posner tidak akan bisa mengembangkan filosofi pragmatisme dalam mengadili kasus hukum sebagai hakim seandainya dia bukan salah satu orang paling pintar dan paling banyak baca yang pernah saya lihat di Amerika Serikat. Kalau anda pikir mengurus negara bisa dilakukan dengan modal niat baik dan niat kerja saja, anda tak layak jadi pemimpin. Dan kalau dari kecil anda sudah berpikiran seperti itu, kaderisasi kita berarti gagal total!

    Bagaimana mungkin saya tak khawatir, sebuah lembaga pemberi beasiswa negara sempat berpikiran bahwa cara terbaik untuk melatih para peserta beasiswa adalah dengan jalan latihan baris berbaris dan program motivasi. SALAH! Mereka tak butuh program-program seperti itu. Mereka butuh program yang bisa membuka jaringan baru bagi mereka, yang memberikan panggung bagi mereka untuk menunjukkan bahwa mereka layak dan bermutu untuk menerima beasiswa tersebut. Kalau mereka sudah diterima di universitas top dunia, artinya mereka sudah lulus seleksi, tinggal mengembangkan saja. Untuk apa lagi diberikan program pelatihan yang tak nyambung? Kenapa bisa begini? Ya kalau universitas saja masih membiarkan program orientasi berbasis gaya feodal, jelas saja pemikirannya mandeg sampai usia tua karena sudah dibiasakan feodal sejak kecil. Anti teori pula, cukup pakai wangsit dari alam gaib.  

    Kemudian anda pikir isu penyusunan kebijakan publik itu semudah membalikkan telapak tangan? Saya ingat sempat diundang menjadi pembicara untuk acara diskusi di FEUI dengan tema Victimless Crime. Saya sampaikan, judulnya saja sudah salah. Kalau kita menghitung kemaslahatan sosial (social welfare) secara menyeluruh, maka tidak ada yang namanya kejahatan tanpa korban, karena setiap kerugian terhadap satu individu akan berpengaruh terhadap kemaslahatan seluruh masyarakat. Contoh: seks bebas. Apakah seks bebas tidak ada biayanya? Jelas ada, biaya kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit menular, stigma buruk secara sosial, dan sebagainya. Pertanyaannya, kalau kita disuruh mengurus isu ini, kebijakan apa yang akan diambil? Apakah akan kita hukum pelakunya? Siapa yang melaksanakan pengawasan? Memangnya kita bisa mengawasi seluruh rumah dan hotel di seluruh Indonesia? Atau lebih baik kalau kita misalnya menggunakan pendekatan pendidikan seks dan kontrasepsi? Pendekatan moral tidak akan bisa memberikan solusi karena pendekatan ini cuma bisa bicara "pokoknya."

    Di acara itu juga dibahas soal prostitusi. Beberapa mahasiswa berargumen bahwa prostitusi lebih baik dilegalkan karena akan memberikan pendapatan kepada negara dalam bentuk pajak. Saya katakan bagus, tapi jawaban seperti itu levelnya baru sekedar lulus tahapan pemberantasan buta huruf dalam ilmu ekonomi. Di tahap yang lebih tinggi, kalau kita melegalisasi suatu industri, maka akan ada juga biaya pengawasan untuk memastikan bahwa semua pemain bermain sesuai aturan. Berapa biayanya? Lebih murah dibandingkan dengan seandainya prostitusi tetap ilegal? Lalu katakanlah kita akan memajaki industri prostitusi  dan mengumpulkan mereka di satu lokasi. Seandainya pajaknya terlalu tinggi dan harga prostitusi menjadi terlalu mahal di atas harga pasar naturalnya sehingga permintaan menurun, akan ada insentif untuk memunculkan pasar gelap yang menawarkan harga lebih murah supaya industri tersebut tetap bertahan, dan jelas akan ada biaya untuk memastikan bahwa pasar gelap tersebut tidak berjalan. Ini berarti legalisasi saja tidak cukup kecuali kita juga memikirkan efek substitusi dalam bentuk penciptaan kesempatan yang lebih baik bagi pelaku prostitusi.

    Dari 2 isu di atas, sudah bisa dilihat kompleksitas dari permasalahan yang seringkali hanya dilihat hitam-putihnya saja di Indonesia. Ini baru 2 masalah, dan percayalah, masih banyak isu yang lebih penting dan mendesak di Indonesia. Negara kita tak pernah kekurangan masalah. Pertanyaannya, apa mungkin kita bisa memberikan jawaban yang tepat kalau landasan keilmuan kita serta penguasaan sarana teknisnya tidak mencukupi? Jelas tidak! Tanpa pengetahuan teoretis yang cukup, anda cuma akan jadi generasi asal bunyi. Lebih buruk lagi, sudahlah asbun dalam berpikir, lantas merasa bisa mengubah dunia dengan modal niat baik, tak tahunya berhasil mendapatkan jabatan publik dan langsung berpraktek dengan ilmu seadanya. Resep sempurna untuk menciptakan negara odal-adul.

    Teori dan praktek saling membutuhkan! Sebelum aktif berkiprah, inteleknya juga harus mumpuni. Sayangnya saya belum melihat etos untuk mengejar ilmu setinggi-tingginya tersebut sudah berjalan secara maksimal di Indonesia. Semua ingin diburu-buru, serba instan. Yang penting terkenal dulu saja, mikir belakangan. Apakah kita akan mengulangi lagi kesalahan yang sama seperti yang sedang kita lihat saat ini? Merasa bisa memperbaiki bangsa, tak sabar menanti prosesnya, sehingga akhirnya dengan semangat yang meluap-luap yakin bisa menyelamatkan masyarakat akar rumput? Halo, kita semua adalah bagian dari akar rumput tersebut! Sendirian, kita semua bukan siapa-siapa bahkan sekalipun anda masuk daftar 100 orang terkaya Indonesia versi Majalah Globe. Negara ini terlalu besar untuk dipegang satu orang. Lupakan model berpikir dimana kita sendirian bisa menyelesaikan semua masalah. Anda perlu bagi-bagi tugas. Inilah fungsi pendekatan multidisipliner.

    Jadi, bagaimana agar ada insentif bagi mahasiswa untuk bisa menjadi kader dan agen perubahan yang diidam-idamkan sejak lama itu? Apakah ada kewajiban moral untuk menjadi agen perubahan? Saya tidak percaya kewajiban moral yang tak jelas, saya lebih percaya bahwa setiap orang ingin memaksimalkan manfaat yang ia terima. Pikirkan kembali insentif dan prioritas anda. Ingin lahir, hidup, dan mati sebagai orang biasa? Atau ingin menjadi orang yang luar biasa? Kalau ingin menjadi luar biasa, sudah dipikirkan bagaimana caranya agar langkah menjadi luar biasa itu akan tercapai? Atau hanya akan menjadi impian omong kosong saja? Apakah cara untuk menjadi luar biasa hanya ada satu atau banyak?

    Satu hal yang pasti, anda tak bisa jadi luar biasa kalau etos belajar saja belum punya. Tanpa rasa keingintahuan yang tinggi, kita akan cepat berpuas diri akan pengetahuan kita, dan tak lama kemudian kita merasa sudah tahu segalanya. Ini mengapa saya bersyukur pergi ke Chicago dan sekali lagi mengalami perasaan frustrasi yang amat sangat ketika saya harus menerima kenyataan bahwa pengetahuan teknis saya masih tertinggal terlalu jauh. Ilmu hukum saja tak cukup ternyata untuk menghadapi kompleksitas permasalahan dunia.

    Saya tak bilang bahwa kemudian mahasiswa tak boleh berpolitik atau berorganisasi. Seperti yang saya sampaikan, anda semua punya prioritas masing-masing. Pesan saya hanya pastikan benar-benar bahwa langkah yang anda ambil itu sudah dipertimbangkan masak-masak. Dunia mahasiswa adalah transisi dari masa remaja ke dunia orang dewasa, pastikan langkah yang akan anda ambil tidak akan anda sesali di kemudian hari. Mulailah bertindak dewasa dengan memilih jalur hidup anda sendiri. Selamat memilih!
  • Hukuman Mati Tak Bisa Setengah Hati!


    Diskusi tentang hukuman mati sudah sering diulang tetapi isunya tak pernah beres. Mungkin karena terlalu banyak kepentingan dan insentif yang beradu dalam pelaksanaan hukuman mati sehingga langkah yang perlu diambil juga senantiasa setengah hati. Dalam artikel kali ini, saya akan membahas: (i) faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dengan seksama ketika kita ingin menggunakan hukuman mati sebagai bagian dari hukum pidana, dan (ii) prediksi mengapa pelaksanaannya tidak konsisten di Indonesia. Dengan memahami kedua isu di atas, saya berharap pembaca bisa memiliki informasi yang lebih baik dalam menentukan apakah kita memang butuh keberadaan hukuman mati di Indonesia.

    Konsisten dengan pisau analisis saya selama ini, saya akan menggunakan pendekatan ekonomi dan analisis untung rugi terhadap kebijakan hukuman mati. Namun karena sifat hukuman mati yang sangat kontroversial, saya perlu menjelaskan terlebih dahulu mengapa saya tidak sepakat untuk membahas isu ini melalui lensa hak asasi manusia atau filsafat retributif/restoratif.

    Kalau kita percaya dengan ide bahwa tidak pantas manusia menentukan kapan manusia lain mati maka akan ada banyak sekali kebijakan yang tidak boleh diambil oleh Pemerintah. Realitasnya, apakah penentuan hidup mati seseorang hanya terjadi melalui hukuman mati? Hukuman mati hanyalah salah satu bentuk kebijakan yang memiliki efek langsung terhadap nyawa. Banyak kebijakan lainnya yang juga akan memiliki efek terhadap nyawa, misalnya keselamatan transportasi (seberapa jauh kita akan menjamin keamanan setiap moda transportasi?), subsidi kesehatan (berapa banyak alokasi dana Pemerintah yang digunakan untuk perawatan kesehatan dan riset memerangi penyakit berbahaya?), legalisasi industri rokok (sejauh mana kita akan biarkan rokok ada dan merusak kesehatan manusia, sepanjang pendapatan pajaknya masih lebih besar dari biaya kesehatan nasional?), besaran emisi polusi (sejauh mana kadar emisi polusi yang berpengaruh pada kesehatan diperbolehkan untuk ada?), dan masih banyak lagi.

    Perbedaannya dengan hukuman mati? Efeknya tidak langsung dan lebih bersifat jangka panjang. Walaupun tentunya keputusan eksekusi di tiang gantungan atau di lapangan tembak akan jauh lebih dramatis dan menarik untuk dijadikan bahan cerita dibandingkan menentukan berapa banyak emisi asap mobil dan polusi dari cerobong asap pabrik yang diperkenankan untuk mencemari udara kita tahun ini. Kalau ada 2 hak yang saling bertentangan, mana yang harus didahulukan? Hak untuk hidup dengan kata lain tidak absolut kecuali kita siap untuk melakukan perubahan fundamental atas seluruh kebijakan yang mana tidak realistis dan kemungkinan besar akan terjadi hanya ketika kita menemukan sumber daya tak terbatas.

    Saya juga tak mau berpanjang lebar membahas filsafat retributif dan restoratif karena dua-duanya tidak banyak membantu dalam menyusun kebijakan. Hukum pidana memang bisa digunakan untuk balas dendam atau bisa juga dipakai untuk rehabilitasi. Lalu? Terlalu fokus pada balas dendam membuat kita tidak bisa menelusuri lebih jauh apakah keputusan yang kita buat itu ada manfaatnya. Kepuasan dari balas dendam cuma sedikit aspek dari kesejahteraan. Memutuskan bahwa semua narapidana harus direhabilitasi dan dicerahkan jadi manusia yang lebih baik juga tidak gratis dan jelas tidak semua manusia bisa dicerahkan. Lagi-lagi kita harus memilih.

    Dalam pandangan aliran Hukum & Ekonomi, secara normatif, kebijakan pidana tak bisa lepas dari gagasan memaksimalkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keterbatasan sumber daya. Analisis harus dimulai terlebih dahulu dengan menentukan tindakan apa saja yang perlu diatur secara pidana. Ini hal yang sering terlupakan khususnya dalam masyarakat yang gila pidana. Semua aspek kehidupan hendak diatur, dan semua pelanggaran harus dikenakan sanksi. Padahal belum tentu semua kegiatan perlu diatur oleh hukum pidana.

    Setelah kita menentukan tindakan apa saja yang akan masuk kategori pidana, yaitu umumnya tindakan yang menimbulkan kerugian aktual secara sosial dan sulit untuk diselesaikan secara privat (lihat pembahasan lebih jauh di artikel saya di sini), kita harus mempertimbangkan bentuk sanksi yang akan digunakan dan ketersediaan serta kualitas penegak hukum yang akan menjalankan hukum tersebut. Mari kita bahas soal sanksi terlebih dahulu.

    Dalam aliran Hukum & Ekonomi, fungsi sanksi pidana ada dalam 2 bentuk. Dalam bentuk negatif, sanksi diciptakan untuk meningkatkan biaya melakukan kejahatan. Pelaku kejahatan rasional hanya akan melakukan aksi kriminal apabila ia memperkirakan (ingat, memperkirakan bukan memastikan 100%) bahwa kejahatannya tersebut akan memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan ongkos yang harus ia keluarkan. Ibarat investasi, orang tentu ingin untung. Semakin besar probabilitas untuk mendapatkan keuntungan melalui aksi kriminal, semakin besar jumlah keuntungan yang akan didapat, dan semakin kecil biaya untuk mendapatkan keuntungan tersebut, semakin besar pula insentif untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks ini, ongkos melakukan kejahatan meliputi biaya operasional kejahatan dan potensi sanksi yang akan ia terima dikalikan dengan probabilitas dijatuhkannya sanksi tersebut.

    Dalam bentuk positif, sanksi pidana bisa digunakan untuk program yang bersifat rehabilitatif. Kadang kala, meningkatkan biaya melakukan kriminal tidak selalu cukup. Bisa jadi karena sanksinya tidak cukup keras, ataupun sanksinya tidak komprehensif, ini khususnya dalam kasus sistem pemenjaraan yang tidak memikirkan bagaimana nanti ketika narapidana kembali ke masyarakat. Apabila mereka tidak memiliki kesempatan yang lebih baik di luar sana ditambah dengan level penerimaan yang rendah dari masyarakat, mantan narapidana akan memiliki insentif yang lebih besar untuk menjadi residivis. Silakan baca artikel ini untuk memahami lebih lanjut isu rehabilitasi.

    Tentu saja pelaksanaan program rehabilitasi harus dilakukan secara selektif. Bagaimanapun juga, ongkos operasional mendidik umumnya selalu lebih mahal dibandingkan menyiksa atau menyengsarakan orang, dan efek yang diharapkan juga belum tentu tercapai khususnya apabila stigma narapidana di masyarakat tidak berubah secara signifikan. Sia-sia mendidik narapidana kalau setelah keluar dari penjara, mereka tetap dikucilkan dan tidak diterima masyarakat. Artinya untuk menyukseskan program ini, kita juga harus memperhitungkan biaya mendidik masyarakat secara keseluruhan.

    Ini mengapa menentukan sanksi pidana yang tepat sebenarnya sangat sulit. Sebagaimana seringkali saya sampaikan, prioritas orang berbeda-beda. Implikasinya, insentif mereka pun juga akan berbeda-beda. Pelaku pembunuhan karena balas dendam akan memiliki insentif yang berbeda dengan pembunuh profesional yang melakukan aktivitasnya karena bayaran, begitu juga akan berbeda insentif seorang pencuri ayam dengan koruptor kelas kakap. Belum lagi relasi dengan masyarakat. Persepsi masyarakat terhadap narapidana setelah selesai menjalani hukuman juga akan berpengaruh dalam mengukur efektivitas sanksi. Saya perkirakan bahwa hal ini khususnya sangat menyulitkan narapidana dari kelas ekonomi yang lemah dibandingkan dengan narapidana kaya raya.

    Sayangnya, negara kita masih malas memikirkan sanksi pidana yang tepat. Kebanyakan sanksi dipukul rata dalam bentuk penjara, denda, atau hukuman mati. Penjatuhannya juga tampak tidak dipikirkan secara sistematis tapi lebih cenderung mengikuti kemana angin berlalu. Padahal kita butuh penelitian empiris dan eksperimen untuk mengetahui sanksi yang tepat! Kalau kita memilih program rehabilitasi misalnya, kita perlu mengukur sejauh apa kesuksesan program tersebut dengan melihat kontribusi narapidana kepada masyarakat setelah bebas dan tingkat pengurangan aksi residivisme. Kalau kita memilih sanksi dalam bentuk negatif, selain pengurangan residivisme, kita juga perlu melihat seberapa jauh korelasi keberadaan sanksi dengan penurunan aksi kriminal yang kita teliti, atau sebagaimana sering didengung-dengungkan, keberadaan efek jera dari sanksi tersebut. 

    Berhubung penentang hukuman mati sering meributkan isu efek jera, perlu saya sampaikan bahwa kita perlu berhati-hati dalam menyatakan bahwa suatu jenis sanksi tidak memiliki efek jera. Suatu sanksi bisa jadi kurang efektif karena bentuk sanksinya sendiri tidak memberikan insentif yang tepat kepada pelaku kejahatan. Saya misalnya pernah membahas di sini mengapa sanksi penjara bukan jenis sanksi yang tepat untuk kejahatan korupsi. Kemungkinan lainnya adalah karena minimnya tingkat penegakan hukum atau kelemahan dalam prosedur penegakan hukum. Dan menurut saya, isu yang kedua ini lebih relevan bagi hukuman mati.

    Penegakan hukum adalah aspek yang tak bisa dipisahkan dari hukum pidana. Salah satu penyakit kronis dari masyarakat gila pidana adalah percaya bahwa dengan memidanakan sebagian besar aspek kehidupan, maka secara ajaib semua manusia akan taat hukum dan menjadi manusia yang baik-baik. Ini delusional. Kalau tidak ada yang menegakkan hukum, hukum hanya akan jadi macan kertas. Sekalipun kita bisa menciptakan sanksi pidana yang paling mengerikan di alam semesta ini tetapi probabilitas dijatuhkannya mendekati nol, pelaku kriminal kemungkinan besar hanya akan mentertawakan aturan tersebut. Tanpa menelaah probabilitas penjatuhan sanksi hukuman mati, percaya bahwa hukuman mati pasti efektif mengurangi tingkat kejahatan sama sesat pikirnya dengan percaya bahwa hukuman mati tidak efektif sama sekali. 

    Berhubung penegakan hukum butuh biaya dan sumber daya kita terbatas, mau tak mau kita harus memilih. Terciptalah hubungan yang rumit antara jenis tindakan yang perlu dipidanakan, sanksi yang akan dijatuhkan, penentuan jumlah penegak hukum yang optimal, dan efek positif sanksi yang diharapkan melalui pengurangan tingkat kejahatan dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat, semuanya dengan memperhatikan berapa besar jumlah yang harus dibayar oleh masyarakat untuk membiayai keseluruhan sistem tersebut! Perlu diingat bahwa biaya yang harus dibayar masyarakat bukan saja biaya operasional sistem hukum pidana, tetapi juga biaya terhadap anggota masyarakat yang terkena sanksi pidana, bersalah ataupun tidak bersalah, karena mereka semua merupakan komponen dari masyarakat secara keseluruhan (ingat kembali konsep sanksi dalam bentuk negatif yang ditujukan untuk menambah biaya pelaksanaan tindakan kriminal). 

    Setelah memahami konsep-konsep dasar di atas, barulah kita bisa membahas apakah kita membutuhkan hukuman mati di Indonesia. Apa keunggulan hukuman mati? Dari segi biaya operasional, jelas lebih murah dibandingkan dengan biaya operasional penjara. Mematikan orang tidak akan semahal memelihara narapidana dalam penjara apalagi melatih mereka. Sifatnya yang sangat dahsyat juga dapat menciptakan biaya yang sangat mahal bagi pelaku kejahatan (walaupun tentu bergantung pada probabilitas dikenakannya hukuman tersebut). Untuk pelaku kriminal yang sangat berbahaya, mungkin akan lebih baik bagi masyarakat apabila mereka dihilangkan dibanding dengan mengurung mereka untuk memenuhi nilai moral tertentu. Ini mengapa saya tak suka ide moral Batman yang sok tak ingin membunuh Joker walaupun keberadaan Joker sangat berbahaya bagi masyarakat dan selalu bisa kabur dari penjara (penjelasan lainnya adalah kalau Joker dibunuh, cerita Batman juga akan berakhir lebih cepat sehingga ada insentif untuk memperpanjang relasi yang absurd itu).

    Kelemahannya? Penjatuhan hukuman mati tidak bisa memberikan ganti rugi secara moneter kepada korban kejahatan. Padahal bisa jadi bagi korban, penerimaan ganti rugi plus denda jauh lebih bermanfaat. Memangnya seberapa besar nilai balas dendam dari segi moneter untuk kebanyakan orang? Kemudian karena hukuman mati tidak bisa dikoreksi setelah dijatuhkan, biaya administrasi proses penjatuhan dan pelaksanaan hukuman mati akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan penjara. Proses pembuktian akan lebih sulit, proses banding dan grasi juga diprioritaskan. Ini dengan asumsi penegak hukum peduli untuk memastikan bahwa mereka yang dihukum memang benar-benar bersalah dengan tingkat keyakinan mendekati kepastian (beyond reasonable doubt). Harus diingat bahwa menjatuhkan hukuman kepada orang yang salah berarti menciptakan biaya yang tidak perlu bagi masyarakat dan juga mengurangi probabilitas dijatuhkannya hukuman pada pelaku sebenarnya. Setiap kesalahan penegakan hukum pada prinsipnya mengurangi biaya melakukan kejahatan!

    Ini berarti hukuman mati hanya akan memberikan manfaat bersih apabila manfaat yang diperoleh masyarakat dari tingkat pengurangan kejahatan dan penghematan biaya penegakan hukum (karena kejahatan berkurang) lebih tinggi dibandingkan ongkos yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk membiayai proses hukuman mati. Untuk mencapai hal tersebut, hukuman mati harus dijatuhkan dengan cepat dan tak bertele-tele, proses pembuktian berjalan efisien dan terpercaya (sehingga prosesnya tak berlarut-larut) dan kemungkinan penjatuhan sanksi kepada orang yang salah juga minim (karena tak mungkin juga penegakan hukum berjalan benar 100%). 

    Pertanyaan besarnya, apakah syarat dan kondisi di atas terpenuhi di Indonesia? Kemungkinan besar tidak. Contoh gampangnya adalah soal Peninjauan Kembali yang baru-baru ini menjadi kontroversi. Kejaksaan Agung menunda-nunda eksekusi pidana mati karena takut perkaranya bisa ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. Katanya tidak ada kepastian hukum. Bagaimana ini? Penegak hukumnya saja tidak percaya dengan sistem hukum yang mereka jalankan! Lalu untuk apa pula menuntut hukuman mati kalau tidak yakin? Belum lagi fakta bahwa banyak sekali eksekusi hukuman mati yang terkatung-katung. Padahal selama eksekusi tertunda, narapidana tentu harus dipenjara. Penghematan biaya operasional pun menjadi omong kosong belaka.

    Isu lainnya tentunya adalah konsistensi penjatuhan hukuman mati. Siapa yang menjadi target dari hukuman ini? Jelas saja tidak ada efek jera kalau yang dikenakan hukuman umumnya hanya level kroco. Suplai kroco akan selalu lebih banyak dari bos-bos besar pelaku kejahatan, yang artinya posisi mereka gampang digantikan dengan orang lain. Ditambah dengan carut marutnya penegakan hukum kita yang tak jelas administrasinya, probabilitas pelaksanaan hukuman mati juga menjadi semakin rendah. Lalu apa gunanya hukuman mati dalam kondisi seperti ini?

    Walaupun bisa jadi hukuman mati sebenarnya tidak efisien di Indonesia, ada fungsi lain dari hukuman mati yang diminati oleh Pemerintah dan aparat hukum: pencitraan. Tak perlu pusing bahwa biaya administrasinya mahal dan sistemnya carut marut. Yang penting hukuman ini dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan yang dipersepsikan sangat berbahaya. Misalnya narkoba. Berita hukuman mati adalah ladang berita yang selalu menarik kontroversi dan minat pemirsa. Dan selama ia masih jadi sumber berita yang efektif untuk menunjukkan ketegasan pemerintah, selama itu juga tak ada insentif signifikan untuk mengubah sistem.

    Mengapa tidak fokus dengan yang riil-riil saja? Daripada sibuk berfilsafat soal nyawa dan sebagainya, kita bisa bicara aspek yang paling jelas, biaya yang harus ditanggung masyarakat! Kita sekarang membiayai sebuah sistem yang dampaknya relatif rendah, tak murah juga, rentan disalahgunakan dan jadi ajang pencitraan. Kalau mau serius menggunakan hukuman mati, sudah ada resep yang perlu diperhitungkan di atas, tinggal kita kuantifikasi dengan menggunakan data yang solid. Masih mau asyik beretorika atau mulai menyusun kebijakan publik berbasis data? Jangan setengah-setengah kalau mau maju!
  • Bolehkah Membunuh Penghina Nabi?


    Saya umumnya ingin menghindari pembahasan yang agak teknis dalam artikel blog namun nampaknya kali ini tak bisa dihindari lagi. Bagaimanapun juga, kalau kita mau serius mendalami hukum Islam, mau tidak mau kita harus menghadapi berbagai sumber hukum yang bisa jadi saling bertentangan dan oleh karenanya membutuhkan interpretasi lebih lanjut. Pembahasan kali ini terkait kasus pembantaian pengurus dan kartunis majalah Charlie Hebdo di Perancis. Dari segi hukum positif di Perancis atau misalnya di Indonesia, masalahnya sudah jelas, pembunuhan demikian sudah pasti melanggar hukum positif. Tetapi bagaimana dalam tinjauan hukum Islam klasik? Apakah perbuatan tersebut diperkenankan? 
  • Kecelakaan Air Asia dan Kebijakan yang Asal-Asalan


    Berita beberapa hari terakhir soal kasus Air Asia dan kecelakaan Pesawat #QZ8501 sangat membingungkan bagi saya. Simpang siur soal apakah ada pelanggaran izin trayek, hubungan antara izin trayek tersebut dengan potensi kecelakaan, sampai isu remeh temeh semacam apakah Menteri Perhubungan marah-marah di kantor maskapai Air Asia atau tidak. Belum selesai dengan semua isu ini, Menteri Perhubungan kembali membuat gebrakan dengan membatasi besaran tarif bawah yang dapat dikenakan oleh maskapai penerbangan. Alasannya? Demi keselamatan penumpang karena menurutnya, tarif rendah berkorelasi dengan minimnya fitur keamanan maskapai.

    Klaim di atas cukup fantastis tetapi tidak jelas darimana asalnya. Benarkah harga murah berkorelasi dengan fitur keamanan yang buruk dari maskapai penerbangan di Indonesia? Apa definisi maskapai dengan fitur keamanan yang buruk dan bagaimana kita bisa menilainya? Apakah isu kecelakaan pesawat terbang di Indonesia lebih sering disebabkan maskapai, disebabkan oleh kontrol trafik penerbangan, atau justru karena regulatornya sendiri yang tidak kompeten? Lebih penting lagi, dari sudut pandang probabilitas terjadinya kecelakaan, apakah industri penerbangan Indonesia memang dapat dikategorikan sebagai benar-benar tidak aman, khususnya dibandingkan dengan sarana transportasi laut dan darat?

    Tanpa penjelasan yang memadai dari Departemen Perhubungan dan bermodalkan secuil alasan soal keselamatan, sulit melihat kebijakan di atas sebagai kebijakan yang didasarkan pada analisis biaya manfaat (cost benefit analysis) yang komprehensif. Kebijakan yang cenderung asal-asalan ini lebih cocok dikategorikan sebagai tipikal alat pencitraan (sebagaimana pernah saya diskusikan di sini). Kalau mau berkonspirasi sedikit, bisa jadi malah kebijakan ini disusun untuk menguntungkan kelompok kepentingan tertentu khususnya maskapai dengan tarif yang lebih mahal. Yang kemungkinan besar akan dirugikan? Konsumen.

    Mengapa? Karena berarti harga tiket pesawat akan menjadi lebih mahal sementara kompensasinya bagi masyarakat tidak jelas. Apakah penumpang akan memperoleh kompensasi dengan tingkat keamanan yang lebih baik? Hanya apabila kita berasumsi bahwa pembatasan tarif bawah akan memberikan insentif kepada maskapai penerbangan untuk meningkatkan fitur keamanan mereka. Itu pun masih bertumpu pada asumsi lanjutan bahwa selama ini maskapai penerbangan murah kurang aman karena harganya ditekan. Kalau ternyata selama ini tidak ada korelasinya dengan keamanan, lalu untuk apa konsumen diminta membayar lebih mahal? Lebih penting lagi, kalau dibandingkan dengan data kecelakaan maskapai penerbangan tarif atas, apakah memang ada korelasi antara tarif mahal dengan level keamanan?

    Walaupun model bisnis antara maskapai penerbangan tarif bawah dan tarif atas pada prinsipnya sangat berbeda, saya cukup yakin dua-duanya peduli pada fitur keamanan karena mereka paham bahwa dibandingkan dengan kecelakaan terhadap sarana transportasi lainnya, kecelakaan penerbangan selalu menjadi sorotan berita utama dan dampaknya terhadap bisnis bisa sangat merugikan. Lihat saja misalnya dampak kecelakaan terhadap Malaysian Airline (yang sebenarnya termasuk kategori maskapai premium). Secara probabilistik, kejadian kecelakaan berturut-turut yang dialami oleh Malaysian Airline sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi dan kemungkinan besar berada di luar kendali mereka (siapa yang bisa menduga ada anggota milisi yang akan menembakkan roket ke pesawat sipil?). Terlepas dari kesialan yang luar biasa tersebut, masyarakat nampaknya tidak peduli dan menganggap bahwa permasalahannya berada pada Malaysian Airline, tak lupa unsur klenik dan religius ikut menyertai. 

    Oleh karenanya, saya sangat meragukan bahwa harga tiket yang lebih rendah dari maskapai penerbangan tarif bawah tersebut disebabkan karena mereka mengkompromikan keselamatan. Belajar dari industri penerbangan di Amerika, harga tiket yang murah tersebut didapat dari penghematan dengan jalan mengurangi kenikmatan penerbangan kepada para penumpangnya. Misalnya dengan memberikan tempat duduk yang lebih sempit, menambah jadwal penerbangan, dan kemudian menjual semua fasilitas penerbangan yang umumnya digratiskan oleh maskapai penerbangan premium seperti bagasi, cemilan, prioritas untuk check-in, atau tempat duduk yang lebih lega. Sejauh yang saya ketahui, modus yang sama juga dipakai di Indonesia.
     
    Jadi, apakah kualitas keamanan penerbangan Indonesia akan menjadi lebih baik karena aturan Menteri Perhubungan itu? Tidak jelas. Yang pasti terlalu banyak angan-angan dan asumsi dalam kebijakan kali ini. Lebih parah lagi, kebijakan pencitraan seperti ini hanya mengalihkan kita dari isu yang lebih krusial dan sudah ada di depan mata selama bertahun-tahun tanpa ada perbaikan yang memadai. 

    Walaupun kematian karena kecelakaan mobil dan motor di jalan raya selalu memakan korban jiwa berkali-kali lipat lebih banyak per tahun dibandingkan dengan kecelakaan pesawat yang jarang terjadi, sebagaimana saya sampaikan di atas, kasus kecelakaan penerbangan selalu menyita porsi berita yang lebih besar. Orang umumnya lebih mudah mengasosiasikan dirinya dengan kasus-kasus besar dibanding dengan kasus yang terkesan biasa-biasa saja seperti meninggal karena kecelakaan motor yang sudah menjadi rutinitas harian. Karena rutin, nilai informasinya juga menjadi lebih rendah. Tak heran kita tak pernah mendengar kisah hidup dan cita-cita dari seorang pengendara motor yang tewas karena sembrono di jalanan. Bandingkan dengan kisah penumpang dari pesawat yang jatuh.

    Jangan salah paham dan cepat-cepat berkomentar bahwa saya sedang membahas tragedi mana yang lebih tragis. Ini bukan soal persaingan drama dan sinetron. Saya juga tidak sedang berargumen untuk menafikan tragedi kecelakaan pesawat. Jelas tetap penting untuk mengetahui apa penyebab kecelakaan tersebut, siapa yang seharusnya bertanggung jawab dan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki masalah serupa di masa depan (setelah selesai dipelajari secara seksama). Industri penerbangan menjadi industri transportasi paling aman di dunia karena setiap kecelakaan selalu dipelajari dengan serius. Hanya saja, kalau kita menganggap bahwa nyawa yang hilang di udara setara nilainya dengan nyawa yang hilang di darat, sebenarnya kita sudah berada dalam keadaan gawat darurat terkait dengan moda transportasi darat dan ini yang seharusnya menjadi prioritas Departemen Perhubungan seandainya mereka memang serius mau menjadi regulator yang baik.      

    Pertama-tama, kita perlu berhenti menggunakan retorika tentang pentingnya keselamatan di atas segala-galanya (yang juga dijadikan sebagai alasan untuk mengatur soal harga tiket maskapai). Retorika ini memang terlihat elegan pada saat suatu kecelakaan besar terjadi, tetapi sebenarnya tidak berguna dalam menyusun kebijakan. Pada dasarnya, semua ada harganya sepanjang resiko kematian karena kecelakaan tidak 100%. Tidak percaya?

    Setiap saat kita melakukan analisis biaya manfaat/untung rugi dalam seluruh aspek kehidupan kita. Mengendarai mobil jelas meningkatkan resiko kematian kita, tetapi kita tetap menggunakan mobil karena kenyamanan yang ditawarkan oleh mobil. Kalau benar keselamatan ada di atas segala-galanya, maka tidak ada satu pun metode transportasi yang diperbolehkan beroperasi di muka bumi ini. Kita semua cukup jalan kaki saja, dijamin tidak ada kecelakaan lalu lintas, laut, dan pesawat. Angka kematian karena kecelakaan juga pasti menghilang. Masalahnya kemudian apakah biaya dan waktu yang hilang karena konektivitas kita berkurang drastis dapat menjustifikasi peningkatan keselamatan yang kita dapat karena semua manusia berjalan kaki?

    Dengan kata lain, fitur keamanan penting dan perlu dibayar biayanya sampai titik tertentu, titik yang optimum. Ketika biaya untuk mendapatkan keamanan terlalu tinggi, orang harus memilih apakah mereka akan tetap melakukan aktivitas tersebut atau tidak. Ini berarti bahwa yang saat ini perlu kita ketahui adalah seberapa besar biaya keselamatan yang optimum dan seberapa jauh masyarakat bersedia untuk membayarnya? Kebijakan asal-asalan akan kontra produktif.

    Sebagai contoh, katakanlah demi "keamanan", harga tiket pesawat dipaksa untuk dinaikkan. Karena harganya menjadi terlalu mahal, sebagian konsumen kemudian memutuskan untuk tidak menggunakan pesawat dan beralih ke transportasi darat. Tanpa ada perbaikan di darat, bertambahnya jumlah pengendara kendaraan bermotor berpotensi meningkatkan kecelakaan. Sementara itu, tidak jelas pula apakah ada peningkatan keamanan yang signifikan di industri penerbangan. Lagi-lagi masyarakat yang harus menanggung biaya tambahan itu. Apa ini contoh kepedulian pemerintah terhadap keamanan transportasi?

    Kedua, saya perlu mengingatkan kembali bahwa penyusunan kebijakan publik harus berbasis data, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Prioritas terhadap perbaikan dan regulasi sistem transportasi tidak bisa didasarkan sekedar pada sensasi yang dibuat oleh media. Kasus kecelakaan pesawat memang menyita perhatian dan terkesan lebih menakutkan, tapi secara umum, kondisi transportasi udara masih lebih baik dibanding dengan kondisi di darat dan laut. Ini yang perlu disampaikan sehingga masyarakat juga tidak mengalami ketakutan yang tidak perlu. Masyarakat juga perlu senantiasa mengingatkan pemimpinnya ketika mereka tidak paham prioritas yang benar. Tunjukkan juga bahwa pencitraan yang berlebihan tidak disukai. Kalau pejabat tahu pencitraan tidak lagi disukai, mereka juga memiliki insentif yang lebih tinggi untuk tidak sibuk menjalankan pencitraan.  

    Terakhir, daripada bermain-main dengan ranah yang belum pasti macam hubungan antara tarif dan keselamatan penerbangan, banyak aspek yang bisa menjadi perhatian Departemen Perhubungan dalam menangani isu transportasi darat. Sebagian besar dari isu-isu tersebut sudah saya diskusikan di sini. Pekerjaan rumah kita masih tersisa banyak sekali. Jangan buang-buang waktu dengan retorika dan pencitraan!
  • Mendidik Bukan Sekedar Pengabdian


    Kalau saya hanya boleh memilih satu masalah terbesar di Indonesia yang perlu diselesaikan dengan segera, maka pilihan saya akan jatuh pada konsep mendidik sebagai bentuk pengabdian (semisal istilah: "guru, pahlawan tanpa tanda jasa"). Konsep ini mungkin merupakan salah satu konsep paling berbahaya yang pernah saya temui karena dampaknya sangat buruk namun tidak pernah dianggap sebagai masalah serius, bahkan malah dianjurkan sebagai solusi!    

    Mengapa ini ide yang buruk? Karena pada prinsipnya ide ini tidak memperhatikan insentif manusia dengan baik dan lebih suka memaksakan impian kosong bahwa semua pengajar harus suka dan merasa wajib mengabdi dengan imbalan yang tak seberapa. Gara-gara ide ini, guru dan dosen diajari atau bahkan mungkin didoktrin untuk percaya bahwa mereka sedang melakukan tugas mulia dan bahwa sudah seharusnya mereka tidak menuntut banyak dalam soal gaji dan fasilitas karena uang akan mengotori kemuliaan jabatan mereka.    

    Tentu saja kita boleh berangan-angan bahwa semua pengajar di Indonesia adalah orang-orang yang mengajar tanpa rasa pamrih, puas cukup dengan "kehormatan", dan hidup bagai pertapa atau begawan. Tapi setiap angan-angan akan tunduk pada realitas. Realitasnya, konsep pendidikan sebagai pengabdian ini bukan saja menyengsarakan hidup pengajar, tetapi lebih jahat lagi, konsep ini juga merugikan para anak didik yang butuh pendidikan yang berkualitas.

    Pertama-tama, mari kita bayangkan pengabdian sebagai suatu komoditas. Setiap komoditas memiliki suatu harga tertentu. Karena kelangkaan sumber daya, baik pendapatan dan waktu, setiap orang harus memilih bagaimana ia akan mengalokasikan sumber dayanya untuk mengkonsumsi berbagai komoditas yang tersedia. Dalam konteks ini, konsumsi terhadap komoditas pengabdian akan bersaing dengan komoditas lainnya, seperti makanan, rumah, liburan, hiburan, mainan, dan masih banyak lagi.

    Tidak ada harga komoditas yang senantiasa tetap. Ia akan berubah mengikuti situasi dan kondisi, khususnya kondisi pasar dan kebijakan pemerintah. Hal ini pun berlaku bagi pengabdian. Sebagai ilustrasi, ketika seorang pengajar di Indonesia masih muda, hidup sendirian tanpa tanggungan, atau bahkan masih hidup bersama dan disokong oleh orang tuanya, konsep pengabdian mungkin masih akan terkesan menarik. Gajinya memang tidak banyak, tetapi karena hidupnya disubsidi dan biaya kesempatannya (opportunity costs) belum terlalu tinggi (pekerjaan lain misalnya tidak menawarkan gaji yang berbeda terlau jauh), si pengajar masih akan memilih pengabdian dan memuaskan dirinya dengan perasaan senang karena bisa mengabdi. 

    Namun suatu hari nanti ia mungkin akan berkeluarga, sokongan orang tua berakhir, dan akan ada pekerjaan lain yang menawarkan penghasilan yang jauh lebih tinggi. Semakin lama, biaya aktual dan biaya kesempatan untuk mengkonsumsi pengabdian akan bertambah semakin besar, dan harganya pun menjadi semakin mahal. Beberapa orang bisa jadi tetap memilih untuk mengkonsumsi pengabdian dalam jumlah yang tetap. Namun karena pendapatannya tidak bertambah cukup banyak untuk menyokong konsumsi produk lainnya, ia harus mensubstitusikan produk lainnya dengan pengabdian, yang berarti konsumsi atas produk lain akan menurun.

    Alternatif lainnya, ia justru memilih untuk mengurangi konsumsi terhadap pengabdian, dan untuk itu, ia akan mengambil alternatif atau tambahan pekerjaan yang memberikan pendapatan yang lebih baik sehingga ia bisa mengkonsumsi produk lainnya lebih banyak. Pertanyaannya, secara statistik, mana yang lebih banyak di Indonesia, manusia yang memilih opsi pertama (pertahankan konsumsi pengabdian) atau opsi kedua (kurangi konsumsi pengabdian)? Ini pertanyaan paling penting yang harus dijawab oleh semua orang yang sibuk mendukung konsep pendidikan sebagai pengabdian, karena implikasinya luar biasa.

    Saya sudah berkali-kali menulis bahwa investasi pendidikan adalah hal yang maha penting. Ini berarti bahwa seharusnya orang-orang yang menjadi pengajar adalah orang-orang terbaik yang bisa ditemukan dalam suatu negara karena mereka nantinya akan berperan penting dalam menentukan kualitas akhir dari anak-anak didiknya. Apakah dengan sistem saat ini, kita sudah memastikan bahwa sekolah dan universitas kita sudah dipenuhi dengan orang-orang terbaik? Lebih penting lagi, apakah kita juga sudah memastikan bahwa mayoritas pengajar kita saat ini sudah diberikan insentif yang tepat untuk menjalankan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya?

    Saya akan memberikan perbandingan atas pendidikan yang saya terima ketika kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan di University of Chicago Law School. Pada saat kuliah S1, saya berpikir bahwa saya sudah bersekolah di sekolah yang luar biasa berkualitas. Namun ketika saya pergi ke Chicago, saya baru menyadari bahwa pemahaman saya salah luar biasa. Perbedaannya adalah bagaikan bumi dan langit.

    Ketika kuliah S1, kebanyakan dosen saya sulit untuk diakses atau ditemui. Kebanyakan kuliah bersifat monoton. Semua yang diajarkan ada dalam diktat. Saking lengkapnya diktat tersebut, sebenarnya tidak perlu ada kuliah, karena tidak ada nilai tambah dari kuliah yang cuma membaca isi diktat. Saya juga sulit merasakan hasrat mengajar yang tinggi dari para dosen tersebut. Menemukan dosen yang ketus ketika ditanya atau merasa superior (hanya karena ia menjadi dosen) juga tidak sulit. Dan karena bahan bacaannya juga tidak banyak (cuma diktat), saya bisa menghabiskan waktu saya untuk membaca buku-buku lainnya (makanya saya punya waktu untuk belajar hukum Islam dan hal-hal lainnya).

    Saya juga sulit untuk menilai kualitas dosen, apakah benar-benar bermutu dan pandai atau tidak? Tentu ada beberapa yang eksepsional, tapi orang-orang ini anomali, bukan norma kebiasaan. Ya kalau bahan ajar lagi-lagi hanya dari diktat atau menyalin buku teks standar, apa susahnya? Belum lagi menemukan artikel ilmiah dosen yang bisa jadi bahan bacaan. Jarang sekali.

    Baru-baru ini, ketika saya sempat diminta melatih tim mahasiswa untuk berkompetisi di kampus, saya sempat menanyakan, kenapa mereka tidak bertanya pada dosen untuk minta dilatih? Ternyata mereka sudah bertanya, tetapi lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang bersemangat, malah cenderung ketus, sehingga mereka pun juga menjadi tidak bersemangat untuk bertanya lebih lanjut.

    Bagaimana dengan Chicago? Profesor di Chicago sangat mudah diakses. Mereka memang tidak selalu ada di kampus karena jadwal mereka padat, tetapi mereka selalu menempatkan jadwal resmi dimana murid bisa menemui mereka untuk berdiskusi tentang apa saja. Email pun pasti dibalas. Setiap selesai kuliah, mereka akan tinggal di kelas sekitar 5 sampai 10 menit untuk melayani murid-murid yang berduyun-duyun minta berdiskusi. Kalau lebih dari 10 menit, dan ruang kelas sudah akan dipakai pengajar lain, murid-murid bisa berdiskusi lagi di luar kelas seketika itu juga sampai mereka puas.

    Produktivitas para profesornya juga luar biasa. Alumni Chicago Law School selalu dikirimi majalah 6 bulanan yang berisi berbagai artikel dari para profesor dan perkembangan terakhir Law School, termasuk kabar alumni. Di majalah itu, Dekan selalu membangga-banggakan produktivitas para profesor dalam menulis artikel ilmiah dan menyertakan daftar artikel-artikel tersebut dalam periode 6 bulan sampai 1 tahun terakhir. Untuk tahun 2013-2014, dengan 40 anggota fakultas, daftar karya ilmiah mereka mencapai 12 halaman, 10% dari jumlah tebal majalah tersebut. Ini hanya daftarnya saja karena begitu banyaknya yang diproduksi. Berita yang saya dapat dari kampus di Indonesia? Gedung baru. Artikel baru? Masih dinanti.

    Salah satu profesor saya pernah bercerita, kalau almarhum profesor-profesor Chicago seperti Gary Becker (pemenang Nobel tahun 1992) masih sibuk mengajar dan menulis di usia 80 tahun dan Ronald Coase (pemenang Nobel tahun 1991) masih bisa mengeluarkan satu buku di usia 101 tahun, profesor yang usianya "baru" 60-an tahun akan malu bukan kepalang kalau mereka tidak produktif. Richard Posner (pendiri aliran Law & Econ, Hakim Senior di Federal Court of 7th Circuit dan pengajar di Chicago) adalah ahli hukum paling produktif di Amerika Serikat (anda bisa mengakses CV-nya yang tebalnya 188 halaman karena berisikan seluruh buku, artikel ilmiah dan putusan yang dia buat di sini). Richard Epstein dan Erick Posner (anak dari Richard Posner), yang dua-duanya mengajar di Chicago menempati urutan ketiga dan keempat sebagai profesor yang karya ilmiahnya paling banyak dikutip di Amerika Serikat (Richard Posner sebenarnya yang paling banyak namun dia sudah tidak menjabat sebagai profesor). Cass Sunstein, profesor hukum yang paling banyak dikutip di Amerika Serikat, menghabiskan 27 tahun di Chicago sebelum pindah ke Harvard di 2008. Cass Sunstein ini biasa menulis buku baru setahun sekali atau 2 kali, sambil tetap menulis artikel ilmiah di jurnal dan menjadi kolumnis mingguan di koran dan blog. Sungguh, produktivitas saya bagaikan debu dibanding orang-orang ini.

    Orang-orang yang menjadi profesor di Chicago adalah lulusan terbaik di kelasnya, umumnya pernah menjabat sebagai US Supreme Court Clerk, umumnya memiliki gelar PhD dalam bidang lain seperti ekonomi, filsafat, sejarah, atau ilmu politik (karena Chicago sangat mementingkan pendekatan interdisipliner), atau sudah berpengalaman lama sebagai konsultan atau partner di firma hukum elit. Orang-orang ini sangat ramah, murah senyum, dan terlihat penuh hasrat dan minat terhadap ilmu hukum dan ilmu-ilmu lainnya. Kalau mereka mengajar dengan suatu buku teks, isi ajarannya bukan buku teks itu, tetapi kenapa isi buku teks itu salah! Bahan bacaan mingguan pun ratusan halaman. Saking beratnya, Law School menyediakan jasa konsultasi kejiwaan gratis bagi murid-murid yang mungkin stress dengan pendidikan hukum. Boleh dikata, bagi saya, Chicago adalah tempat sempurna untuk mereka yang mendambakan komunitas yang cinta ilmu, dan cinta ilmu dengan sungguh-sungguh, bukan cuma sekedar sibuk menyerukan agar orang cinta ilmu tetapi malas berinvestasi untuk mempelajari sesuatu yang berguna.

    Lalu kenapa kedua institusi ini, FHUI dan University of Chicago Law School, bisa terpaut demikian jauh? Menurut saya salah satu isu utamanya adalah insentif. Gaji awal di University of Chicago adalah sekitar US$100 ribu/tahun. Profesor yang senior bisa mendapatkan US$250-350 ribu/tahun. Saya tidak menyarankan bahwa kemudian FHUI harus membayar profesornya sebesar itu. Karena intinya bukan di besaran gaji absolut, tetapi perbandingan dengan profesi lainnya yang bisa diambil oleh profesor tersebut.

    Gaji awal konsultan hukum junior di firma hukum elit di Amerika Serikat adalah US$160.000 per tahun. Partner bisa mendapatkan US$1 juta per tahun. Partner yang lebih senior lagi bahkan bisa mendapatkan US$3-4 juta setahun. Jadi untuk permulaan, gaji asisten profesor di Chicago (ini setara asisten dosen di Indonesia) berkisar 62,5% dari gaji konsultan hukum. Di level senior, gaji profesor senior sekitar 1/3 atau 1/10 dari gaji Partner. Walaupun lebih kecil, angkanya tetap menarik dan lebih dari cukup untuk hidup. Kehidupan sebagai akademisi juga jelas jauh lebih santai dan menyenangkan dibandingkan dengan bekerja sebagai konsultan hukum.

    Dengan cara seperti ini, menemukan dan mempertahankan orang-orang terbaik tidaklah sulit. Dan murid-murid pun puas. Saya 100% puas dengan kualitas profesor-profesor saya karena saya tahu orang-orang ini memiliki kemampuan yang sangat amat patut dihormati. Untuk apa buang-buang waktu dan uang belajar dari orang yang kemampuannya di bawah kita?

    Tapi rupa-rupanya, kita masih bersikeras bahwa Indonesia dan budayanya yang keren ini memiliki cara yang lebih canggih untuk mendapatkan pengajar terbaik. Yaitu, dengan jalan mengabdi. Boleh saja kalau jumlah orang-orang seperti ini banyak. Tapi kalau hanya sedikit bagaimana? Atau anda masih memaksa bahwa ini adalah budaya khas Indonesia, bahwa kita harus bisa mendidik dan menciptakan pengajar yang siap mengabdi. Oke, tapi berapa banyak biaya yang akan kita keluarkan untuk menciptakan manusia-manusia pertapa ini? Cukup bernilaikah biaya "investasi" kita itu dibandingkan dengan kerugian dari hilangnya produktivitas yang kita hadapi sekarang?         

    Saya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan kalau dosen di Indonesia ketus atau tidak bersemangat menghadapi muridnya. Dengan penghasilan yang minim, jelas mereka banyak pikiran. Semakin tua mereka dan semakin besar kesempatan mereka di luar, semakin tinggi pula insentif mereka untuk mengurangi konsumsi pengabdian. Alternatifnya, mencari pekerjaan di luar. Tapi mereka kan hanya punya satu badan? Akhirnya pekerjaan mengajar terbengkalai.

    Dosen-dosen sudah banyak mengeluh karena beban mengajar terlalu berat sehingga tidak cukup punya waktu untuk riset. Pernah terpikir mengapa jumlah pengajar kurang? Di Amerika, kompetisi untuk masuk menjadi pengajar sangatlah ketat, sampai-sampai banyak lulusan doktor yang tidak mendapatkan pekerjaan karena lowongannya hampir kosong. Di sini?! Dan anda masih saja percaya bahwa kita akan mendapatkan banyak pengajar berkualitas dengan modal mengabdi? Mungkin sebaiknya anda dan teman-teman anda yang trendi ke laut saja karena pemikiran anda menyengsarakan banyak orang!

    Dosen-dosen di Indonesia disuruh memperbanyak riset karena produktivitasnya rendah. Ya tentu saja mereka tidak punya waktu untuk riset. Bagaimana bisa mereka memikirkan riset kalau hidup mereka saja tidak jelas? Lebih baik menulis di koran, syukur-syukur jadi terkenal, nanti jadi kaya karena bekerja sebagai saksi ahli. Ini menyedihkan, tetapi saya lagi-lagi tidak mau menyalahkan dosen-dosen itu. Saya menyalahkan mereka yang berada di posisi pengambilan keputusan dan masyarakat yang ingin memuaskan ego mereka soal pengabdian.

    Kenapa profesor-profesor di Chicago bisa demikian produktifnya? Ya karena itu pekerjaan utama mereka. Mereka dibayar untuk menciptakan karya agung yang bisa membanggakan universitas, murid-murid dan para alumninya. Dan kenyataannya, ini bukan cuma di Chicago, ini model standar dari universitas-universitas elit di Amerika. Persaingan memperebutkan profesor bermutu antar universitas saja boleh dibilang sudah luar biasa keji karena tidak ada tedeng aling-aling. Mereka tak segan menawarkan posisi dan gaji yang lebih tinggi untuk merebut satu profesor dari universitas lain. Chicago sempat "mencuri" akademisi hukum terkenal dari Cornell University, dan baru beberapa bulan, si akademisi diangkat menjadi dekan di Cornell! Di sini? Satu profesor mengisi kelas di banyak universitas demi sesuap nasi. Tidak masuk akal!

    Bagaimana mungkin budaya pendidikan sebagai pengabdian ini bisa dianggap menghormati profesi pengajar? Bagi saya, budaya ini justru menistakan dan menghina pengajar karena mereka tidak dianggap cukup penting untuk menerima prioritas pendanaan. Saya juga tidak akan heran kalau misalnya orang-orang yang menjadi pengajar bukan lulusan terbaik, karena dengan sistem insentif yang buruk, akhirnya orang-orang yang masuk adalah orang-orang yang tahu bahwa di luar sana dia tidak akan mendapatkan kesempatan yang lebih baik. Ini kan gila namanya, kita menciptakan pasar pendidikan dimana kita mengusir orang-orang terbaik kita dan mengambil yang terburuk. 180 derajat terbalik dengan Amerika. Saya demikian geramnya dengan fakta ini sehingga kalau ada orang yang masih berani berbicara bahwa ini adalah budaya Indonesia, atau lain budaya lain perkara, saya mungkin akan menyumpal mulutnya dengan sendal.

    Jangan juga coba-coba anda bandingkan dengan negara-negara Skandinavia. Mereka negara homogen dan penduduknya sangat minim. Anda tahu kalau jumlah penduduk Jabodetabek bahkan lebih banyak dari Denmark digabung dengan Swedia? Tidak bisa dijadikan bandingan dengan Indonesia yang sangat beragam dan kompleks. Kita butuh pendekatan yang lebih universal, yang peduli insentif, yang peduli pada hasil yang optimal. Dan kalau anda tertarik untuk tahu bagaimana sistem mereka berjalan dan apa benar sistemnya seperti yang sering dirumorkan, saya sarankan anda google saja dengan pertanyaan sebagai berikut: "why scandinavians are rich?"

    Isu insentif ini juga diperparah dengan konsep pendidikan harus murah untuk semua orang. Karena murah, gaji pengajar juga harus murah. Ini konsep yang salah, sesalah ide bahwa matahari mengelilingi bumi. Pendidikan murah seharusnya diutamakan untuk orang yang membutuhkan dan kalau ada sisanya baru digunakan untuk semua orang. Saya mendukung sepenuhnya agar subsidi pendidikan semakin diperbanyak. Jangan buang-buang uang untuk subsidi konsumtif macam BBM, fokus di investasi yang bisa mengangkat derajat hidup manusia seperti pendidikan.

    Tetapi kalau misalnya dananya tidak cukup, apa yang harus kita lakukan? Ongkos sekolah per tahun di University of Chicago Law School adalah sekitar US$50 ribu pertahun. Ditambah biaya hidup, anda akan menghabiskan US$70 ribu secara keseluruhan. Ini biaya standar untuk sekolah hukum di US. Tetapi masing-masing universitas juga menyediakan program beasiswa atau hutang bagi mahasiswa yang membutuhkan. Bahkan untuk program Doctor of Jurisprudence (PhD) di Chicago, selain gratis membayar biaya kuliah, kita juga diberikan bantuan dana US$15 ribu per tahun (yang berminat silakan mendaftar). 

    Dekan Chicago saat ini, Prof. Michael Schill, dikenal sebagai rain maker. Walaupun sebelumnya sudah terkenal sebagai akademisi hukum properti, ketika menjadi dekan, dia fokus mengurus manajemen dan mencari donatur orang-orang kaya dari berbagai negeri. Dia undang orang-orang ini untuk memberikan seminar dan kuliah umum sambil menunjukkan kualitas murid-murid dan pengajar di Chicago. Uang yang dibawa? Puluhan juta dollar. Paling tidak saat ini 10% dari seluruh murid di Law School sekolah gratis tanpa syarat dengan menggunakan beasiswa dari David Rubinstein, salah satu orang terkaya di Amerika, pemilik firma Private Equity Carlyle Group dan juga lulusan Chicago Law School.

    University of Chicago, sebagaimana universitas-universitas elit lainnya juga menyediakan chair professorship untuk memberikan dana tambahan kepada para profesor dengan jalan mencantumkan nama orang atau perusahaan yang memberikan sumbangan di gelar profesor yang bersangkutan. Baru-baru ini, Chicago mendapatkan dana abadi dari Sidley Austin, salah satu firma hukum terbesar di Amerika, senilai US$1 juta untuk gelar profesor. Dana semacam ini yang kemudian juga digunakan untuk kebutuhan riset.

    Lucunya di Indonesia, masih saja ada orang yang berpikir bahwa hal ini salah. Kalau mau menyumbang, katanya harusnya tanpa pamrih. Anda hidup di dunia nyata atau alam mimpi? Ini prinsip ekonomi dasar yang seharusnya bahkan sudah diajarkan di SMA. Isunya cuma tinggal selektif memilih donatur yang tepat! Tentu selalu terbuka kemungkinan adanya donatur yang mencurigakan. Tetapi kalau menutup seluruh pintu donatur cuma gara-gara ada beberapa yang mencurigakan, hal itu sama saja dengan melarang semua orang naik mobil karena naik mobil meningkatkan probabilitas anda mati karena kecelakaan. Absurd maksimal.

    Jangan pula bermimpi meminta profesor di Indonesia untuk melakukan riset yang bermutu demi mencari dana tambahan bagi universitas. Itu ide yang lebih gila lagi. Sudahlah tidak dibayar dengan baik, bahkan sekarang pengajarnya pun diperah untuk mencari uang tambahan. Ini yang namanya menghormati kaum pengajar? Saya tidak mau berbicara muluk-muluk institusi pendidikan di Indonesia harus bisa begini atau begitu kalau insentif komponen utamanya yang paling mendasar saja tidak diperhatikan.

    Walaupun sangat kaya, University of Chicago adalah lembaga non profit. Akumulasi kekayaannya sebagian besar digunakan untuk investasi pendidikan di masa depan. Ada juga universitas yang mencari profit di Amerika. Kedua model bisnis ini bisa berjalan. Tetapi jangan terjebak dengan istilah profit dan non-profit. Isunya lebih sederhana. Pertama, jangan sampai lebih besar pasak dari tiang. Kedua, kalau kita sebenarnya butuh tiang, tapi uangnya hanya cukup untuk beli pasak, ya kita harus cari tambahan penghasilan atau kita hanya akan berujung dapat pasak. Ini kan ajaran nenek moyang kita, saya tak tahu mengapa konsep sesederhana itu dibikin jadi ribet.

    Sebagai penutup, kemarin saya sempat membaca berita seorang guru yang lumpuh dan miskin, meninggal setelah lama sakit. Sampai wafat, ia masih aktif mengajar. Orang memuji-muji si guru karena sudah mengabdi demikian dahsyat dan menyatakan agar si guru dijadikan contoh. Saya heran bukan kepalang. Guru itu sungguh kesusahan, dan yang ia dapatkan cuma tepuk tangan? Luar biasa jeniusnya bangsa ini. Saya sungguh berharap agar jangan sampai tindakan-tindakan yang mengalienasi orang kaya dari membiayai pendidikan (supaya menjadi lebih murah bagi orang yang membutuhkan) tersebut dilakukan sekedar untuk memuaskan perasaan superior secara moral karena merasa sudah bersih dari nilai-nilai duniawi. Karena kalau benar, harganya mahal sekali demi memuaskan preferensi moral tersebut.

  • The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.