• Tentang Hukum Islam dan Penafsirannya (Bagian 1)


    Sebenarnya sudah cukup lama saya berpikir menulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi karena sejak awal blog saya ditulis dalam Bahasa Inggris, saya sering kali mengalami dilema kalau harus menulis dalam Bahasa Indonesia. Namun demikian, setelah saya pikir-pikir lagi dari analisis untung rugi, saya melihat kalau tulisannya difokuskan untuk kasus atau masalah khusus di Indonesia, sebaiknya memang ditulis dalam Bahasa Indonesia agar bisa menarik lebih banyak Pembaca.

    Tulisan berikut awalnya adalah tulisan yang saya kirim ke milis Alumnas (alumni pendidikan di amerika serikat) ketika ada perdebatan soal apakah memang perlu mewajibkan pemakaian Jilbab dalam konteks hukum negara di Indonesia. Isunya cukup menarik karena membahas apakah memang ada hukum universal dalam hukum agama atau kah ada pengaruh budaya, dan kalau memang berasal dari budaya, lantas apakah wajar kalau diimpor ke Indonesia.

    Tulisan ini saya bagi 2. Pertama soal metode penafsiran hukum Islam dan bagian kedua soal penyerapan budaya. Kenapa saya tertarik dengan diskusi soal tradisi dan hukum agama ini? Sejak lama saya memang sudah berminat dengan hukum Islam (sejak S1 di UI) dan sekarang saya sedang menulis disertasi soal pendekatan Hukum & Ekonomi (Law & Economics) dalam menginterpretasikan ketentuan hukum Islam di University of Chicago Law School. Soal minat saya terhadap hukum Islam bisa dilihat di profil blog saya.

    Intinya pendekatan Hukum & Ekonomi bukan suatu hal yang benar-benar baru dalam Hukum Islam. Saya hanya melanjutkan dan mengembangkan lebih jauh teori Maslahah Mursalah/Istislah dalam Ushul Fiqh dengan menggunakan pisau analisis yang lebih maju dibandingkan jaman dahulu. Sebagai pengantar terlebih dahulu, pendekatan Hukum dan Ekonomi adalah penggunaan ilmu ekonomi dalam menganalisis berbagai persoalan hukum, termasuk mengenai bagaimana hukum seharusnya diinterpretasikan dan diimplementasikan.

    Alasan pertama saya menggunakan pendekatan ini adalah karena saya pikir pendekatan ini lebih baik dibandingkan dengan menggunakan pendekatan moralitas atau kebudayaan yang faktanya senantiasa berevolusi terus menerus dan lebih banyak merujuk kepada preferensi masing-masing. Pada prinsipnya, pendekatan Hukum & Ekonomi itu sederhana saja, analisis ketentuan hukum dikembalikan pada pemenuhan prinsip efisiensi dan maksimalisasi kesejahteraan publik (welfare maximization). Mungkin bukan pendekatan yang sempurna, tetapi setidaknya ada kriteria tolak ukurnya dibandingkan dengan pendekatan lain.

    Alasan kedua saya adalah karena dalam riset saya, saya melihat Hukum Islam pun disusun dengan memperhatikan prinsip2 efisiensi dan welfare maximization ini dan bahwa dengan menggunakan prinsip ini hukum Islam dapat ditafsirkan secara lebih sistematis. Mari kita ambil contoh awal kasus perbudakan. Tidak ada ayat Quran yang menyatakan bahwa perbudakan adalah haram dan bahwa pelakunya akan menerima sanksi. Quran secara tegas malah menciptakan segregasi aturan bagi budak dan oran merdeka. Dan bukannya memberikan sanksi bagi pelaku perbudakan, Hukum Islam malah menawarkan tiket gratis masuk surga bagi orang yang membebaskan budak dan juga menggunakan pembebasan budak sebagai mekanisme untuk membayar denda terkait pelanggaran ibadah (misalnya puasa dan nazar). Mengapa aturannya dibuat demikian? Kalau memang benar Islam 100% sesuai dengan nilai moralitas yang berlaku universal, tentunya sedari awal seharusnya perbudakan dinyatakan haram saja. Nyatanya tidak. 

    Dalam kitab-kitab fiqh klasik pun saya tidak pernah menemukan adanya bab khusus yang menyatakan bahwa perbudakan itu adalah haram dan dilarang secara tegas. Yang selalu ada adalah soal mekanisme pembebasan budak. Ini menarik. Salah satu rujukan kitab saya, misalnya Bidayatul Mujtahid (dikarang oleh Ibnu Rusyd sekitar 800 tahun lalu, kitab mazhab komparatif dan masih dipakai sampai saat ini dalam pendidikan hukum Islam), menyatakan bahwa hubungan badan dengan budak adalah halal (ini dibahas dalam bab tentang zina). Kalau perbudakan benar haram, maka otomatis sesuai kaidah-kaidah Hukum Islam, hubungan badan dengan budak adalah haram. Nyatanya tidak (dan kitab ini ditulis 600 tahun setelah Islam pertama kali muncul dan hanyalah salah satu dari kitabb-kitab fiqh yang menganut prinsip yang sama).

    Dalam kitab soal Taflis atau kepailitan, dijelaskan bahwa seorang debitor tidak berhak membebaskan budaknya apabila hutangnya lebih besar dari aset. Menunjukkan secara tegas bahwa ulama2 Islam mendukung hak kreditor diatas hak budak. Jadi apa bisa orang masa kini mengklaim bahwa sejak awal Islam menolak perbudakan secara tegas? Tidak usah jauh2 ke masa lalu, bahkan kalau kita merujuk ke buku Fiqh kontemporer karangan Wahbah Az-Zuhaili, perbudakan sah-sah saja dalam masa peperangan bagi wanita dan anak-anak non muslim.

    Faktanya, perbudakan memang suatu hal yang biasa di masa lalu, dan baru jadi fenomena yang dibenci dan dianggap buruk di masa kini. Perbudakan hanyalah salah satu contoh konkrit dimana mengukur hukum Islam dengan isu moralitas dan kebudayaan akan menimbulkan pertentangan interpretasi karena kemudian kita akan mengalami kesulitan untuk menyelaraskan aturan Hukum Islam dengan moral dan budaya masa kini. Bagaimana caranya memberikan justifikasi dari sudut moral dan kemanusiaan kalau Hukum Islam pernah membiarkan adanya sistem perbudakan? Dan kalau iya kemudian aturan itu berubah, bagaimana kemudian kita membaca aturan Hukum Islam lainnya?

    Namun demikian, apabila kita melihat dari sudut ekonomi, aturan soal perbudakan itu sebenarnya cukup baik dan efisien. Betul bahwa perbudakan tidak dilarang secara tegas atau diharamkan, atau diberikan sanksi berat bagi pelakunya, tetapi Hukum Islam menganjurkan budak diperlakukan dengan baik. Islam juga memberikan insentif bagi orang untuk membebaskan budak dengan jalan memberikan tiket gratis masuk surga. Bayangkan kalau dulu semua orang wajib membebaskan budak apabila mereka masuk Islam. Mungkin agama Islam tidak akan pernah laku, karena budak adalah aset yang sangat berharga dan ongkos masuk agama ini akan menjadi terlalu besar untuk menarik minat orang di masa lalu. Selain akan terjadi kericuhan dari sudut ekonomi karena adanya pelepasan aset besar2an sebagai akibat pembebasan budak secara masif. Perlu pula dipertimbangkan efek ekonomis dari masuknya jumlah orang merdeka ke pasar tenaga kerja secara tiba-tiba di masa itu. Apa yang akan terjadi ketika suplai tenaga kerja lebih banyak dari permintaan? Ditinjau dari sudut ini, maka menjadi lebih masuk akal kenapa perbudakan tidak dilarang seketika. Konsekuensinya, Hukum Islam bersifat konsekuensialis dan bukan deontologis. Benar atau salah bukan karena esensinya, tetapi karena hasil akhirnya mengarah kemana. Tidak bisa disatu sisi Hukum Islam diklaim sebagai deontologis sementara dalam isu perbudakan sudah mengarah secara tegas ke paham konsekuensialis. Kita hanya bisa memilih salah satu prinsip untuk menjaga konsistensi logika.

    Perbudakan hanyalah salah satu isu, dalam disertasi saya, saya juga membahas isu soal struktur hukum dan ekonomi dari larangan riba, pidana pencurian, dan diyat dalam hukum pembunuhan. Tetapi itu untuk bahasan lain kali saja karena pembahasannya juga akan lebih panjang. Isu lainnya yang mungkin juga langsung relevan sebagai contoh sederhana adalah soal babi vs alkohol. Babi disepakati oleh ulama masuk kategori haram li-dzatihi (alias haram karena zatnya itu sendiri), sementara soal alkohol, ulama masih ada yang berpendapat haram li-ghairihi (alias haram karena efeknya, dalam hal ini memabukkan).

    Faktanya juga ulama berbeda pendapat soal apa saja yang masuk kategori khmar, haruskah dalam bentuk minuman atau makanan. Ketika saya berdiskusi dengan salah seorang sahabat yang menganut mazhab As-syafi'i, konsisten dengan pendapat mazhabnya, dia berpendapat bahwa kadar alkohol berapa persen pun dalam suatu objek membuat objek tersebut jadi haram. Berhubung dia orang Betawi, saya bertanya, apakah kemudian tape haram karena mengandung alkohol? Jawaban sahabat saya: kalau tape tidak haram, karena budayanya di Indonesia itu diterima dan itu merupakan makanan. Lihat ketidakkonsistenan dari jawban ini?

    Kembali lagi ke kasus babi versus alkohol. Tidak ada sanksi buat pemakan babi dalam Quran dan Hadis. Sebaliknya bagi pemabuk, ada sanksi dalam bentuk hukuman cambuk. Ini menarik karena mengapa babi yang jelas-jelas haram tidak ada sanksinya, tetapi alkohol yang masih diperdebatkan haramnya ada sanksi? Kuncinya menurut saya ada di unsur memabukkan itu sendiri. Saya ambil contoh di Amerika Serikat di mana isu alkohol ini sudah lama diperdebatkan. Amerika Serikat mungkin satu-satunya negara di dunia yang pernah memasukkan larangan konsumsi alkohol di konstitusi mereka dan kemudian mencabutnya kembali.

    Kasus drunk driving pun juga sering terjadi dan mengambil banyak nyawa di sana. Salah satu murid di Chicago Law School baru-baru ini wafat karena mobilnya ditabrak orang mabuk. Di sini lagi2 terlihat prinsip efisiensi dan welfare maximization dalam Hukum Islam. Minum alkohol dihukum karena memang dapat membahayakan hak orang lain (termasuk nyawa) dan juga lebih gampang dibuktikan (yaitu sifat mabuk itu sendiri, dan sekarang ada banyak alat untuk mengukur kadar alkohol yang mencapai level berbahaya). Sementara itu, untuk kasus makan babi, selain susah dibuktikan (bagaimana caranya mengawasi orang makan babi atau tidak, karena tidak akan terlihat efek langsung dari makan babi), juga paling banter hanya akan merugikan diri sendiri (mungkin menimbulkan isu kolesterol, kesehatan dll sebagai contoh saja). Dari sini pun terlihat indikasi Islam memisahkan soal hukum dan moral, yaitu mana yang butuh penegakan, dan mana yang tidak. Yaitu apakah manfaat yang didapat akan lebih besar dari biaya penegakan hukum. Untuk kasus mabuk-mabukkan, masih bisa dilihat masuk akalnya ada sanksi, sementara untuk makan babi, bisa jadi biaya penegakan hukumnya jauh akan lebih besar.

    Maka setelah pengantar panjang lebar tadi, akhirnya kita masuk bahasan soal jilbab. Quran sudah tegas menyatakan bahwa salah satu alasan pemakaian jilbab adalah supaya wanita lebih dikenal dan tidak diganggu. Ada fungsi perlindungan di situ. Dan untuk masa Arab saat itu, fungsi perlindungan wajar. Karena sebagaimana digambarkan dalam sejarah, masa jahiliyah adalah masa penindasan terhadap wanita dan pria bisa berlaku seenaknya. Menganggap pria bisa dididik menjadi berlaku lebih baik pada masa itu mungkin bukan pilihan paling efisien, sehingga pilihan yang paling memungkinkan adalah mewajibkan wanita berjilbab. Sehingga mereka lebih dikenal dan orang muslim lain dapat memberikan perlindungan.

    Tetapi apakah kemudian harus tetap seperti itu? Bahwa wanita dilihat sebagai penghasil syahwat sampai dengan 1500 tahun kemudian? Kenapa tidak dibalik, kalau pria tidak bisa menahan diri, kenapa tidak pria saja yang tinggal di rumah, dan wanita yang keluar semua. Mungkin kehidupan akan lebih aman? Apakah hal itu pernah terpikirkan? Sama seperti kasus mobil menimbulkan kecelakaan. Kalau kita mau mengurangi tingkat kecelakaan mobil yang memakan banyak nyawa itu menjadi nol, kenapa tidak kita larang saja semua mobil untuk beroperasi, tidak ada lagi mobil di jalan. Mungkin akan menyelamatkan nyawa banyak orang, tapi bisa jadi keputusan ini akan menghasilkan hasil yang lebih tidak efisien bagi semua orang karena kita kehilangan moda tranportasi. Ini contoh saja untuk berpikir dari sudut ekonomi dan bukan nilai moral atau budaya yang standarnya seringkali tidak jelas.

    Dalam konteks pembahasan di atas, perlu juga dicatat bahwa Islam tidak pernah menerapkan sanksi bagi wanita yang tidak memakai jilbab. Jadi kenapa mesti diatur oleh negara dan harus ditegakkan? Untuk apa? Hukum Islam sendiri ga ngatur. Soal syahwat? Lihat pembahasan saya di atas, tidak masuk akal dan juga tidak efisien. Karena syahwat itu soal 2 pihak, bukan salah satu pihak. Kesimpulannya, pemakaian jilbab dikembalikan kepada wanitanya sendiri, apakah mereka mau mengenakan atau tidak. Dan memang lebih baik seperti itu. Diskusi soal kewajiban Jilbab sebagai kewajiban moral adalah sah-sah saja dan para pihak bisa adu argumentasi. Tetapi kalau sudah bicara soal Hukum dan penegakannya, kita harus hati-hati dan serius berbicara, karena lagi-lagi kita kembalikan ke prinsip yang dianut dalam Hukum Islam, efisiensi dan Welfare Maximization.


    Terakhir, dalam milis Alumnas ada yang beranggapan bahwa jilbab ini wajib karena dalam sholat pun wanita wajib menutup auratnya. Dari sudut Hukum Islam, saya pikir tidak tepat menggunakan argumen itu karena untuk pria pun, para Ulama bersepakat bahwa ada perbedaan aurat dalam sholat dan di luar sholat. Contoh, pria tidak bisa menggunakan celana pendek ketika sholat karena harus menutup di bawah lutut atau sampai di atas mata kaki, tetapi ketika di luar sholat, ulama pada umumnya bersepakat bahwa pria bisa menggunakan celana pendek. Sebagai catatan, saya pernah membaca bahasan klasik bahwa untuk pemuda-pemuda yang tampan, batas auratnya juga diperberat karena takut menimbulkan gejolak. Menarik memang ketakutan ulama soal godaan syahwat ini.


    Kesimpulannya, soal ibadah itu khusus dan terbatas, sehingga tidak layak dibandingkan dengan konteks muamalah. Saya juga mau tambahkan fakta menarik dari kitab Wahbah Az-Zuhaili soal aurat ini. Ulama2 jaman dahulu berpendapat bahwa budak wanita tidak boleh mengenakan jilbab. Jilbab hanya untuk wanita merdeka. Selain alasan perbedaan status, mereka juga memberikan penjelasan tambahan: budak tidak perlu pakai jilbab karena mereka aktif di luar dan melakukan berbagai kegiatan untuk tuannya. Pengenaan jilbab bisa mengganggu mereka. Untuk wanita merdeka, karena dianjurkan tinggal di rumah saja, maka pengenaan kewajiban jilbab tidak terlalu mengganggu. Menurut saya, terlihat jelas penggunaan pendekatan ekonomi oleh ulama-ulama pada jaman itu. Tentu saja alasan di atas sudah tidak relevan lagi karena sekarang wanita sudah aktif bekerja di mana-mana, tetapi inilah jenis pendekatan yang sudah dipakai dari jaman dulu, efisiensi dan welfare maximization, bukan moral, bukan budaya. Dan patut disayangkan kalau kita masih berdebat dengan menggunakan standar yang tidak jelas.

    Demikian bagian pertama dari dua tulisan ini. Di tulisan berikutnya saya akan membahas lebih jauh mengapa argumentasi budaya asing versus budaya Indonesia sebenarnya merupakan argumentasi lemah dan tidak akan memuaskan untuk digunakan ketika kita berdiskusi soal Hukum Islam. 

  • 1 comments:

    Faris Marino said...

    ditunggu bagian kedua nya om


    The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.