THE CHRONICLES OF A CAPITALIST LAWYER

RANDOM THOUGHTS OF A CAPITALIST LAWYER ON LAW, ECONOMICS, AND EVERYTHING ELSE

  • Frekuensi Sebagai Barang Publik? (Bagian 1)


    Ide bahwa frekuensi merupakan barang publik dan oleh karenanya tidak boleh dikuasai segelintir orang atau disalahgunakan sudah sering diulang di berbagai media. Saya bahkan sempat menemukan pendukung ide ini yang menyatakan bahwa seharusnya penggunaan frekuensi untuk keperluan siaran televisi perlu dikontrol oleh pemerintah secara mendalam, termasuk acara-acara yang akan disiarkan supaya mutu acara bisa menjadi lebih baik. Biasanya isu ini ramai kembali dibicarakan ketika publik menemukan acara televisi yang wajar untuk dikritik, misalnya sinetron yang tidak bermutu dan acara talkshow yang tidak mendidik atau menghina orang banyak. Isu terbaru? Tentu saja soal televisi yang seharian menayangkan acara perkawinan seorang selebriti Indonesia.

    Bagi saya pribadi, tidak mengherankan kalau keberadaan acara di atas dikecam. Memangnya tidak ada acara lain yang lebih baik untuk ditonton? Untuk apa pernikahan selebritis Indonesia ditayangkan berjam-jam? Apa hebatnya selebritis tersebut dibandingkan dengan misalnya pernikahan keluarga kerajaan di Inggris (mulai jaman Pangeran Charles sampai jaman Pangeran William?) Atau mungkin akan lebih menarik kalau misalnya selebritis itu diganti dengann David dan Victoria Beckham?

    Sebagaimana bisa anda lihat, ini lebih ke masalah selera. Saya tidak berminat dengan selebritis Indonesia apalagi menonton mereka di televisi Indonesia, tetapi apakah kemudian semua orang lain setuju dengan selera saya tersebut? Apakah kemudian karena frekuensi merupakan barang publik, maka saya punya hak untuk menentukan acara apa yang boleh ditayangkan di televisi? Kalau acara itu bermutu menurut standar saya, maka barulah acara itu pantas ditayangkan dan negara akan memastikan bahwa hanya acara-acara seperti itu saja yang layak untuk ditayangkan? Inilah isu pertama yang harus dijawab oleh semua orang yang sibuk mengklaim bahwa frekuensi merupakan barang publik (beserta dengan segala konsekuensinya).    

    Selanjutnya, saya juga sering membaca atau mendengar klaim bahwa televisi di Indonesia terlalu komersial, terlalu menghamba pada iklan, sehingga memberikan kontribusi buruk kepada kualitas acara mereka. Kalau ini benar, dan saya yakin stasiun televisi lebih sering melakukan survei terhadap minat para pemirsa dibandingkan dengan saya, kemungkinan besar hal tersebut dikarenakan mayoritas penonton acara televisi, khususnya televisi tak berbayar (free-to-air tv), menyukai acara-acara yang tak bermutu itu. Logikanya, kalau tidak banyak yang menonton, untuk apa pengusaha berlomba-lomba membeli slot iklan yang mahal di saat acara-acara tersebut berlangsung?

    Kita juga perlu memperhatikan model bisnis dari televisi tak berbayar, televisi ini gratis bagi pemirsanya tetapi selaku pemegang ijin penyiaran, mereka wajib membayar biaya hak penggunaan frekuensi kepada Pemerintah. Siaran seperti apa yang anda harapkan dari perusahaan yang tidak menuntut bayaran dari anda? Kemudian sejauh mana kita ingin Pemerintah "mengelola" frekuensi?

    Bagi saya, terdengar menyeramkan ketika ada orang yang menginginkan Pemerintah bertindak sebagai "pengelola" frekuensi. Hal itu sama saja dengan membuka peluang Pemerintah untuk kembali menjadi tukang sensor. Lebih ironis lagi, sebenarnya Pemerintah juga sudah punya stasiun televisi yang mungkin menyiarkan program-program yang masih bisa masuk kategori "bermutu". Kalau anda tidak tahu, namanya adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI). Mengapa anda bisa tidak tahu? Mungkin karena tidak ada lagi orang yang menonton TVRI mengingat pangsa pasarnya bahkan tak sampai 1% dari jumlah penonton di Indonesia!

    Keberadaan TVRI dan posisinya yang sangat tak berarti itu sebenarnya membantah habis semua ide soal perlunya frekuensi "dikelola" oleh Pemerintah secara keseluruhan. Faktanya, pengelolaan itu sudah dijalankan melalui TVRI dan tidak laku. Salah siapakah ini? Apakah karena TVRI tidak laku walaupun katakanlah acaranya sungguh bermutu dan tiada tanding di dunia ini maka semua stasiun TV lain harus menutup usahanya dan menyerahkan pemirsa mereka kepada TVRI karena acara mereka tidak bermutu? Kalau iya, Indonesia tidak layak lagi menyebut dirinya sebagai negara demokrasi. Mungkin kita bisa jadi kandidat terbaru untuk menggantikan Rusia atau Cina, atau mungkin juga Korea Utara.

    Saya memahami bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas, dalam artian bahwa slot frekuensi yang bisa digunakan untuk penyiaran bersifat terbatas. Dengan sistem analog, maksimum slot siaran adalah sekitar 8-9. Khusus di Jakarta, seingat saya mencapai 12. Dalam sistem demikian, mungkin orang khawatir bahwa penguasaan televisi di tangan segelintir orang akan berbahaya. Tapi apakah ini benar?

    Dengan berubahnya sistem televisi dari analog menjadi digital, jumlah slot siaran bertambah berkali-kali lipat, dimana di satu wilayah siaran, slot-nya bisa diisi puluhan siaran televisi. Ini contoh bagaimana perkembangan teknologi mematahkan konsep sumber daya alam yang terbatas sekaligus memperkecil kemungkinan dikuasainya frekuensi oleh segelintir orang saja. Perubahan ini juga membuka kembali penataan ulang atas penjatahan frekuensi dan saya memahami bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Dengan adanya penataan ulang tersebut dan juga dibukanya pintu bagi para pemain baru, fungsi Pemerintah seharusnya lebih ke menjaga aturan permainan yang sehat antar kompetitor (misalnya jangan sampai ada halangan yang berat untuk masuk ke dalam pasar televisi tak berbayar), bukan memaksakan acara seperti apa yang wajib ditayangkan di televisi. Toh fungsi tersebut juga sudah ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang bersifat independen (karena kita sudah punya banyak pengalaman buruk ketika Pemerintah masih menguasai penyiaran di Indonesia). Institusinya sudah ada, jadi mau tambahan seperti apa lagi?

    Terakhir, kalau memang tidak suka dengan acara televisi anda, ada alternatif lain yang mungkin jauh lebih mudah dan murah untuk anda lakukan, tonton TVRI (dan jangan lupa promosikan TVRI kepada sanak saudara dan teman-teman anda supaya lebih banyak lagi orang yang menonton TVRI) atau berlangganan televisi berbayar, yang dapat kita asumsikan akan menawarkan lebih banyak program yang menarik untuk ditonton karena sifatnya yang berbayar tersebut. Lupakanlah tendensi untuk ingin mengatur segalanya atau ingin menyerahkan semuanya kepada Pemerintah. Selain kontraproduktif, apa juga jaminannya bahwa Pemerintah akan menjadi penyedia acara yang baik bagi kita semua?             

  • Sekali Lagi soal Penolakan Perpu yang Mencabut Undang-Undang (Tanggapan kepada Mahfud MD)


    Minggu lalu, saya sempat mengkritik pendapat Moh. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Guru Besar Hukum Konstitusi, mengenai akibat hukum ditolaknya suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ("Perpu") yang sebelumnya mencabut keberlakuan suatu Undang-Undang ("UU"). Ternyata cukup banyak yang melontarkan kritik yang serupa sehingga akhirnya Prof. Mahfud mencoba mengelaborasi pendapatnya tersebut melalui artikel di Koran Sindo.  

    Elaborasi yang ditawarkan oleh Prof. Mahfud menurut saya tidak tepat dan justru semakin menambah kerumitan yang tidak perlu. Pertama-tama, dia berargumen bahwa UU yang dicabut oleh Perpu tidak otomatis berlaku kembali apabila Perpu ditolak oleh DPR, karena Perpu tersebut bukannya tidak sah, melainkan ditolak untuk menjadi UU. Prof. Mahfud juga menambahkan bahwa pandangan UU yang dicabut oleh Perpu akan otomatis berlaku kembali apabila Perpu ditolak ini mungkin hanya akan benar dalam bidang hukum perdata, tetapi kurang tepat apabila diberlakukan untuk hukum tata negara.

    Pertanyaannya adalah, apa perbedaan mendasar antara Perpu yang dianggap tidak sah dengan Perpu yang ditolak oleh DPR? Bukankah artinya sama saja? Apabila Perpu ditolak oleh DPR, maka secara logika hukum, Perpu tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan hukum secara keseluruhan, termasuk ketentuan dalam Perpu tersebut yang mencabut UU yang lama. Kita memahami dalam ilmu perundang-undangan bahwa suatu UU hanya bisa dicabut oleh UU atau peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan setara dengan UU (dalam hal ini, Perpu yang syarat penerbitannya terbatas). Apabila UU yang mencabut suatu UU dinyatakan tidak berlaku, mengapa kemudian UU yang sebelumnya dicabut itu menjadi hilang begitu saja?    

    Kemudian teori hukum mana yang menyatakan bahwa konsep pembatalan ini hanya berlaku untuk hukum perdata tetapi tidak untuk hukum tata negara? Saya khawatir bahwa Prof. Mahfud sendiri yang sebenarnya sedang mencampuradukkan konsep hukum perdata dengan hukum tata negara. Apa arti suatu pembatalan atas perjanjian dalam hukum perdata? Apakah perjanjian yang dapat dibatalkan sama artinya dengan batal demi hukum? Menurut saya sama saja dampak hukumnya. Apabila suatu perjanjian "dibatalkan" maka perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, dan para pihak dikembalikan kepada status semula sepanjang memang memungkinkan secara aktual.

    Kemungkinan lainnya adalah perjanjian diakhiri (bukan dibatalkan), dalam hal ini, pengakhiran perjanjian tidak serta merta menyebabkan para pihak dikembalikan ke keadaan semula. Bisa jadi para pihak masih harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang masih terhutang sebelum perjanjian diakhiri. Yang pasti, kewajiban para pihak yang baru akan muncul setelah perjanjian diakhiri menjadi tidak ada lagi, jadi sifatnya adalah berlaku ke depan.

    Yang saya tangkap dari Prof. Mahfud, suatu Perpu yang ditolak seakan-akan berarti bahwa Perpu tersebut diakhiri, bukan dibatalkan, sehingga akibatnya hanya akan ke depan saja, dan UU yang dicabut oleh Perpu tetap tidak berlaku sekalipun Perpu yang mencabutnya sudah tidak berlaku lagi. Entah ini memang pendapat serius atau pendapat yang dikeluarkan karena sudah terlanjur menyatakan di Twitter bahwa akan terjadi kekosongan hukum apabila Perpu ditolak.

    Prof. Mahfud juga kurang teliti karena sebenarnya solusi untuk permasalahan ini sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 52 Ayat (5), (6), (7) dan (8) dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 12/2011"). Pasal 52 Ayat (5) UU 12/2011 menyatakan apabila Perpu tidak disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna, maka Perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya Pasal 52 Ayat (6) dan (8) UU 12/2011 menyatakan bahwa karena Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka diperlukan RUU pencabutan terhadap Perpu yang selanjutnya akan disahkan dalam rapat paripurna yang sama (saya berasumsi ini karena penyusun UU mencoba taat asas dengan teori bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya bisa dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang setara levelnya).

    Terakhir berdasarkan Pasal 52 Ayat (7) UU 12/2011, RUU di atas akan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu yang dimaksud. Artinya, tidak mungkin akan ada kekosongan hukum sebagaimana dilansir oleh Prof. Mahfud. Apabila ada keragu-raguan, maka UU yang mencabut Perpu dapat mengatur bagaimana nantinya akibat hukum dari dicabutnya Perpu tersebut dan sah-sah saja tentunya apabila kemudian UU ini menyatakan bahwa UU yang sebelumnya dicabut oleh Perpu akan berlaku kembali. Teori hukum mana yang menyatakan hal ini tidak dimungkinkan? 

    Bahkan seandainya pun ternyata DPR diam saja dan UU yang mencabut Perpu tersebut hanya menyatakan bahwa Perpu tidak lagi berlaku secara hukum, maka tidak akan ada kekosongan hukum karena dengan dicabutnya Perpu, dasar hukum pencabutan dari UU oleh Perpu tersebut juga menjadi tidak ada (ingat, Perpu dinyatakan tidak berlaku, dan tidak berlaku artinya tidak memiliki kekuatan hukum), dan dengan demikian, UU yang dicabut oleh Perpu akan berlaku kembali secara otomatis. Hal ini tidak membutuhkan putusan pengadilan. Pendapat Prof. Mahfud bahwa kasus uji materil atas UU Ketenagalistrikan tidak dapat digunakan untuk menjawab permasalahan penolakan Perpu ini juga menurut saya tidak ada dasarnya. Secara analogis, isunya sangat mirip dan prinsip hukumnya sama.

    Kalau kita mau serius, sebenarnya ada isu yang seharusnya jauh lebih genting bagi para ahli hukum tata negara kita yang sangat cemerlang dan cendekia, yaitu mengenai penafsiran atas Pasal 71 Ayat (3) dari UU 12/2011. Pasal ini mengatur bahwa RUU yang mencabut keberlakuan Perpu harus disetujui secara bersamaan dalam rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa Perpu tidak disetujui oleh DPR. Isunya adalah, kalimat dalam Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah RUU tersebut hanya perlu disetujui oleh anggota DPR atau harus disetujui secara bersama oleh DPR dan Presiden (karena Presiden seharusnya juga hadir dalam rapat tersebut dan juga berhak mengajukan RUU pencabutan Perpu).

    Untuk pembahasan UU biasa, rapat paripurna pada prinsipnya dihadiri oleh wakil Pemerintah dan DPR dan UU tersebut perlu disetujui bersama oleh mereka. Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa pembahasan RUU yang mencabut Perpu dilakukan secara berbeda dengan proses RUU biasa, tetapi sebagaimana saya sampaikan di atas, tidak jelas persetujuan siapa yang dibutuhkan.

    Secara teoretis, dari sudut pandang mekanisme check and balance, seharusnya persetujuan Presiden tidak dibutuhkan bagi RUU yang akan mencabut Perpu. Mengapa demikian? Karena apabila persetujuan Presiden dibutuhkan maka Presiden akan memiliki kekuatan tak terbatas untuk menciptakan peraturan setingkat UU semaunya sendiri. Presiden akan memiliki kewenangan untuk menyusun Perpu setiap saat dan apabila DPR tidak menyetujui hal tersebut, maka Presiden hanya tinggal menolak RUU atas pencabutan Perpu sehingga Perpu akan terus berlaku (mengingat UU 12/2011 mensyaratkan bahwa Perpu hanya bisa dicabut oleh UU).

    Mungkin akan ada yang berargumen bahwa persetujuan Presiden tetap dibutuhkan atas RUU yang mencabut Perpu karena dengan demikian, DPR bisa menentukan sendiri isi dari RUU yang akan mencabut Perpu dan nanti justru DPR yang akan dapat bertindak seenaknya. Pendapat ini menurut saya berlebihan. DPR mengambil keputusan secara kolektif dan melibatkan banyak pihak. Hal itu saja sebenarnya sudah menciptakan semacam mekanisme check and balance secara internal dalam tubuh DPR sehingga seharusnya tidak mudah bagi DPR untuk bisa bertindak semaunya (saya tidak percaya suatu koalisi multi partai dapat berjalan dengan solid secara terus menerus). Bandingkan dengan Presiden, satu orang yang memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan laju pemerintahan (bahwa kalau kemudian Presidennya sendiri memutuskan untuk tidak mengambil sikap dalam banyak hal, itu bukan salah sistemnya, itu salah Presidennya sendiri).

    Selain itu, karena Perpu awalnya disusun dan disahkan oleh Presiden sendiri, tentunya tidak masuk akal apabila kemudian Presiden juga berhak menelaah isi aturan yang mencabut Perpu yang dibuatnya. Apabila keputusan penolakan serta penyusunan isi RUU pencabutan Perpu ditentukan sepenuhnya oleh DPR, maka Presiden akan memiliki tambahan insentif untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan Perpu sehingga tidak membuka kesempatan kepada DPR untuk memasukkan RUU yang mereka rancang dan setujui sendiri sebagai pengganti dari Perpu yang dimaksud.

    Ini isu yang menurut saya lebih riil dan krusial bagi sistem pemerintahan kita daripada isu soal kemungkinan terjadinya kekosongan hukum yang mustahil, saya ulangi sekali lagi, mustahil terjadi apabila Perpu yang mencabut UU ditolak oleh DPR. Sebagai ahli hukum, kita harus jujur. Kita menjual kemampuan kita, bukan menjual keyakinan kita (selling our skills, not our faith). Kita bisa menggunakan peluang dan celah yang ada, tetapi semua itu ada batasnya, karena ini hukum, bukan sulap atau sihir.

  • Akibat Hukum dari Ditolaknya Perpu yang Mencabut Undang-Undang


    Jangan tertipu dengan judul artikel ini yang terlihat rumit. Isunya sebenarnya sangat sederhana. Apabila suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ("Perpu") yang mencabut keberlakuan suatu Undang-Undang ("UU") ternyata ditolak oleh DPR, maka otomatis Perpu itu menjadi batal demi hukum dan UU yang dicabut oleh Perpu akan kembali berlaku. Mengapa demikian? Karena aturan yang mencabutnya lenyap dan dianggap tidak pernah ada, dengan sendirinya UU yang bersangkutan pun juga dianggap tidak pernah dicabut. Ini logika hukum mendasar yang wajib dipahami semua sarjana hukum semester pertama di Indonesia.

    Makanya saya luar biasa terkejut ketika kemarin membaca pendapat dari Mahfud MD di Twitter yang menyatakan bahwa dalam kasus UU Pilkada, apabila Perpu Pencabutan UU Pilkada ditolak oleh DPR, maka akan terjadi kekosongan hukum karena Perpu dan UU Pilkada sama-sama tidak berlaku lagi. Lebih lucu lagi, Mahfud MD menyatakan bahwa para ahli hukum tata negara juga belum dapat memberikan solusi atas isu kekosongan hukum tersebut dan bahwa ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Berlebihan kalau pertanyaan semudah ini tidak bisa dijawab oleh para ahli hukum tata negara. Kalau mereka tidak mampu menjawabnya, seharusnya mereka bahkan tidak lulus jadi sarjana hukum.

    Yang lebih ironis lagi, Mahkamah Konstitusi ("MK") sendiri sebenarnya sudah pernah menjawab isu hukum sederhana di atas dengan tegas melalui Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 1 Desember 2004 tentang Uji Materil terhadap UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan ("UU No. 20/2002"). Putusan tersebut membatalkan secara keseluruhan isi dari UU No. 20/2002 karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi.

    Apakah kemudian tiba-tiba terjadi kekosongan hukum di bidang ketenagalistrikan karena UU No. 20/2002 dicabut? Sama sekali tidak. Dalam pertimbangan hukumnya (lihat halaman 350 dari putusan), MK menyatakan: "guna menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), maka undang-undang yang lama di bidang ketenagalistrikan, yaitu UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317) berlaku kembali karena Pasal 70 UU No. 20 Tahun 2002 yang menyatakan tidak berlakunya UU No. 15 Tahun 1985 termasuk ketentuan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

    Dengan membaca pertimbangan putusan di atas, permasalahan hukum ini menjadi sejelas matahari terik di siang hari tak berawan. Jangan membuat orang awam bingung. Kekosongan hukum hanya mungkin timbul apabila peraturan perundang-undangan yang dicabut ternyata mengandung suatu norma hukum yang sebelumnya belum pernah diatur. Lebih jauh lagi, kekosongan hukum juga tidak selalu berarti buruk, tidak semua hal di dunia ini perlu diatur oleh hukum! Artikel dari Tim Harford ini bisa menjadi contoh bagus mengapa tidak semua hal perlu diatur oleh hukum.

    Yang pasti, Perpu yang dikeluarkan oleh SBY bukan langkah yang akan menghentikan keberlakuan UU Pilkada secara efektif. DPR cukup menyatakan tidak setuju terhadap Perpu tersebut dan UU Pilkada akan kembali berlaku secara otomatis (tidak perlu DPR dan Pemerintah kemudian sibuk menyusun UU Pilkada baru).

    Secara terpisah, saya juga mengkritik keras dikeluarkannya Perpu Pilkada. Ini contoh yang sangat buruk bagi hukum tata negara kita, khususnya karena besar kemungkinan penerbitan Perpu Pilkada tidak memenuhi persyaratan utama dari penerbitan suatu Perpu, yaitu kegentingan yang memaksa (apanya yang genting dan memaksa saat ini?). Selain itu, sudah ada mekanisme hukum lainnya yang bisa digunakan untuk melawan UU Pilkada bagi mereka yang tidak setuju dengan isinya, yaitu melakukan uji formil dan materil ke MK. Kalau memang niatnya benar dari awal, kenapa tidak fokus saja menjalani aturan yang sudah cukup jelas ini?
  • Catatan Singkat Atas Gugatan Prabowo ke MK


    Tadinya saya sempat berpikir bahwa saya sudah tidak perlu menulis lagi soal pemilihan presiden 2014 karena pemenangnya sudah jelas, dan kita bisa berlanjut ke tahapan berikutnya: mengkritisi pemerintahan Jokowi-JK. Tapi seperti sudah diduga sebelumnya, Prabowo memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tidak heran, toh memang hal tersebut merupakan hak konstitusinya.

    Saya 100% mendukung pengajuan gugatan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi. Kita perlu menyudahi pilpres 2014 dengan setuntas-tuntasnya, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap akan menuntaskan hal tersebut dengan cantik.

    Melihat kualitas gugatan tim Prabowo sebagaimana terlampir di sini, sebagai ahli hukum, saya sejujurnya tidak khawatir hasilnya akan menyebabkan perubahan signifikan terhadap kemenangan Jokowi. Bagaimana tidak? Yang paling gampang saja, tim Prabowo sendiri mengakui bahwa total penggelembungan suara Jokowi ditambah suara Prabowo yang hilang hanya 2,7 juta suara (lihat halaman 8 butir 4.8). Dengan selisih suara saat ini senilai 8 juta lebih, saya tidak paham buat apa memasukkan pernyataan ambigu tersebut dalam gugatan karena itu sama saja dengan mengatakan bahwa kalau sekalipun tuduhan Prabowo di atas benar dan jumlah perolehan suara harus diperbaiki, kemenangan Jokowi tidak akan berubah.

    Saya tidak tahu apakah bukti-bukti tim Prabowo juga diunggah ke situs Mahkamah Konstitusi, karena kalau melihat klaimnya yang bombastis, mereka akan membutuhkan dukungan bukti yang sangat banyak. Menariknya, dari klaim sebelumnya bahwa terdapat jutaan bukti yang dimuat dalam 10 truk, lalu turun menjadi 15 mobil lapis baja, akhirnya berakhir hanya menjadi 3 bundel dokumen. Entah ini dagelan atau bukan, tapi ini bagus buat saya, karena gugatan tanpa bukti apapun sama dengan omong kosong. Semua sarjana hukum seharusnya paham konsep mendasar ini. Kalau tidak, mungkin kelulusannya dulu perlu dipertanyakan.

    Saya juga bosan mendengar teori-teori konspirasi dan klaim-klaim bodoh macam ada jutaan pemilih fiktif dari Cina daratan, ada hasil rekap TNI/Polri yang memenangkan Prabowo namun tidak diungkap ke publik, lalu kemudian ada 37 hacker dari Cina dan Korea yang menyabotase situs KPU. Mau sampai kapan gosip-gosip tak bermutu seperti ini akan dipertahankan? Dan secara beberapa dari klaim-klaim di atas disampaikan oleh salah satu tim pemenangan Prabowo, saya terkejut kenapa para pengacara Prabowo tidak sekalian memasukkan info-info menarik ini ke dalam gugatannya? Kenapa ya? Oh, mungkin karena semua itu memang cuma OMONG KOSONG dan pengacara Prabowo tidak sebodoh itu juga untuk memasukkan teori konspirasi dalam gugatan resmi!

    Saya tahu bahwa bagi sebagian pendukung Prabowo yang masih delusional, setelah nanti kalah di MK pun mereka akan tetap delusional. Sekarang mereka bilang MK akan membuat Jokowi bertekuk lutut. Nanti setelah kalah di MK, mereka pasti akan bilang MK curang atau bahwa akan ada permainan lainnya. Kenapa saya bisa menebak demikian? Karena orang-orang ini juga yang bilang bahwa Jokowi akan bertekuk lutut di KPU ketika hasil Quick Count pertama kali keluar. Polanya sama persis. Tapi MK adalah jalan final secara hukum, setelah itu, semua klaim-klaim delusional adalah sia-sia belaka dan akan murni jadi lawakan bagi kita semua. Saya cuma berharap orang-orang delusional ini bisa legowo suatu hari nanti. Kasihan juga kalau sampai mati pun mereka masih penasaran karena masih percaya Prabowo seharusnya menang dalam Pilpres 2014.

    Coba lah dipikir baik-baik. Sedari awal, hasil Quick Count dari lembaga-lembaga yang memiliki reputasi baik sudah menunjukkan bahwa Jokowi menang. Ketika kemudian muncul Quick Count tandingan dari lembaga yang tak bermutu (jangan lupa janji Puspkaptis untuk membubarkan diri kalau hasil Quick Count mereka salah dari hasil Real Count KPU), yang mengindikasikan bahwa tim Prabowo bisa jadi akan mencoba untuk main curang, tim Jokowi lebih sigap untuk mengawal, memeriksa, dan mengolah data yang dibuka oleh KPU kepada publik. Hasilnya? Jokowi diindikasikan menang.

    Kemudian tanggal 22 Juli 2014 pun, KPU menetapkan secara resmi bahwa Jokowi menang dalam Pilpres 2014, hasilnya konsisten dengan Quick Count dan hasil hitung yang dilakukan oleh tim dan relawan Jokowi. Yang menjaga proses Pilpres kali ini segambreng. Tapi apa yang dilakukan oleh tim Prabowo? Jumawa dan sibuk menebar teori konspirasi. Mungkin karena sedari awal, cuma itu keahlian mereka. Siapa menabur angin, dia akan menuai badai. Dan karena memang gugatan ini hitungannya dagelan, kita tidak perlu berpanjang-panjang memberikan analisis. Selamat liburan semuanya!
  • Catatan Akhir Pilpres 2014


    Selama masa Pemilihan Presiden 2014 saya sudah menulis beberapa artikel dimana berdasarkan penilaian saya yang saya usahakan serasional dan seobjektif mungkin, saya memutuskan untuk mendukung Jokowi. Berhubung sekarang sudah memasuki masa tenang dan pembahasan visi, misi, serta program sudah tidak diperkenankan, saya ingin menyampaikan alasan personal atas dukungan saya kepada Jokowi.

    Orang yang lama mengenal saya umumnya tahu kalau saya:
    1. tidak suka dengan orang yang mencla-mencle, asbun, yang hanya pandai bermain kata dan berjualan kecap (silakan lihat tulisan-tulisan saya sebelumnya di blog ini sebagai basis dari pernyataan saya supaya jangan dipikir saya hanya omong kosong saja);
    2. tidak pernah tertarik mendukung seseorang hanya karena isu agama, apalagi kalau melibatkan fitnah segala (saya mendalami Hukum Islam 13 tahun lebih dan masih terus mendalami sampai saat ini, saya hitungannya bodoh kalau masih terjebak isu-isu seperti itu); 
    3. tidak tertarik dengan militerisme dan feodalisme (saya lantang dulu berbicara di depan mahasiswa FHUI menentang segala bentuk perploncoan yang menurut saya bentuk jelas dari feodalisme dan saya tidak pernah mau terlibat dalam semua acara seperti itu);  
    4. mendukung kebebasan berpendapat dan pluralitas (cukup jelas karena hal ini bahkan dijamin oleh konstitusi); dan
    5. tidak percaya dengan segala bentuk teori konspirasi, termasuk berita-berita yang tidak bisa diverifikasi atau berita-berita yang sumbernya sudah diketahui sebagai penyebar kebohongan (salah satu hobi favorit saya: memberi tahu teman-teman yang menyebarkan berita atau informasi hoax kalau yang mereka sampaikan itu hoax);
    6. selalu berusaha sebisa mungkin mengambil keputusan berdasarkan cost benefit analysis (saya melihat orang tidak ada yang sempurna, ada baik dan buruknya, maka harus dihitung lebih besar yang mana, baik atau buruknya?); dan
    7. tidak percaya dengan adanya figur penyelamat dunia dan negara ala ratu adil (satu manusia tidak akan bisa menyelesaikan masalah di Indonesia, manusia bukan malaikat dan selamanya wajib tunduk pada mekanisme check and balance).  
    7 alasan di atas sudah cukup sebenarnya bagi saya untuk mendukung Jokowi. Tetapi ada satu lagi alasan yang mungkin lebih menarik buat diri saya pribadi. Seumur-umur, saya tidak pernah tertarik dengan Pemilu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Jujur saja, saya selalu merasa bahwa perubahan signifikan tidak akan terjadi di negara ini dan apapun nanti hasilnya, kehidupan saya tidak akan terlalu terpengaruh.  Walhasil, saya juga tidak pernah datang ke acara kampanye atau apa pun lah itu, apalagi menulis panjang lebar analisis untuk keperluan pilpres yang jelas menyita waktu saya dan tidak dibayar.

    Tetapi nyatanya, saya mau menulis panjang lebar artikel-artikel itu, dan untuk pertama kalinya juga, saya datang dalam sebuah acara kampanye akbar di GBK sabtu tanggal 5 Juli 2014 kemarin. Mungkin ini pertama kalinya ada politisi yang bisa menggerakan saya untuk melakukan hal itu. Dan buat saya itu luar biasa karena saya sangat amat jarang sekali bisa kagum pada politisi (yang menurut saya pada umumnya tidak akan bisa memenuhi standar intelektual yang saya harapkan).

    Untuk itu, hormat saya buat Jokowi. Saya berharap Jokowi bisa membuka peluang bagi generasi baru di kancah kepemimpinan politik Indonesia di luar kalangan yang sudah eksis dari jaman dahulu kala. Jokowi mungkin bukan kandidat pemimpin terbaik di Indonesia, tetapi setidaknya dia yang terbaik bagi saya di antara 2 opsi yang tersedia saat ini, dan sebagai warga negara Indonesia, saya merasa berhak untuk menyatakan sikap saya tersebut.

    Selamat memilih bagi rakyat Indonesia tanggal 9 Juli nanti! May the best candidate win!
  • Mimpi Negara Kesejahteraan


    Salah satu klaim yang seringkali diajukan oleh pendukung Prabowo adalah bahwa politik tangan besi diperlukan di Indonesia agar Indonesia akan lebih sejahtera. Menurut mereka, demokrasi tidak bisa memberi makan orang lapar. Saya juga menerima komentar anonim di blog saya yang mengaku sebagai swing voter dan masih condong ke Prabowo. Dia mempertanyakan apakah demokrasi itu memang cocok dengan Indonesia? Atau apakah Indonesia akan lebih baik di tangan otoritarianisme?

    Argumen saya tentang ilusi bahwa pemimpin tegas dapat menyelesaikan masalah di Indonesia sudah saya bahas panjang lebar di tulisan saya sebelumnya, Ilusi Pemimpin Tegas. Berikut adalah elaborasi lebih lanjut mengenai isu soal pendekatan mana yang lebih cocok bagi Indonesia? Demokrasi atau otoritarianisme?   

    Sebenarnya cita-cita mendirikan negara kesejahteraan adalah barang lama yang sudah dibahas berulang-ulang. Tidak bisa dipungkiri, sebagian anggota masyarakat tentunya memimpikan adanya negara yang kuat yang dapat mengayomi dan menolong orang-orang yang lemah dan terpinggirkan. Bagi mereka, mungkin demokrasi lebih tepat digunakan ketika masyarakat secara umum sudah makmur. Dan selama kesejahteraan tersebut belum tercapai, kebebasan berpendapat belum terlalu diperlukan. Pengusung gerakan kesejahteraan biasanya akan mengutip contoh kesuksesan di Cina, Singapura atau mungkin juga Malaysia. Di sana kebebasan berpendapat memang tidak terlalu dihargai, yang penting masyarakatnya sejahtera (atau diasumsikan lebih sejahtera dibandingkan dengan Indonesia).

    Dengan demikian, keberadaan benevolent dictator, alias diktator yang baik hati itu sah-sah saja sepanjang memaksimalkan pertumbuhan ekonomi. Isu besarnya, apakah ini fakta atau hanya sekedar asumsi belaka? Apakah diktator yang baik hati pasti menghasilkan hasil yang lebih baik dan bermanfaat dibandingkan dengan penggunaan sistem demokrasi?

    Apa Kriteria Tercapainya Negara Kesejahteraan?

    Sebenarnya, apa kriteria yang diperlukan sehingga negara kesejahteraan dapat berdiri dengan kokoh? Saya mencatat beberapa kriteria yang umumnya dianggap perlu ada bagi cita-cita negara kesejahteraan:
    1. kemudahan pengambilan keputusan dalam kehidupan bernegara dan berpolitik;
    2. koordinasi yang efisien dan terstruktur antar lapisan birokrasi dan antara pusat dan daerah;
    3. birokrasi pemerintahan yang berjalan secara bersih, efisien dan profesional;
    4. kebijakan ekonomi yang jelas, tersentralisasi, dan terpadu.
    Percaya tidak percaya, kriteria-kriteria di atas mirip dengan kriteria untuk membangun bisnis sukses. Ganti saja keputusan dalam kehidupan bernegara/berpolitik menjadi keputusan bisnis yang memaksimalkan profit, birokrasi diganti menjadi direksi, komisaris dan pegawai, serta kebijakan ekonomi menjadi rancangan anggaran tahunan dan rencana bisnis. Mirip kan? Kata kuncinya ada di efisiensi.

    Pendukung otoritarianisme melihat bahwa sistem demokrasi hanya akan menghambat terpenuhinya kriteria-kriteria di atas. Layaknya suatu perusahaan, kenapa tidak biarkan saja direksi, komisaris dan karyawan yang menjalankan kegiatan usaha, sementara rakyat selaku pemegang saham duduk santai dan menikmati hasilnya? Untuk apa masyarakat terlibat aktif dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara?
     
    Dalam hal ini, sebenarnya ada perbedaan fundamental antara menjalankan perusahaan dengan menjalankan negara. Benar bahwa dalam suatu perusahaan, kegiatan usaha sehari-hari dijalankan oleh direksi dan pegawai dengan pengawasan dari komisaris. Tetapi pemegang saham masih tetap memegang peranan utama sebagai pengendali perusahaan, dalam artian, pemegang saham berhak setiap saat tanpa harus perlu merinci alasannya, mengganti direksi dan komisaris yang menurut mereka tidak kompeten. Selain itu, direksi dan komisaris juga tidak punya kuasa yang besar untuk melawan pemegang saham kalau pemegang saham tidak menginginkan mereka lagi. Mereka harus tunduk pada keputusan tertinggi dari pemegang saham. Dengan demikian, mereka memiliki banyak insentif untuk memastikan bahwa mereka akan menjalankan tugas mereka dengan baik dan berhati-hati dalam pelaksanaan tugasnya tersebut.

    Bagaimana dengan negara? Negara yang otoriter umumnya tidak bisa dikendalikan oleh masyarakatnya, bahkan sering kali sebaliknya karena negara tersebut memiliki kekuatan senjata dan modal yang lebih besar. Bahkan dalam sistem demokrasi sekalipun, ada batas jangka waktu minimum dimana keberadaan pemerintahan tidak bisa diganggu gugat (yaitu sampai masa akhir jabatan). Tidak heran kalau mekanisme kontrol dan pemberian insentif terhadap pejabat negara akan sangat berbeda dengan pendekatan dalam perusahaan.

    Asumsi-Asumsi yang Perlu Dipenuhi bagi Negara Kesejahteraan

    Untuk bisa memastikan bahwa 4 kriteria di atas terpenuhi dalam suatu negara yang otoriter, harus dipastikan bahwa semua atau kebanyakan pejabatnya akan bersikap bersih dan profesional. Tapi pendekatan seperti ini mengasumsikan bahwa pemimpin tertinggi dari negara tersebut memang benar-benar bersih, profesional dan mengutamakan kemakmuran rakyat, serta memiliki sistem pengawasan yang mumpuni dan berkualitas untuk memastikan bahwa semua anak buahnya berada di jalan yang lurus.  Lebih penting lagi, pendekatan ini juga mengasumsikan bahwa kebijakan ekonomi sentralistis yang akan diambil itu sudah tepat dan akan memakmurkan masyarakat.

    Pertanyaan pertama, siapa yang bisa menjamin bahwa pemimpin tertinggi pasti baik hati dan lurus? Pertanyaan kedua, siapa yang bisa memastikan bahwa biaya pengawasan atas aparatur negara pasti murah? Apakah anda berpikir bahwa tiba-tiba semua aparatur negara akan menjadi bersih dan profesional hanya karena pemimpin di atasnya berlaku demikian? Jelas sekali bahwa itu belum tentu akan terjadi. Pasti akan diperlukan insentif dalam berbagai bentuk dan insentif itu tidak lah gratis.

    Pertanyaan ketiga, siapa yang bisa memastikan bahwa program ekonomi sentralistis itu sudah pasti menguntungkan? Silakan lihat Cina, sebelum beralih ke pendekatan kapitalis, sistem ekonomi yang tersentralisasi di Cina lebih banyak menimbulkan mudarat bagi rakyatnya. Entah berapa banyak rakyatnya yang dulu mati kelaparan karena kebijakan ekonomi yang salah. Butuh waktu lama dari pihak Deng Xiaoping untuk bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada dalam pendekatan ala Maoisme sebelum akhirnya Cina bisa mencapai statusnya saat ini.

    Selain itu, faktanya menunjukkan bahwa suatu perusahaan/bisnis akan semakin sulit untuk dikendalikan dengan semakin besarnya perusahaan tersebut, dan biaya koordinasi antar departemen dan pengawasan karyawan juga akan semakin mahal. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara. Maka kurang tepat misalnya membandingkan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Singapura adalah negara kota dengan jumlah penduduk yang bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan Jakarta. Malaysia dengan penduduk 1/10 Indonesia yang mengaku multi etnis sebenarnya hanya terdiri atas 3 etnis besar (Melayu, Cina dan India), sehingga memungkinkan sistem politik yang lebih stabil dibandingkan dengan Indonesia yang jumlah penduduknya sangat besar dan wilayahnya terbagi-bagi dalam banyak pulau.

    Perbandingan dengan Cina juga kurang tepat mengingat Cina adalah bangsa yang homogen dan memiliki satu kebudayaan yang sama sejak jaman dahulu kala. Wilayah mereka juga tidak terbagi dalam kepulauan tetapi berbentuk satu daratan yang sangat luas.  Saya jadi teringat presentasi Pak Kuntoro Mangkusubroto bahwa ekonomi negara kepulauan itu berbeda drastis dengan ekonomi bagi negara daratan yang sampai saat ini belum dikaji secara serius.

    Perlu pula dicatat bahwa pemimpin-pemimpin tertinggi di Singapura, Malaysia dan Cina bukan dari kalangan militer, tetapi dari kalangan sipil macam pengacara, ekonom, dan pengusaha. Cara berpikir mereka memang dari awalnya cara berpikir pebisnis. Kebijakan ekonomi mereka sangat liberal dan pro investasi (termasuk investasi asing). Sedikit retorika omong kosong macam nasionalisme dan kekayaan alam, banyak bertumpu pada pemikiran bagaimana seharusnya kita dapat mengejar profit sebanyak-banyaknya.

    Tidak usah jauh-jauh, saya pernah menghadiri seminar di Hong Kong dimana salah satu pesertanya berbicara mengenai perkembangan hak properti di Cina. Ketika Cina memutuskan untuk mengambil jalan kapitalisme dan membuang ide bahwa tanah harus dimiliki secara kolektif, mereka mengadakan pelelangan tanah kepada masyarakat bahkan sebelum konstitusi mereka yang melarang hal tersebut diamandemen. Pola pikir mereka pragmatis. Kalau tidak efisien ya aturan itu disingkirkan.

    Bahaya Pemerintahan Tegas Setengah Hati

    Permasalahan utamanya, apa iya Indonesia siap untuk mengikuti pola pemikiran di atas? Pro kapitalisme, pro bisnis, pro investasi? Siap kah Indonesia mengikuti sistem dimana yang kuat akan selamat dan yang lemah akan tersingkir dengan sendirinya? Yang saya khawatirkan saat ini justru keberadaan pemerintahan otoriter yang setengah hati. Mengaku otoriter dan tegas, tetapi kebijakan ekonominya belum beranjak dari jaman purba. Menilik visi misi Prabowo dan omongannya tentang kebocoran serta larinya kekayaan alam Indonesia ke asing, saya khawatir bahwa pemerintahan tegasnya itu tidak akan membawa perubahan drastis yang menguntungkan kita semua.

    Penting untuk diperhatikan bahwa di Singapura, Malaysia dan Cina, liberalisme ekonomi dijalankan dengan maksimal sehingga dapat menutupi isu otoritarianisme dalam bidang politik. Kalau negara kita ini nantinya akan otoriter baik dalam bidang ekonomi maupun politik, kemungkinan besar hal itu akan sangat bermasalah. Ibarat kata, ketika kita memilih untuk dikendalikan oleh pemerintahan otoriter/tegas, kita berharap bahwa manfaat yang dihasilkan dari keberadaan pemerintahan otoriter tersebut akan lebih besar dibandingkan dengan biaya yang harus kita keluarkan, termasuk salah satunya kebebasan berpendapat. Apakah kemudian pengorbanan kita sebanding dengan manfaat yang kita harapkan akan diperoleh? Ini yang belum bisa dijawab oleh pendukung Prabowo di Indonesia. Itu pun dengan asumsi kalau Prabowo memang bisa mendirikan pemerintahan tegas, yang sebagaimana akan saya bahas di bawah ini, kemungkinan besar juga tidak akan tercapai.

    Kalau tidak, maka namanya sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Ini namanya rugi besar-besaran. Belum lagi fakta bahwa di masa lalu, pemerintahan tegas di Indonesia sudah gagal menunjukkan hasil yang maksimal. Ya mau bagaimana lagi? Namanya juga untung-untungan. Di Orde Lama, hasil kepemimpinan tegas oleh orang yang tidak paham ekonomi macam Bung Karno menghasilkan inflasi ratusan persen dan rakyat yang kelaparan. Anda bilang demokrasi tidak bisa memberi makan orang lapar? Saya sepakat, begitu pula dengan slogan dan retorika dalam pidato.

    Di Orde Baru, kita juga memiliki pemimpin tegas tetapi karena tidak ada sistem check and balance yang baik dan juga karena tidak mau sungguh-sungguh bertumpu pada sistem ekonomi liberal, akhirnya hasilnya juga tidak maksimal. Diktatornya keenakan memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Industri kita lemah karena dari awal tidak kompetitif dan terlalu dilindungi.

    Sekarang, sistem ekonomi yang mau diusung dalam pemerintahan tegas Prabowo akan seperti apa? Mengikuti gaya Orde Baru yang sudah gagal macam proteksionisme dan fokus di industri yang sudah ketinggalan jaman macam pertanian (Cina saja sudah semakin meninggalkan bidang pertanian)? Atau Prabowo berani bilang dia akan mendukung sistem ekonomi kapitalisme secara tegas? Kalau ya, saya juga akan berpikir ulang untuk memilih dia. Namun kalau dia masih sibuk dengan retorikanya saja, mohon maaf, itu cuma buang-buang waktu saya.         

    Apakah Sistem Ketegasan Ala Prabowo akan Mendukung Terciptanya Negara Kesejahteraan?

    Sulit sebenarnya untuk mengukur apakah sistem pemerintahah Prabowo akan efektif karena sedari awal, dia dan pendukungnya tidak pernah menjelaskan sistem pemerintahan tegas akan dijalankan seperti apa,  dan juga bagaimana sistem pemerintahan tegasnya akan berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi. Sistem Cina bisa berjalan efektif karena Cina hanya memiliki satu partai. Singapura juga hanya ada satu partai yang selalu menang pemilu. Pertanyaannya, implementasi di Indonesia nanti akan seperti apa dengan cukup banyaknya jumlah partai yang ada?

    Partai Gerindra sendiri cuma memegang kurang lebih 11% suara di DPR. Ibarat kata, kalau Prabowo mau jalan sendiri, koalisi partai-partai lainnya akan mudah untuk menyingkirkan dia. Dan sejauh yang kita lihat, setidaknya di masa SBY, saya belum pernah melihat adanya kebijakan yang benar-benar pro rakyat atau efisien yang dicetuskan oleh partai koalisi pendukung Prabowo saat ini.

    Lalu bagaimana nanti Prabowo akan menghadapi koalisinya sendiri? Menggunakan kekerasan atau militerisme? Kemungkinan besar tidak kalau dia benar-benar peduli pada masyarakat Indonesia. Prediksi saya, pemerintahan dia akan adem ayem seperti pemerintahan SBY saat ini, antara ada dan tiada. Mungkin itu baik bagi Indonesia, karena toh sejauh ini Indonesia juga masih baik-baik saja di bawah SBY. Tetapi ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi saya. Untuk apa saya memilih Prabowo kalau pada akhirnya dia juga tidak bisa melakukan perubahan yang fundamental?

    Mau sok tegas, tetapi kebijakan ekonominya tidak jelas, cara menjalankannya pun juga tidak jelas. Mau kompromistis, lalu dimana letak ketegasannya? Ambil contoh paling gampang: Prabowo tidak bisa menawarkan satu kebijakan konkrit untuk mengatur koordinasi antara daerah dan pusat. Jokowi tegas menyatakan bahwa dia akan menggunakan politik anggaran. Dan politik anggaran itu merupakan kebijakan yang keras karena artinya daerah yang membandel akan mendapatkan lebih sedikit anggaran. Aneh sebetulnya kalau ada yang bilang bahwa Prabowo akan lebih tegas dibandingkan dengan Jokowi soal hubungan pusat-daerah ini.

    Begitu pula soal PNS. Prabowo senantiasa meributkan gaji PNS yang kecil. Sebenarnya gaji PNS sudah mengalami peningkatan yang cukup besar di masa SBY. Memangnya mau ditingkatkan seperti apa lagi? Yang kurang itu justru efisiensi dan profesionalisme dari para PNS. Coba lihat berapa banyak departemen kementerian di negara-negara maju, seperti Amerika dan Jepang. Lihat juga Singapura, dan kemudian bandingkan dengan banyaknya departemen kementerian di Indonesia.

    Prabowo berani tidak memotong departemen yang sedari awal tidak perlu ada kalau dia fokus ingin menciptakan negara kesejahteraan? Justru Jokowi yang selalu meributkan perlunya perbaikan sistem birokrasi, perlunya perekrutan birokrat berbasis kompetensi (sebagaimana sudah dimulai di Jakarta). Lalu yang kemudian sebenarnya bercita-cita memenuhi kriteria negara kesejahteraan itu siapa? Bahkan tidak perlu kita meributkan isu demokrasi di sini, fokus pada birokrasinya saja, siapa yang visinya lebih pro negara kesejahteraan?  

    Memangnya Apa Masalahnya dengan Demokrasi?   

    Terakhir, pertanyaan yang juga tidak pernah bisa dijawab oleh Prabowo dan pendukungnya adalah: memangnya apa yang salah dengan menggunakan sistem demokrasi? Apakah sistem demokrasi kita saat ini sebegitu gagalnya sehingga hasil yang kita peroleh tidak maksimal? Apakah tidak dimungkinkan bagi kita untuk mengembangkan ekonomi negara secara maksimal dengan mempertahankan sistem demokrasi? Bagaimana kalau kita menjalankan demokrasi dan pembangunan ekonomi secara bersama-sama?

    Prabowo mengkritik bahwa biaya pemilihan umum langsung dan pilkada terlalu mahal. Ada solusi yang sudah ditawarkan, diadakan secara serentak. Prabowo mengkritik bahwa karena biaya pemilu terlalu mahal, para pemimpin daerah cenderung korupsi. Dan memang betul, 80% dari pemimpin daerah sekarang ini terlibat dalam kasus KPK. Tapi apakah kemudian memindahkan pemilihan pemimpin daerah melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD akan mengurangi kemungkinan korupsi? Atau hal itu hanya memindahkan korupsinya ke level anggota DPRD saja? Apa jaminannya?

    Dan bukankah sekarang juga mulai terlihat tren munculnya pemimpin-pemimpin daerah yang berprestasi sebagai hasil dari pemilihan langsung tersebut? Kenapa meremehkan sekali kualitas masyarakat Indonesia seakan-akan kita semua ini begitu bodohnya? Saya justru melihat keberadaan sistem pemilihan langsung bisa memperkecil kemungkinan politik uang dan membuka kesempatan bagi orang berprestasi untuk maju. Semakin banyak rakyat yang harus dibeli, semakin mahal biaya untuk menang pilkada, sebagai akibatnya, calon pemimpin daerah memiliki insentif untuk bisa menunjukkan prestasinya di lapangan sehingga kans kemenangan lebih tinggi dibandingkan harus membayar satu-satu masyarakat di daerah yang bersangkutan. Hal ini pada akhirnya akan mendorong terpilihnya pemimpin yang bagus secara meritokratis.

    Sementara apabila pemimpin daerah dipilih melalui DPRD, potensi politik uang justru akan lebih mudah terjadi karena jumlah yang perlu disuap lebih sedikit. Alih-alih jadi mekanisme check and balance, jadinya justru mereka semua bersatu dalam kebusukan.

    Saya ingin melihat adanya pemikiran yang lebih mendalam dari kubu Prabowo kalau memang demokrasi kita itu menyusahkan kita saja. Saya juga ingin tahu kalau misalnya kita mengusung gaya kepemimpinan otoriter, bagaimana nantinya Prabowo dan tim memastikan bahwa semua aparat pemerintahan akan berada di jalan yang benar dan bagaimana mekanisme pengawasan akan dijalankan. Mengklaim bahwa demokrasi tidak berjalan itu gampang, yang sulit adalah memberikan alternatif lainnya yang diperkirakan akan lebih efisien dan memakmurkan masyarakat.

    Kesimpulan Sementara

    Saya sudah menulis 4 artikel termasuk artikel ini mengenai pilpres: yaitu Catatan atas Debat Bidang Hukum, Catatan atas Debat Bidang Ekonomi, dan Ilusi Pemimpin Tegas. Sejauh ini, saya masih mempertimbangkan untuk tetap memilih Jokowi dalam pilpres 2014 berdasarkan analisis dan alasan yang telah saya tulis dalam artikel-artikel tersebut. Moga-moga Pilpres 2014 ini akan membawa hasil yang maksimal bagi bangsa Indonesia.

  • Ilusi Pemimpin Tegas


    Kemarin, saya mengomentari sebuah artikel dari salah satu pendukung Prabowo yang berargumen bahwa Prabowo adalah pemimpin yang dibutuhkan oleh Indonesia. Artikel lengkapnya, dan juga tanggapan saya terhadap artikel tersebut dalam bahasa Inggris bisa dibaca di situs ini. Artikel tersebut menginspirasi saya untuk menulis tentang satu isu yang nampaknya sedang laku keras di Indonesia, kebutuhan akan adanya pemimpin yang tegas. Mungkin sebagai antitesis dari gaya kepemimpinan SBY saat ini yang dianggap tidak bisa mengambil keputusan.

    3 ide utama yang diusung dalam artikel tersebut:
    1. Demokrasi Indonesia masih prematur, sehingga untuk menjamin adanya mekanisme akuntabilitas yang kuat dari pejabat publik dan legislator, Indonesia membutuhkan pemimpin seperti Prabowo yang akan memimpin dengan kontrol yang kuat dan tangan besi.  Menurut penulisnya, sekalipun Prabowo berasal dari orde baru dan memiliki rekam jejak yang bermasalah di bidang hak asasi manusia, hanya Prabowo yang dapat menawarkan stabilitas dan petunjuk yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini.
    2. Kepemimpinan Indonesia selanjutnya harus dilandaskan keyakinan/ketegasan (lead by conviction) dan bukan pembangunan konsensus. Menurut penulisnya, gaya kepemimpinan SBY yang mencoba membangun konsensus sudah gagal. 
    3. Gaya kepemimpinan Jokowi yang menunjukkan pemimpin yang bisa didekati (approachable) dan mendengarkan juga tidak cocok di Indonesia karena tidak akan bisa menghadapi pengambilan keputusan yang sulit di Indonesia. Jokowi dalam hal ini belum cocok untuk Indonesia saat ini.   
    Berikut tanggapan saya.

    Apa Sebenarnya yang Dimaksud dengan Pemimpin Tegas?

    Permasalahan utama dengan ide Prabowo sebagai pemimpin tegas adalah karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana Prabowo akan tegas memimpin kita semua, bagaimana dia akan menyelesaikan konflik antar berbagai kepentingan politik dan ekonomi yang ada di Indonesia, bagaimana dia akan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah di Indonesia. Yang selalu saya dapatkan dari pendukung Prabowo adalah bahwa dia pokoknya akan tegas dan bertangan besi dalam menghadapi semua permasalahan di atas. Artikel yang saya komentari tersebut pun juga tidak menjelaskan mekanisme apa yang akan ditempuh Prabowo.

    Tentu saja saya sangat bermasalah dengan slogan tak bermakna ini. Tegas ini maksudnya apa? Apakah seperti dalam video ini ketika Prabowo bercerita dengan berapi-api tentang kebocoran Rp1.000 trilyun dalam anggaran negara kita? Dia tampak sangat bersemangat dan juga nampak mampu menggugah semangat penontonnya dengan suara yang keras dan raut muka yang garang. Tetapi kalau saya perhatikan baik-baik selama 35 menit dia berbicara, tidak terdapat penjelasan yang memadai soal klaim adanya kebocoran dari perpajakan (360 trilyun), APBN (500 trilyun) dan subsidi energi (300 trilyun). Angkanya terdengar fantastis, tetapi sumber data tidak terlihat dengan jelas, mekanisme perhitungannya juga tidak jelas, dan lebih lucu lagi, apabila tuduhannya benar, semua isu yang dibawa dalam presentasi itu jelas menyalahkan anggota koalisinya yang merupakan bagian dari pemerintahan saat ini.  Lebih parah lagi, Prabowo menyatakan bahwa subsidi energi adalah bentuk kebocoran, tapi dalam kampanyenya saya baca sendiri dia ingin mempertahankan subsidi BBM dan pupuk. Jadi ini contoh ketegasan atau plin plan, beda forum, beda omongan?

    Saya sangat berharap bahwa definisi pemimpin tegas bukan lah sebagaimana saya sampaikan di atas, karena kalau demikian, tidak perlu Prabowo, saya pun juga sudah bisa jadi Presiden Republik Indonesia dengan modal orasi suara keras dan meyakinkan. Bahkan lebih jauh lagi, banyak khotib Sholat Jumat dengan penampilan yang lebih tegas lagi juga siap jadi Presiden. Saya nominasikan khotib reguler di Mesjid Bursa Efek Indonesia, dijamin Prabowo pun kalah soal suara menggelegar dan berapi-api.

    Lalu apa artinya pemimpin tegas versi Prabowo? Penulis artikel yang saya komentari memberikan contoh bahwa tidak ada wakil parlemen dari Gerindra yang terlibat kasus korupsi (berhubung KPK tidak mengeluarkan data per partai, saya tidak bisa verifikasi soal ini). Menurut si penulis, ini semua adalah karena Prabowo efektif memimpin Gerindra dan akan melibas setiap anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi (masih asumsi karena tidak ada penjelasan mengenai korelasi antara kepemimpinan Prabowo dengan ketaatan hukum anggota partai).

    Tapi asumsikanlah kalau anggota Partai Gerindra taat hukum karena tangan besi Prabowo, lalu apakah kita bisa berasumsi bahwa Prabowo akan mampu menjalankan politik tangan besi kepada semua pihak? Gerindra adalah partai politik buatan Prabowo, beberapa calonnya dibiayai oleh Prabowo (setahu saya), dan jumlah kadernya belum terlalu banyak. Wajar kalau bisa dikontrol oleh Prabowo dengan pendekatan sistem komando. Pertanyaan utamanya, apakah gaya demikian bisa dipergunakan untuk mengontrol seluruh parlemen, birokrasi pemerintahan, dan segenap bangsa Indonesia?

    Apa iya anggota partai politik lain akan manut begitu saja terhadap Prabowo? Bagaimana kalau mereka tidak setuju dengan Prabowo, mereka merasa tidak berhutang budi pada Prabowo, tidak dibayarin oleh Prabowo? Bagaimana kalau mereka merasa Prabowo mengganggu kepentingan politik mereka? Pendekatan tangan besi ala Gerindra (apabila benar demikian) adalah pendekatan  yang sifatnya sangat konfrontatif. Bisa jadi berjalan dengan baik kalau semua setuju sistem komando. Tetapi ini bukan militer. Ini dunia nyata yang isinya orang-orang sipil dengan segala keinginan dan kepentingan pribadi mereka. Bagaimana caranya menyatukan perbedaan kepentingan tersebut sehingga bisa menghasilkan hasil yang maksimal? Ini yang tidak bisa dijawab oleh Prabowo dan pendukungnya.

    Pertanyaan lebih lanjutnya, kalau pendekatan tangan besi tidak diterima oleh pihak lainnya, kelanjutannya akan seperti apa? Ini yang sebenarnya menimbulkan kekhawatiran, dan kekhawatiran itu beralasan. Kalau Prabowo melihat bahwa orang-orang tidak mau menurut pada dirinya setelah dia mencoba menggunakan pendekatan tangan besi, dia punya 2 pilihan. Satu, mencoba mencari konsensus (yang menurut penulis artikel di atas tidak cocok untuk Indonesia masa kini). Dua, menempuh metode yang lebih ekstrim, menyingkirkan orang-orang yang tidak setuju dengan pilihan yang dia ambil.

    Kata beberapa pendukung Prabowo, tidak mungkin Prabowo akan mengambil Opsi 2. Saya senang kalau itu benar, tetapi lalu apa artinya slogan Prabowo adalah pemimpin yang tegas kalau ujung-ujungnya dia harus cari konsensus juga? Apa bedanya dia dengan Jokowi? Kalau dia benar-benar tegas sebagaimana selalu didengung-dengungkan, probabilitas dia mengambil Opsi 2 tentunya menjadi lebih besar.  

    Silakan baca artikel ini. Prabowo mempertanyakan konsep pemilihan langsung, konsep voting dalam demokrasi kita. Dia ingin mengadakan pertemuan besar dalam skala nasional untuk membuat "konsensus" baru. Dia menuduh sistem kita adalah cetakan Barat, dan bahwa pemilihan langsung tidak cocok dengan bangsa Indonesia. Bagaimana caranya saya tidak khawatir bahwa Prabowo memang benar-benar berencana untuk menghancurkan institusi demokrasi yang kita bangun dengan susah payah ketika dia sendiri jelas-jelas menunjukkan ketidaksukaannya pada sistem yang kita miliki saat ini. Dan dalam konteks ini, saya sengaja memberikan tanda kutip pada kata konsensus yang digunakan oleh Prabowo, karena saya sangat mempertanyakan apa yang dia maksud dengan konsensus tersebut.

    Saya tidak terlalu heran kalau ada orang yang mendukung ketegasan dan tangan besi ala Prabowo di atas. Institusi demokrasi bagi sebagian orang memang dianggap tidak berguna dan buang-buang uang, membuka lahan korupsi yang lebih luas. Orang-orang mempermasalahkan sulitnya mengambil keputusan saat ini. Sebagai contoh: lambatnya kita dalam melakukan pembebasan tanah untuk proyek kepentingan umum. Bagi orang-orang tersebut, kenapa para pemilik tanah yang bandel itu tidak disingkirkan saja dengan cepat supaya tidak mengganggu laju pembangunan?

    Saya juga pernah berpikiran yang sama. Tahun 1998 ketika saya masih SMP, saya juga berpikiran bahwa Suharto seharusnya tidak dijatuhkan. Apa itu demokrasi yang tak jelas? Siapa pula Gus Dur, kok bisa-bisanya negara kita dipimpin oleh pemimpin yang memiliki cacat fisik yang nyata? Ini hasil demokrasi kita di tahun 1999? Tapi setelah saya belajar lebih jauh, masuk Fakultas Hukum, mendalami Law & Economics (Hukum dan Ekonomi) dan belajar Public Choice, saya sadar, pemikiran jaman SMP saya itu memang pemikiran kelas anak kecil yang tidak tahu apa-apa. Dan saya akan sampaikan di bawah ini mengapa ilusi pemimpin tegas adalah suatu hal yang berbahaya dan faktanya juga sudah gagal karena diterapkan bertahun-tahun di Indonesia tanpa ada hasil yang signifikan.

    Kegagalan dan Ilusi Pemimpin Tegas (Kasus Indonesia)

    Permasalahan utama dengan pemimpin bertangan besi adalah karena, seperti disampaikan oleh penulis artikel yang saya tanggapi, manusia bukan malaikat (termasuk Prabowo dan saya). Karena manusia bukan malaikat yang pasti baik dan sempurna, maka kita tidak bisa percaya sepenuhnya pada manusia. Siapa yang tahu bahwa seorang pemimpin pasti akan baik untuk seterusnya, senantiasa bijak setiap saat?

    Mengapa kemudian kita perlu menciptakan institusi demokrasi dan hukum? Jawabannya sederhana, karena kita ingin menciptakan sistem check and balance. Ini bukan sekedar konsep Barat atau apapun lah itu, ini konsep yang logis dan rasional, mencegah jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh satu institusi atau pemimpin kepada masyarakat karena kekuasaan yang terpusat dan tanpa tanggung jawab kepada siapapun akan mudah untuk disalahgunakan. Ingat kata-kata Lord Acton: kekuasaan cenderung koruptif, kekuasaan absolut akan koruptif secara absolut pula.

    Jangan terjebak dengan ide bahwa Lord Acton adalah orang Barat dan kata-katanya di atas hanya pepesan kosong. Saya bahkan tidak perlu bersusah payah memberikan contoh negara yang berantakan macam Mesir. Indonesia sudah punya pengalaman berpuluh-puluh tahun dengan gaya kepemimpinan tegas dan kita bisa lihat sendiri hasilnya seperti apa.

    Sukarno di tahun 1959 meruntuhkan institusi demokrasi dan hukum kita dengan membubarkan parlemen dan mengubah konstitusi kita secara ilegal. Tidak ada yang bisa melawan Sukarno karena dia didukung militer. Bahkan ketika saya membaca buku hukum tahun 1960-an pun, para Guru Besar juga tidak berani mengkritik dekrit Presiden yang jelas-jelas tidak konstitusional! Lalu apa hasil akhirnya?

    Hasil akhirnya buruk sekali. Sukarno menjadikan MPR sebagai tukang stempel kebijakan pribadinya, dia diangkat sebagai Presiden Seumur Hidup. Kebijakan politik Indonesia makin konfrontatif dengan bangsa lain, kita habiskan anggaran negara untuk program-program yang tidak jelas. Inflasi 600% lebih di tahun 1965-1966 dan akhirnya Sukarno disingkirkan. Ini contoh nyata hasil pemimpin yang memimpin dengan tegas berlandaskan keyakinan pribadi. Orang lapar tidak bisa dikasih slogan dan pidato.

    Lalu kita bertemu dengan Orde Baru. Awalnya cukup sukses, kondisi negara membaik, Presiden Suharto mau mendengarkan (kata kunci: mendengarkan) penasihat ekonominya. Tapi lalu apa hasil akhirnya? Dia berkuasa terlalu lama dan berhenti mendengarkan. 32 tahun berkuasa, Indonesia harusnya lepas landas jadi negara adidaya, Singapura dan Malaysia harusnya bahkan bukan saingan kita. Namun semuanya omong kosong belaka. Di akhir pemerintahan, kita memiliki sistem demokrasi dan hukum yang lemah, birokrasi yang tidak efisien dan mental yang koruptif, krisis ekonomi, dan daya saing yang lemah.

    Bayangkan, selama 32 tahun itu, kebijakan kurang tegas bagaimana lagi? DPR/MPR hanyalah tukang stempel. Atas nama rakyat (entah rakyat yang mana) dan kepentingan umum, semua bisa dilakukan oleh Pemerintah. Tidak ada yang akan melawan karena yang melawan sudah pasti lenyap. Menelurkan suatu undang-undang semudah membalikkan telapak tangan. Biaya pemilu juga tidak besar-besar amat, toh kita semua sudah tahu siapa pemenangnya setiap 5 tahun sekali.

    Dan selama 32 tahun itu, Pemerintah dan Propinsi-Propinsi mayoritas dipimpin Jenderal (gubernur di Jakarta juga mayoritas Jenderal). Orang-orang berargumen kita butuh kembali dipimpin militer yang kuat (kasihan SBY, dia mantan Jenderal juga, tapi tidak dianggap representasi militer). Lah, selama 32 tahun itu mereka melakukan apa? Kenapa tidak ada yang melaksanakan pembangunan infrastruktur ketika semua masih gampang untuk dilakukan?

    Lihat Jakarta, tidak ada yang pernah menjalankan pembangunan MRT di masa lalu padahal orang-orang bisa memperkirakan bahwa Jakarta akan menjadi kota megapolitan dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia, level urbanisasi dan ketimpangan pembangunan di daerah. Kota seperti itu sudah pasti butuh sistem transportasi massal untuk mencegah kemacetan. Lebih ironis lagi, Jerman dan konsultannya sudah menawarkan program serupa sejak 1969! Tapi tidak jalan sampai baru di tahun 2013 ini akhirnya dimulai. Lalu fungsi pemimpin tegas itu apa?

    Di jaman Orde Baru, kita sudah punya yang disebut sebagai Program Pembangunan Lima Tahunan dan Program Pembangunan Jangka Panjang. Isinya bagus dan rinci. Di atas kertas, dengan program demikian, harusnya kita sudah betul-betul jadi negara adidaya setara Jepang dan Amerika Serikat. Tetapi kenapa tidak terlaksana dengan benar padahal Indonesia dipimpin oleh orang paling tegas di planet Bumi ini? Sekarang, bahkan kita tidak pantas dibandingkan dengan Jepang dan Amerika. Bandingkan saja dulu dengan Singapura dan Malaysia, bagaimana status kita?

    Kenapa Indonesia bermasalah seperti itu walaupun sudah dipimpin pemimpin tegas? Jawabannya sederhana, karena sistem check and balance tidak jalan. Tidak ada mekanisme kontrol dari masyarakat terhadap kinerja Pemerintah karena tidak ada yang berani untuk melakukan hal itu. Saya sudah sering sampaikan di blog saya bahwa manusia adalah makhluk rasional yang mengutamakan kepentingan pribadinya terlebih dahulu. Kalau orang jadi pemimpin yang bisa bebas melakukan apa pun termasuk memperkaya diri sendiri tanpa perlu dimintai pertanggungjawaban, jelas orang tersebut akan memiliki insentif untuk berbuat seenaknya. Maka tidak heran program-program itu cuma jadi macan kertas dan institusi kita berantakan.

    Sekarang saya tanyakan kepada orang-orang yang mengklaim bahwa kita butuh menyelamatkan Indonesia dengan pemimpin tegas. Apa yang mau diselamatkan? Bagaimana nanti si pemimpin tegas ini akan menyelamatkan kita semua? Apa jaminannya dia bisa menyelamatkan kita? Lebih penting lagi, cara dia untuk menyelamatkan kita itu akan menyelesaikan masalah atau justru menimbulkan masalah baru yang lebih berat lagi bagi kita? Bisa tidak tim Prabowo menjelaskan dengan lebih baik, lebih rinci, visi misi mereka tentang pemimpin tegas itu seperti apa. Karena kalau mengandalkan informasi yang ada sejauh ini, penjelasannya tidak memuaskan.

    Selain itu, visi adanya pemimpin tegas yang akan menyelamatkan satu negara ini mungkin lebih tepat disebut sebagai mimpi belaka. Karena dalam kenyataannya, tidak ada orang yang bisa memimpin negara ini sendirian, orang tidak bisa bertarung sendirian sehebat apapun dia karena pada akhirnya kita butuh kerja sama.

    Saya sudah sering melihat contoh pemimpin bisnis tangguh yang gagal membangun institusi dan penerus sehingga ketika dia meninggal atau pensiun, maka bisnis yang sebelumnya kuat berjalan menjadi tinggal kenangan saja. Mengapa? Karena dia tidak bisa mendidik generasi penerusnya. Mereka cuma jadi orang-orang yang tidak bisa berdiri dan berjalan sendiri, selalu menunggu untuk diberi instruksi dan akhirnya bagai anak ayam kehilangan induknya ketika si pemimpin lenyap.

    Orde Baru juga salah satu contohnya. Dulu katanya kasus intoleransi di negara kita rendah, dan kemudian baru banyak tercatat di masa reformasi. Mengapa demikian? Saya pikir bukan karena pendidikan di masa reformasi ini salah, tetapi justru karena sedari awal sikap intolerasi hanya ditekan saja keberadaannya. Kita tidak dididik dengan benar untuk bisa menerima perbedaan, menerima konsep Bhineka Tunggal Ika secara menyeluruh. Kita taat saat itu hanya karena takut bukan karena kita benar-benar percaya bahwa toleransi itu penting. Hasilnya? 32 tahun yang sia-sia karena manusia kita tidak tercerahkan. Dan anda masih percaya bahwa sistem tangan besi akan memberikan hasil yang maksimal?

    Alternatif Dari Pemimpin Tegas: Membangun Konsensus dan Ketegasan Berdasarkan Check and Balance

    Sebenarnya ada alternatif lain yang lebih tepat untuk diterapkan di negeri kita, yaitu pendekatan konsensus. Kita bukan bangsa Cina atau Jepang yang sangat homogen. Mereka tidak bisa dibandingkan dengan kita yang terdiri atas ribuan suku dan etnis dengan ragam agama dan budaya yang begitu banyak. Mau menggunakan pendekatan top down lagi? Berjalan 40 tahun lebih dan terbukti gagal. Mengapa kita justru tidak membina dan memperbaiki lagi institusi demokrasi dan hukum kita, mengedepankan pendekatan berbasis konsensus?

    Saya hampir 10 tahun menjadi corporate lawyer menangani ratusan negosiasi untuk transaksi bisnis dan berdasarkan pengalaman tersebut, pendekatan yang diperlukan ketika kita ingin menutup suatu transaksi adalah dengan jalan mencari konsensus, mencari pendekatan yang sebisa mungkin memuaskan semua pihak dan akan selalu ada proses give & take. Ini adalah bagaimana dunia aktual berjalan karena kita tidak bisa memaksakan semua keinginan kita kepada pihak lain.

    Pendekatan berbasis konsensus juga membutuhkan dialog dan dialog ini lah yang akan membuat para pihak bisa saling menyadari manfaat yang dapat diambil dari suatu keputusan, biaya keputusan itu serta kompensasi yang diharapkan. Sebagai lawyer, saya lebih memilih untuk ribut di awal ketika kita bernegosiasi dan menyusun kontrak, tetapi kemudian pada saat pelaksanaannya nanti, semua berjalan dengan baik karena semua pihak sudah tahu hak dan kewajibannya dan sudah dijaga supaya tidak mudah melenceng. Potensi konflik masa depan menurun karena sudah ada dialog. Kalau saya cuma bisa memaksa, bukan saja konflik di awal, tetapi juga akan konflik di akhir!

    Kalau Pemerintah perlu mengambil suatu keputusan demi kepentingan umum yang mungkin akan merugikan pihak tertentu, maka pendekatan berbasis konsensus lah yang harus diutamakan baru kemudian bisa diambil langkah lainnya setelah konsensus tidak dapat dicapai. Bukankah pendekatan ala musyawarah mufakat itu yang dianut dalam Sila Keempat Pancasila? Bahkan kalau kita mau bicara jujur, pendekatan ala tangan besi tidak dikenal dalam Pancasila dan UUD 1945 (beserta amandemennya), lalu mengapa kita justru memilih pendekatan tangan besi? Prabowo ini setia pada Konstitusi atau tidak sebenarnya? Jangan lupa bahwa konsep pemilu adalah amanat undang-undang dan Konstitusi!

    Selanjutnya soal ketegasan berbasis check and balance, saya ada contoh menarik. Si penulis artikel yang saya komentari di atas mengkritik kebijakan Jokowi di Jakarta ketika dia menaikkan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan properti di Jakarta. Selain dituduh kebijakan populis, mekanisme yang ditawarkan kepada masyarakat yang menolak kenaikan NJOP, yaitu banding ke Pemda DKI, dinilai oleh si penulis sebagai menambah birokrasi yang tidak perlu dan menyusahkan. Saya sungguh bingung dengan contoh yang diberikan oleh penulis ini. Mengapa demikian?

    Karena justru program itu menunjukkan bahwa Jokowi tetap ingin menjalankan sistem check and balance dalam menjalankan kebijakannya yang belum tentu disetujui semua orang. Kalau kita pakai logika si penulis soal pemimpin tegas ala Prabowo, bahkan mekanisme banding itu tidak akan diperlukan seandainya Prabowo yang memutuskan untuk menaikkan NJOP. Buat apa ada mekanisme banding? Kan memimpin berdasarkan keyakinan? Saya sudah yakin seyakin-yakinnya bahwa NJOP perlu naik, buat apa saya memberikan forum untuk banding, saya tidak perlu mendengarkan masukan orang lain. Ini kalau kita pakai logika si penulis.

    Lebih lanjut lagi, program itu justru bukti nyata bahwa Jokowi berani mengambil posisi yang tegas dalam pengambilan kebijakan. Saya jujur saja. saya benci pajak karena saya harus bayar mahal untuk pajak saya. Dan dalam bidang pajak, saya tidak suka dengan kebijakan Jokowi maupun Prabowo. Tetapi saya cukup yakin kalau saya perhatikan visi dan misi masing-masing Capres, Prabowo (dengan isu kebocorannya) dan Jokowi akan sama-sama meningkatkan pendapatan pajak, dan ada kemungkinan besaran pajak akan naik lagi bagi orang-orang seperti saya. Masalahnya, Jokowi tegas menyatakan dan sudah berani melakukan kebijakan yang membuat orang mungkin tidak suka dengan dia. Dan dia bersedia dikritik dan membuka ruang kepada orang yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Prabowo? Sejauh ini masih bersembunyi dibalik isu kebocoran, dan juga tidak jelas bagaimana caranya dia akan menghadapi orang yang tidak setuju. Lalu siapa sebenarnya pemimpin yang tegas itu? Jawab dengan jujur, bukan dengan retorika omong kosong.

    Contoh juga program menaikkan upah minimum di Jakarta oleh Jokowi. Diberlakukan untuk semua perusahaan di Jakarta. Ada yang menolak? Jelas sekali ada. Saya juga tidak setuju. Namun diberikan mekanisme banding serta mekanisme pengesampingan pemberlakuan kewajiban UMP kalau ternyata mereka belum siap untuk menaikkan UMP. Ini contoh pemimpin yang berani bersikap tegas menjalankan kebijakannya tetapi terbuka untuk kritik. Ini contoh ketegasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.  Dan ini yang perlu kita jaga di Indonesia kalau kita sungguh ingin lepas landas.

    Kesimpulan Sementara

    Saya sudah sampaikan alasan-alasan saya bahwa saya tidak tertarik dengan pemimpin bertangan besi dan bahwa dalam prakteknya, keberadaan pemimpin bertangan besi sudah gagal di Indonesia, membuka pintu yang terlalu besar bagi penyalahgunaan, dan kemungkinan besar tidak akan sukses mendidik generasi baru Indonesia yang berdikari dan siap bersaing dengan bangsa lainnya. Saya berharap sebenarnya ada orang yang bisa menjelaskan dengan lebih baik lagi soal ketegasan ini, namun sayangnya orang tersebut tidak ada.

    Oleh karenanya, dengan hanya adanya 2 calon, dan dengan memperhatikan hasil debat presiden bidang hukum dan ekonomi (yang saya tulis sebelumnya) serta konsepsi pemimpin tegas, sejauh ini dukungan saya masih tetap saya berikan kepada Jokowi. Dan saya sampaikan di sini, dengan skor 3-0 seperti ini, sudah kecil kemungkinan saya untuk memindahkan dukungan kepada Prabowo kecuali dia berani janji bahwa rate pajak turun jadi maksimal 10%. Baru lah dia pantas didukung.

  • The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.